Menkumham Pastikan Pemerintah Beri Perhatian Serius Kasus Baiq Nuril

Menkumham Yasonna Laoly menjawab wartawan seusai mengikuti sidang kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (8/7/2019)–foto humas

JAYAKARTA NEWS— Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan, pemerintah memberikan yang sangat serius tentang kasus yang dihadapi Baiq Nuril, guru SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atas kasus perekaman pelecehan seksual, karena pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“Sore ini jam 4 kita akan telaah. Kalau grasi kan sudah tidak mungkin, karena kalau grasi itu, menurut undang-undang tentang grasi, hukumannya harus 2 tahun untuk memohon grasi, dan ini kan cuma 6 bulan,” kata Menkumham kepada wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jabar, Senin (8/7) sore. Demikian dikutip dari laman setkab.

Menurut Menkumham, Baiq Nuril telah datang bersama anggota DPR RI Rike Diah Pitaloka ke kantornya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya.

Salah satu opsi yang akan dikaji Kementerian Hukum dan HAM, menurut Menkumham, adalah amnesti, yang juga pernah dilakukan untuk perorangan.

Meskipun dalam praktek yang pernah ada, lanjut Yasonna, amnesti  adalah untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik besar seperti jaman PRRI oleh Bung Karno, kemudian pernah Muchtar Pakpahan oleh Pak Habibie, kemudian Budiman Sudjatmiko karena kejahatan yang dianggap ada kaitanya dengan politik.

“Tapi ini juga tidak sebetulnya tidak ada dibatasi yang jelas tentang hal itu maka kita akan mempelajari secara mendalam soal itu hari ini. Malam ini juga saya juga mengundang beberapa teman-teman pakar untuk mendiskusikan ini dalam bentuk FGD (Focuss Group Discussion),” terang Yasonna.

Menkumham memastikan, pihaknya betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada Presiden. Untuk itu, pihknya akan membicarakan masalah ini dengan pengacara Baiq Nuril, dengan Rieke Diah Pitaloka, dan mendiskusikan pendekatan yang paling tepat untuk hal ini.

“Memang dari yang kita lihat ya amnesti. Kan ini betul-betul karena sudah menarik perhatian publik, ada rasa keadilan yang harus kita perhatikan benar-benar tentang kasus ini. Itu sebabnya menjadi perhatian serius kita. Kita pilih kepastian hukum atau keadilan. Tentu ini akan menjadi perhatian kita,” pungkas Yasonna. ***/ebn

Presiden Pertimbangkan Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Baiq Nuril–foto youtube matanajwa

JAYAKARTA NEWS— Malangnya nasib Baiq Nuril, guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, NTB. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya atas kasus perekaman ilegal ditolak Mahkamah Agung. Walhasil, dia tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Seiring dengan itu muncul desakan kuat agar Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nurik. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut. Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram. Kepsek pun melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Terkait kasus tersebut dan dorongan agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti pada Nuril, Presiden berjanji akan membahasnya. “Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah di putuskan oleh mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif,” kata Presiden Jokowi saat berada di Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (5/7) siang, sebagaimana dikutip dari laman sektkab.go.id

Namun, nanti kalau sudah masuk ke wilayah dirinya, Presiden berjanji akan menggunakan kewenangan yang dimilikinya.

“Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, dengan Jaksa Jgung dengan Menko Polhukam untuk menentukan apakah amnesti (pengampunan) apakah yang lainnya,” tegas Presiden.

Kepala Negara menegaskan, sejak awal kasus Baiq Nuril ini mencuat perhatiannya tidak berkurang. Namun Kepala Negara Negara menghormati keputusan yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah. “Itu bukan pada wilayah eksekutif,” ujarnya.

Untuk itu, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti secepatnya. “Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Presiden Jokowi.***/ebn