Ada Desa Fiktif di Kabupaten Tambrauw, Bupati Gabriel: Framing dan Hoax

Jayakarta News – Bupati Tambrauw Papua Barat Gabriel Assem membantah isu yang menyebut ada desa fiktif di wilayah pemerintahannya. “Itu tudingan dangkal paham,” kata Gabriel yang dihubungi via telepon selular, Kamis (20/11).

Isu itu digulirkan oleh Ketua DPD Partai Perindo Papua Barat Marinus Bonepay, dan  dilansir beberapa media lokal Papua Barat, Senin (12/11) pekan lalu. Marinus mengatakan, ada indikasi terdapat desa siluman (fiktif) di Provinsi Papua Barat. “Ada kampung (desa) dengan kepala kampungnya, namun tidak ada warganya.”

Secara spesifik dia mengatakan indikasi itu ada di beberapa kampung atau desa di Kabupaten Tambrauw Papua Barat.  Desa siluman di Tambrauw itu, kata Marinus, telah menerima dana desa dari pemerintah pusat, kemudian oleh kepala desanya digunakan membeli mobil Hilux (Pickup Trucks) menjadi kendaraan pribadi.

Perlakuan itu, kata dia, “sudah masuk kategori pencurian dan merugikan keuangan negara.”  Dia pun meminta agar pemerintah pusat membentuk tim, terdiri dari kementerian terkait, Polri, dan kejaksaan melakukan penyelidikan ke lapangan (Kabupaten Tambrauw).

Bupati Tambrauw Gabriel Assem merespon pernyataan Marinus sebagai tudingan yang dangkal pemahaman ihwal sebuah pemerintahan daerah. “Hanya orang yang tidak pahami mekanisme peraturan perundangan tentang pembentukan sebuah pemerintahan daerah, yang ujug-ujug melempar isu seperti itu,” kata Gabriel.

 “Tidak ada itu yang namanya desa fiktif di Kabupaten Tambrauw,” tandas master manajemen alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu. Gabriel menjelaskan, luasan wilayah sebuah pemerintahan daerah di Pulau Papua tidak seperti di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera atau pulau lainnya.

Semua pemerintahan kabupaten se-Tanah Papua, terang Gabriel, memiliki bentangan wilayah sangat luas dengan populasi demografis sangat minim. Jarak tebaran populasi pada sebuah desa, pun merentang jauh satu dengan yang lain, lantaran begitu luasnya platform wilayah.

Wilayah Kabupaten Tambrauw, kata Gabriel, adalah yang paling luas di Papua Barat, yaitu 11.529,18 km2. Populasinya hanya 28.978 jiwa, dan tinggal atau hidup di 216 desa, dibawahi oleh 29 distrik (kecamatan).

Jumlah 216 desa itu, merupakan hasil program pemekaran berdasarkan PP No.43 Thn 2014 Tentang Pelaksanaan UU No.6 Thn 2014 Tentang Desa. Program ini ditempuh secara prosudural-regulatif, mulai dari usulan masyarakat, survei wilayah, hingga pembahasan dan keputusan di DPRD Papua Barat.

Hasilnya, kata Gabriel, 216 desa di bawah 29 distrik itu ditetapkan dan terdaftar dalam Permendagri No.137 Thn 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah untuk Kabupaten dan Kota se-Provinsi Papua Barat.  “Lalu, dari sudut pandang mana tiba-tiba diisukan bahwa ada desa fiktif di Kabupaten Tambrauw?” tanya Gabriel keheranan sembari berujar, “benar-benar itu isu insinuatif dan framing yang tak cerdas.”

Karatedo nasional ini tak menampik bahwa jumlah penduduk di desa pemekaran, pun desa lawas, tergolong tidak seberapa, bila dibanding wilayah pemerintahan kabupaten di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, bahkan Pulau Kalimantan.

Selain tidak seberapa penduduknya, tebaran rumah tinggalnya pada sebuah desa, pun berjauhan satu dengan yang lainnya. “Memang seperti itulah perwajahan desa di sebuah wilayah kabupaten di seantero Tanah Papua,“ kata Gabriel.

Bahkan, kata Gabriel, ada tujuh distrik berikut desa-desanya di Kabupaten Tambrauw ditempuh dengan menggunakan helikopter, karena selain jauh ke pelosok, juga infrastruktur jalannya belum laik tempuh dengan kendaraan roda empat.

“Itulah Kabupaten Tambrauw yang begitu luas, sarat dengan hutan lebat, populasi flora, fauna, dan tumbuhan herbalium sebagai kekayaan alam,” kata Gabriel.

Keluasan dan kekayaan hutan itulah, oleh Gabriel, ditetapkan Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi dengan visi menjadikan Tambrauw sebagai paru-paru dunia. Sebuah visi yang oleh banyak kalangan peneliti dan aktivis lingkungan mengatakan, semestinya mendapatkan perhatian eksta dari pemerintah pusat dalam pemeliharaan. 

“Masyarakat saya yang menebar dari pantai hingga ke gunung-gunung sangat amat mendukung visi konservasi untuk kabupaten ini. Ya, karena mereka terlahir secara turun-temurun sebagai manusia penjaga dan pemelihara hutan dan lingkungan,” kata Gabriel.

Disinggung soal isu kucuran dana pemerintah pusat ke desa fiktif, bupati dua periode ini menyahut singkat: “Itu hoax berat”.

“Mana ada pemerintah pusat mau menggelontorkan dana desa kepada desa yang tidak ditetapkan dan terdaftar di Kemendagri? Itu premise yang keliru, bahkan salah dari narasumber pembuat isu,” ujar Gabriel.

“Tetapi kalau pembuat isu itu dalam keterangannya meminta agar pemerintah pusat melakukan penyelidikan langsung ke wilayah kami, maka dengan terbuka kami sambut dengan sukacita,” kata Gabriel. (*/les)

Hasil Investigasi: Desa di Konawe tidak Fiktif tapi Cacat Hukum

JAYAKARTA NEWS— Kehebohan adanya desa fiktif menerima dana desa akhirnya diklarifikasi lewar hasil temuan tim investigasi. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan akhirnya membeberkan hasil temuan tim investigasi yang telah diterjunkan ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Di antaranya paparan tentang temuan 56 Desa yang bermasalah.

Karena  diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka 56 Desa tersebut baik Kepala Desa maupun Perangkat Desanya telah diminta keterangan dan didalami lebih lanjut oleh Pihak yang berwajib yaitu Polda Sulawesi Tenggara.

Nata Irawan menegaskan, empat desa di Kabupaten Konawe tidak fiktif keberadaannya, namun tata kelola pemerintahannya tidak optimal karena cacat hukum. Hal itu ditegaskannya dalam konferensi pers di Operation Room gedung B Kemendagri, Selasa (18/11/2019).

“Tidak fiktif, kita garis bawahi tidak fiktif, desa tersebut ada. Oleh karenanya kami lihat di lapangan, desa tersebut ada dan tidak fiktif. Hasil temuan yang kami dapat, ternyata desa tersebut ada tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal,” kata Nata.

Hasil verifikasi kondisi riil di lapangan baik secara historis dan sosiologis dipastikan bahwa 56 Desa tersebut ada. Namun Tim mendapatkan data dan informasi bahwa penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perbahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

“Kami sepakat betul Perda yang dilakukan Bupati Konawe cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus kita perbaiki, benahi administrasinya,” ujarnya.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan dalam konferensi pers, Senin (18/11)—foto puspen kemendagri

DESA BERMASALAH DAN POTENSI KERUGIAN NEGARA

Register Perda di Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe yakni Perda Nomor 7 tahun 2011 tersebut adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. Oleh karenanya, 56 Desa yang tercantum dalam Perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum.

Karena  diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka 56 Desa tersebut baik Kepala Desa maupun Perangkat Desanya telah diminta keterangan dan didalami lebih lanjut oleh Pihak yang berwajib yaitu Polda Sulawesi Tenggara.

“Sesuai MoU antara Mendagri dan Kapolri, kalau menyangkut aspek hukum, maka akan dilakukan  proses hukum.  Kalau dalam waktu 60 hari telah ditangani APIP, seandainya ada cacat hukum dan administrasi maka sepenuhnya atas izin Mendagri, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah.” kata Nata.

Fakta yang didapatkan dari klarifikasi dan pendalaman keterangan dari pihak yang berwajib terdapat 34 Desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Desa, selanjutnya 18 Desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana dan prasaran Desa.

Sedangkan empat Desa yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma ditemukan dalam proses pendalaman hukum lebih lanjut dikarenakan empat Desa tersebut terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah Desa.

Hasil kelanjutan pendalaman dari empat Desa tersebut, dua Desa yaitu Desa Wiau Kecamtan Routa dan Desa Napooha Kecamatan Latoma masih perlu dilakukan pendalaman secara intensif.

“Terkait anggaran, Tim mendapatkan data dan informasi bahwa empat Desa tersebut telah disalurkan Dana Desa (DD) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp.9.327.907.054. Namun demikian baru sebesar Rp.4.350.045.854 atau (47%) yang telah disalurkan dari RKUD ke-4 Rekening Kas Desa (KUD), sehingga masih tersisa dalam RKUD sebebsar Rp.4.977.861.200 atau (53%).

Selanjutnya sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 ADD atau Bantuan Keuangan telah dianggarkan di APBD dan disalurkan kepada empat Desa tersebut sebesar Rp.899.102.180,” bebernya.

Tim juga mendapatkan bahwa aktivitas pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik karena Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta hal tersebut dipicu adanya kesenjangan anatar Kepala Desa beserta perangkatnya terhadap penghasilan yang diterima oleh pendamping lokal Desa yang notabene tidak membantu dan tidak selalu hadir di lapangan.

“Tim mendapatkan data dan informasi dari Perangkat Desa yang dapat ditemui bahwa Pembinaan secara menyeluruh terkait dengan Tata Kelola Pemerintahan Desa tidak dilaksanakan oleh Kepala Daerah baik Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat maupun Bupati sebagai Pembina langsung Pemerintahan Desa di Kabupen Konawe,” imbuhnya.

Terhadap 56 Desa tersebut, berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, disebutkan jumlah Desa di Kabupaten Konawe sebanyak 241 Desa, selanjutnya dua tahun kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 jumlah Desa menjadi 297, atau ada penambahan sebanyak 56 Desa. Dasar penambahan Desa tersebut adalah Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 140/3188 tanggal 10 Juli 2015 perihal Rekomendasi Kode Wilayah Desa di Kabupaten Konawe.

Mempedomani Undang-Undaang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan dalam Pasal 116 Ayat (1) menyatakan bahwa Desa yang sudah ada sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetap diakui sebagai Desa. Maka 56 Desa tersebut secara historis dan Sosiologis Sah sebagai Desa,” pungkasnya.

Paparan tersebut berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Kemendagri yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Administrasi Wilayah, dan Biro Hukum Setjen Kemendagri. Tim bertugas untuk melakukan kunjungan langsung ke lapangan, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Konawe, Polda Sulawesi Tenggara, serta mencari data, informasi dan fakta lapangan terkait dengan 56 Desa yang diindikasikan bermasalah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.***/ebn