BELUM satu pun perusahaan yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan terkait denganĀ kasusĀ kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) membayar ganti rugi. Padahal, total ganti rugi yang harus mereka mencapai Rp 18,9 triliun. Demikian informasi yang diperoleh dari Read More