Pemda Diminta Fokus Anggarkan Penanganan Inflasi

JAYAKARTA NEWS— Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni meminta pemerintah daerah (Pemda) fokus menganggarkan penanganan dan pengendalian inflasi di daerah. Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Fatoni menyampaikan, penanganan inflasi bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme penganggaran. Ini misalnya dari penganggaran pada setiap Organisasi Perangkat Dearah (OPD) terkait yang mempunyai tugas dan fungsi langsung dalam penanganan inflasi. Apabila alokasi anggaran belum tersedia, Pemda dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan penjabaran APBD.

“Anggaran penanganan inflasi juga dapat bersumber dari Belanja Tak Terduga dan Bantuan Sosial (Bansos),” tegas Fatoni.

Fatoni menekankan, Pemda dapat mengoptimalkan APBD untuk menangani dan mengendalikan inflasi. “Anggaran APBD bisa digunakan untuk kegiatan (penanganan), mulai dari menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan dan ketersediaan bahan pangan dengan kerja sama antardaerah, termasuk memberikan bantuan sosial untuk masyarakat rentan,” jelasnya.

Selanjutnya, Fatoni juga meminta Pemda untuk menganggarkan penanganan inflasi pada APBD Perubahan. Hal ini sesuai dengan siklus pelaksanaan anggaran selain memanfaatkan sebagian alokasi anggaran BTT sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ poin 9. “Pada saat proses perubahan APBD, saat yang tepat untuk menganggarkan penanganan inflasi pada OPD terkait,” ungkap Fatoni.

Selain itu, pergeseran anggaran kepada perangkat daerah terkait dapat dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD. Selanjutnya, ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau dituangkan dalam laporan realisasi anggaran bagi daerah yang telah melakukan perubahan APBD.

Di lain sisi, Fatoni kembali mengingatkan pentingnya sinergisitas antardaerah dan peran aktif Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam menahan laju inflasi. Dirinya meyakini, sinergisitas tersebut dapat menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil. Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil, serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, pemerintah daerah harus menyediakan anggaran untuk dua hal. Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah. Serta kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui (anggaran) Belanja Tidak Terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan,” tegas Fatoni.

Sebagai informasi, audiensi tersebut dihadiri oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan; Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting; Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution; Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani; Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution; serta Wakil Ketua DPRD Sumut Misno Adisyah Putra.

Selain itu, hadir pula sejumlah anggota DPRD Sumut di antaranya Mangapul Purba, Syahrul Ependi Siregar, Delpin Barus, Meriahta Sitepu, Poaradda Nababan, Hermanto, Penyabar Nake, Anwar Sani Tarigan, Ari Wibowo, Benny Harianto Sihotang, serta beberapa anggota lainnya.***/ebn

Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi Belanja APBD

JAYAKARTA NEWS— Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 yang diikuti jajaran pemerintah daerah (Pemda). Rakornas tersebut sebagai upaya menggenjot realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Adapun gelaran tersebut mengusung tema “Percepatan Realisasi APBD dan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasca Diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah”. Acara yang berlangsung Jumat (12/8/2022) itu digelar secara daring dan luring dari Padang, Sumatera Barat, dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda).

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, melalui Rakornas tersebut Kemendagri membuka ruang diskusi mengenai penyerapan realisasi anggaran baik yang tertinggi maupun terendah. Rakornas tersebut, kata dia, menjadi ajang diskusi, bertukar pikiran, dan mencari solusi untuk meningkatkan realisasi anggaran. Pemda diberikan kesempatan untuk menjelaskan kondisi riil di lapangan terkait kendala dalam merealisasikan anggaran.

Fatoni menekankan, percepatan realisasi APBD penting dilakukan untuk mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sebab, capaian realisasi belanja APBD memiliki pengaruh terhadap jumlah uang yang beredar di masyarakat.

“Belanja APBD juga dapat menstimulus sektor swasta yang keuangannya mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19. Percepatan realisasi belanja itu juga berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar lima persen pada akhir 2022,” jelas Fatoni yang menjadi keynote speaker pada acara tersebut.

Guna mempercepat realisasi belanja APBD, Fatoni meminta kepala daerah untuk menggelar rapat koordinasi internal bersama seluruh staf organisasi perangkat daerah. Langkah itu untuk menyisir berbagai program yang dapat segera direalisasikan sesuai aturan.

“Pemda baik provinsi maupun kabupaten dan kota untuk berkontribusi dalam mencapai target dan sasaran pembangunan nasional. Salah satu upaya yang dilakukan Pemda harus segera melakukan percepatan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022,” tutur Fatoni.

Pada kesempatan itu Fatoni juga menegaskan agar seluruh Pemda dapat mengoptimalkan capaian target belanja APBD TA 2022. Terlebih, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuda telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada gubernur/bupati/wali kota dengan nomor 903/9232/keuda tertanggal 16 Desember 2021. Surat tersebut memuat tentang persiapan pelaksanaan APBD TA 2022 dan mendorong penetapan pejabat pengelola keuangan daerah sebelum dimulainya tahun anggaran.

“Berikutnya Pemda harus menyusun anggaran kas yang akuntabel dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan dan segera menerapkan pelaksanaan proses lelang dini yang dimulai sebelum tahun anggaran berkenaan,” tutur Fatoni.

Sebagai informasi, Rakornas ini mengundang narasumber dari kementerian/lembaga terkait. Di antaranya, Gubernur Sumatera Barat, Inspektur Wilayah III Kemendagri, Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, serta Direktur Koorsup Wil 1 Kedeputian Bidang Supervisi dan Koordinasi KPK.

Selain itu, agenda ini juga diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Anggota Forkopimda, Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat, Direktur BUMN dan BUMD di Provinsi Sumatera Barat, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat. Hadir pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Di samping itu, acara tersebut juga dihadiri para peserta secara virtual yang terdiri dari Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda Provinsi, Kabupaten/Kota, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala OPD terkait penghasil dan pemungut pajak serta retribusi daerah. Peserta lainnya yakni dari akademisi, pengamat, pegawai pemerintah dan swasta, serta masyarakat umum melalui kanal youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.***/ebn

Mulai Tahun Depan, 10 Persen APBD Wajib Dialokasikan untuk Kesehatan

JAYAKARTA NEWS— Mulai tahun depan, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk bidang kesehatan. Aturan ini sudah ada dalam undang-undang dan akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang.

“Mulai tahun depan, 10 persen dari APBD akan dianggarkan untuk kesehatan. Ini berdasarkan undang-undang,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat berbicara dalam pertemuan yang digelar secara hybrid bertemakan “Penguatan Program dan Strategi Transformasi Sumber Daya Manusia di Jawa Tengah” yang digelar oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah di Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).

Kemenkes, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mewajibkan 514 Kabupaten/Kota di 34 provinsi mengalokasikan 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk anggaran kesehatan.

Anggaran ini, kata Budi sebagaimana dikutip dari rilis Kemenkes, dapat digunakan untuk biaya kesehatan, laboratorium kesehatan, optimalisasi fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan alat kesehatan, dan peningkatan kompetensi serta jumlah tenaga kesehatan termasuk insentif tenaga kesehatan guna mewujudkan pelayanan kesehatan primer dan rujukan yang lebih baik.

“Untuk daerah yang APBD kurang dari 500 miliar mungkin bisa kita bantu subsidi, kalau di atas Rp1 triliun nanti kita review dulu. Yang penting 10 persen itu harus direalisasikan dengan baik termasuk untuk peningkatan dan pemerataan tenaga kesehatan,” terang Menkes.

Untuk diketahui pertemuan  “Penguatan Program dan Strategi Transformasi Sumber Daya Manusia di Jawa Tengah” ini membahas seputar implementasi transformasi ketahanan sistem kesehatan salah satunya terkait penguatan Sumber Daya Manusia Kesehatan guna menghadapi KLB/wabah.

Dihadapan seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah serta organisasi profesi IDI cabang Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Menkes Budi menyebutkan bahwa adanya pandemi Covid-19 serta berbagai ancaman penyakit infeksi emerging lainnya seperti Hepatitis Akut serta Monkeypox menyadarkan bahwa SDM kesehatan yang berkualitas untuk melakukan pencegahan, kesiapsiagaan dan respons yang cepat sangat diperlukan agar tidak menjadi wabah yang merugikan masyarakat.

Untuk itu, penguatan SDM menjadi sangat strategis dalam memberikan pelayanan yang memadai.

Namun demikian, harus diakui bahwa jumlah tenaga kesehatan di Indonesia masih kurang. Menurut WHO, rasio ideal antara dokter dan masyarakat adalah 1:1000 orang. Artinya satu dokter untuk melayani 1000 penduduk di satu wilayah.

Menkes merinci ketersediaan dokter di Indonesia saat ini hanya 101.476 dokter, dengan jumlah populasi sekitar 273,984,400 jiwa, maka perlu ada fast track penambahan jumlah dokter untuk memenuhi rasio dokter.

“Dengan tingkat kelulusan dokter sebanyak 12 ribu orang per tahun, setidaknya butuh waktu sekitar 10 tahun untuk memenuhi rasio dokter di Indonesia. Kita harus kejar, karena kalau tidak akan semakin banyak masyarakat yang tidak tertolong,” kata Menkes.

Kementerian Kesehatan telah menjajaki kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menambah jumlah fakultas kedokteran dan meningkatkan produksi tenaga kesehatan. Penambahan ini sebagai upaya pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.***ebn

Masa Pemulihan Ekonomi, Daerah Diminta Percepat Realisasi APBD dan Permudah Investasi

JAYAKARTA NEWS— Daerah diminta mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mempermudah izin investasi atau berusaha. Langkah tersebut perlu dilakukan, mengingat saat ini Indonesia tengah memasuki masa pemulihan ekonomi yang ditandai dengan lebih terkendalinya kasus pandemi dalam negeri.

“Pemulihan ekonomi yang utama untuk daerah, tolong APBD-nya dibelanjakan,” ujar Mendagri Tito Karnavian saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang berlangsung di Vimala Ballroom Hotel Pullman Vimala, Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu (18/6/2022).

Mendagri menjelaskan, belanja APBD merupakan salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi nasional. Belanja pemerintah, kata Mendagri, harus direalisasikan agar memperbanyak peredaran uang di masyarakat. Pasalnya, peredaran uang tersebut akan memperkuat daya beli masyarakat, sehingga konsumsi rumah tangga dapat meningkat. Selain itu, belanja pemerintah juga menjadi stimulus bagi sektor swasta yang sempat terpuruk akibat pandemi.

“Konsumsi rumah tangga merupakan variabel terpenting untuk membangun angka pertumbuhan ekonomi,” terang Mendagri.

Namun sayangnya, lanjut Mendagri, berdasarkan data yang dikantonginya hingga saat ini angka realisasi belanja daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dinilai masih rendah. Karena itu, Mendagri mendorong agar daerah dapat terus berupaya meningkatkan realisasi tersebut.

Kepala daerah, kata Mendagri, perlu membangun komunikasi dengan jajarannya terkait upaya peningkatan realisasi anggaran. Kepala daerah perlu meninjau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang realisasinya masih rendah untuk mengetahui kendala sekaligus mencari solusi penanganannya.

“Cek mana OPD atau kepala dinas yang letoi-letoi belanjanya, cek masalahnya, kemudian dorong untuk belanjakan anggarannya,” tegas Mendagri.

Selain itu, Mendagri menekankan pemerintah daerah agar mempermudah izin investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah, kata Mendagri, telah berupaya memotong rantai proses perizinan, salah satunya dengan mengalihkan sejumlah jabatan struktural ke fungsional.

Dirinya membandingkan proses mengurus perizinan berusaha di beberapa negara yang membutuhkan waktu lebih singkat, ketimbang di Indonesia. Karena itu, dia meminta agar daerah tak mempersulit izin berinvestasi. Terlebih, sebuah daerah tidak mungkin akan survive jika hanya mengandalkan APBD.

“Peran swasta sangat penting,” tandas Mendagri.***/ebn

Mendagri Minta APBD Gunakan Produk Dalam Negeri 40 Persen

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara tegas mengatakan, tak akan menyetujui usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tak mencantumkan penggunaan produk dalam negeri sebanyak 40 persen dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Ia pun meminta gubernur melakukan langkah serupa dalam meninjau APBD yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung gerakan “Bangga Buatan Indonesia” sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana diketahui, sebelum disetujui dan disahkan, pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten/kota akan memberikan draf RAPBD pada pemerintah di tingkat provinsi. Sementara itu, gubernur akan membawa draf usulan RAPBD-nya ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda).

“Salah satu nanti yang kita lakukan untuk mengikat adalah kalau seandainya mengajukan APBD itu harus ada lampiran rencana pembelian barang dalam negeri 40 persen dari potensi belanja barang/jasa dan modal. Kalau tidak ada itu, tidak akan kita setujui APBD-nya,” kata Mendagri usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Mendagri menambahkan, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui gerakan “Bangga Buatan Indonesia” sejatinya memiliki banyak keunggulan. Selain akan membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, kebijakan itu juga bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.

“Mengenai produk dalam negeri itu kan 40 persen dari mata anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal. Nah ini saya sudah jelaskan tadi, penting sekali untuk agar ada uang beredarnya di dalam negeri, karena belanjanya berada dalam negeri, membangkitkan UMKM,” tambahnya.

Ia menambahkan, upaya tersebut juga bakal membantu jajaran pemda terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Selain itu, melalui pembelian barang dan jasa lewat e-Katalog juga dapat membantu pemda untuk mengetahui harga-harga barang dan jasa secara terukur serta transparan.

“e-Katalog itu akan mempermudah pengadaan barang dan jasa tanpa perlu lelang, dan kemudian e-Katalog ini kalau bisa didorong produksi dalam negeri UMKM, masukin produk-produknya, nanti akan dinilai oleh LKPP, harganya segini, ketika membeli tidak perlu lelang lagi, langsung,” pungkas Mendagri.***/ebn

Kemendagri Mendorong Percepatan Realisasi APBD

JAYAKARTA NEWS— Berbagai upaya dilakukan guma mendorong percepatan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Di antaranya dengan melakukan monitoring dan evaluasi realisasi belanja APBD setiap minggu, terutama bagi pemerintah daerah (pemda) yang realisasinya masih rendah.

“Kami mengawal melakukan analisa, evaluasi, supervisi dan juga pendampingan bersama Kementerian Keuangan bagi daerah yang rendah serapannya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam talkshow yang dihelat salah satu stasiun televisi swasta, baru baru ini.

Fatoni menegaskan, realisasi belanja pemerintah, baik oleh pusat maupun daerah merupakan tulang punggung utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Realisasi tersebut juga diyakini mampu menjadi stimulus belanja oleh pihak swasta.

Karena itu, untuk mendorong percepatan realisasi tersebut, pemda diminta melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021.

“Kemendagri melakukan koordinasi, dengan kementerian dan lembaga terkait, Kementerian Keuangan, dan LKPP, terkait lelang tadi dengan LKPP. Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Bapak Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk melakukan percepatan-percepatan lelang, kemudian ada e-katalog, ada toko daring,” jelasnya.

Selain itu, tambah Fatoni, Kemendagri juga memberikan arahan kepada kepala daerah, khususnya bagi mereka yang belum lama dilantik agar segera meminta izin kepada Mendagri, bila hendak melakukan pergantian pejabat. Langkah ini untuk menghindari terhambatnya proses realisasi belanja APBD.

“Oleh karena itu, mutasi itu memperhatikan kompetensi juga. Jadi orang-orang yang ditempatkan dipengelola keuangan ini harusnya adalah orang-orang yang memang mempunyai kemampuan,” ucap Fatoni.

Langkah berikutnya, yakni dengan melaksanakan asistensi kepada pemda yang masih rendah penyerapannya. Kemendagri, kata Fatoni, terus memonitor daerah melalui sejumlah upaya, baik secara virtual maupun mendatangi langsung daerah tersebut. Upaya itu juga dilakukan dengan melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri maupun dari Kementerian Keuangan.***/ebn

Daerah Jangan Bergantung Transfer dari Pusat

JAYAKARTA NEWS— Penerapan otonomi daerah memberikan ruang bagi kepala daerah untuk mampu menggali setiap potensi yang dimiliki daerahnya guna menyejahterakan masyarakat. Salah satunya ditandai dengan kemampuan kapasitas fiskal yang lebih mandiri.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka monitoring, evaluasi program, dan kegiatan strategis Provinsi Lampung di Mahan Agung, Bandar Lampung, Rabu (5/1/2022) malam. “Esensi daripada Otonomi Daerah ini kita memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengelola sebagian urusan pemerintahan di daerah. Tujuan akhirnya adalah kemampuan fiskal daerah,” kata Mendagri.

Mendagri menambahkan, kapasitas fiskal daerah yang tinggi, ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar dibandingkan dana transfer dari pemerintah pusat, membuat keuangan daerah lebih tahan terhadap gejolak, apabila sewaktu-waktu keuangan pemerintah pusat mengalami kontraksi.

Ia pun menilai, di daerah-daerah yang terlalu bergantung pada dana transfer, biasanya program daerah tersebut tidak berjalan sukses. “Kalau terus bertahun-tahun dimekarkan menjadi daerah otonom, tapi masih bergantung pada transfer pusat, maka program daerah otonom tersebut kurang sukses,” beber Mendagri.

Mendagri mengungkapkan, masih ada beberapa daerah yang tidak mandiri atau bergantung pada dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari pemerintah pusat. Namun sebaliknya, Mendagri tak menafikan terdapat beberapa daerah yang PAD-nya meningkat dan melebihi dana transfer pusat yang diterima.

“Kemudian, daerah itu memiliki sumber-sumber pemasukan lainnya seperti dari pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kapasitas fiskal yang baik dapat mempercepat pembangunan di daerah,” pungkas Mendagri Tito.

Diketahui, Kunker Mendagri ke Provinsi Lampung, Rabu (5/1/2022), berlangsung hingga tengah malam. Dalam kesempatan itu, Mendagri memberikan sejumlah arahan mengenai program strategis pemerintah, seperti pengendalian Covid-19; percepatan vaksinasi; penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Lima Program Prioritas Presiden Joko Widodo tahun 2019-2024 yaitu pembangunan SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur, menyederhanakan regulasi, reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi.

Selain itu, dalam kunjungannya, Mendagri juga mendengarkan laporan perkembangan pandemi dan program pembangunan di Provinsi Lampung dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut seluruh bupati/wali kota se-Lampung.***/ebn

Maksimalkan Realisasi APBD, Kemendagri Undang Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) memaksimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Upaya ini salah satunya dilakukan dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual yang mengundang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi seluruh Indonesia, serta menghadirkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi lainnya se-Indonesia, Selasa (28/12/2021). Rakor itu sendiri merupakan tindak lanjut dari forum serupa yang telah dilaksanakan pada Jumat (24/12/2021).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, digelarnya Rakor tersebut selain menjadi upaya dalam mendorong pemda menggenjot realisasi APBD-nya secara optimal, juga untuk memperkuat peran provinsi sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh kabupaten dan kota di wilayahnya. Selain itu, upaya ini untuk mendorong penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah agar mengoptimalkan capaian realisasi APBD kabupaten dan kota.

“Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap kabupaten dan kota, provinsi bisa melakukan evaluasi terhadap realisasi APBD secara maksimal. Tak hanya itu, provinsi juga bisa mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pajak dan retribusi daerah kabupaten dan kota sebagai langkah dalam mendorong realisasi pendapatan APBD secara optimal,” ujar Fatoni dalam acara bertajuk Rakor Implementasi Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut.

Ia menambahkan, guna mendongkrak serapan APBD secara signifikan, provinsi dapat menerapkan skema penghargaan dan sanksi (reward and punishment). Skema penghargaan diberikan kepada kabupaten dan kota yang realisasinya tinggi. Sebaliknya, sanksi dapat diterapkan kepada daerah yang realisasi APBD-nya rendah.

“Hal ini sekaligus sebagai ikhtiar mengakomodir prinsip keadilan bagi pemerintah kabupaten dan kota,” lanjutnya.

Di sisi lain, Fatoni menekankan, agar pertemuan-pertemuan seperti Rakor tersebut dapat dilaksanakan secara periodik oleh daerah. Ia menyarankan, forum serupa dapat digagas minimal sebanyak tiga kali dalam satu tahun, misalnya pada awal, pertengahan, dan akhir tahun.

Pada awal tahun, Pemda dapat melakukan pembahasan mengenai persiapan program dan kegiatan tahun anggaran berjalan. Sedangkan di pertengahan, dimaksudkan sebagai langkah dalam melakukan monitoring, analisis, dan evaluasi.

“Sementara pelaksanaan di akhir tahun sebagai upaya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pada anggaran tahun berjalan, serta persiapan pelaksanaan APBD tahun yang akan datang,” pungkasnya.***/ebn

Mendagri Minta Mata Anggaran Pengendalian Pandemi Covid-19 segera Direalisiasikan

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/7/2021). Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi itu, Mendagri meminta agar mata anggaran pengendalian pandemi Covid-19 dalam APBD tahun anggaran 2021 segera direalisasikan.

“Kita ingin di tengah situasi PPKM ini, semua Pemda gunakan anggaran dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19,” kata Mendagri dalam keterangan persnya usai rapat, Jumat (23/7/2021).

Sebelumnya, Pemda diminta agar menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8%, di antaranya untuk: pelaksanaan vaksinasi Covid-19; Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19; Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan pos komando (posko tingkat kelurahan); Insentif tenaga kesehatan daerah untuk penanganan Covid-19; serta Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Diketahui, Kabupaten Bekasi termasuk memiliki realisasi anggaran yang relatif rendah. Tercatat, realisasi pendapatan Kabupaten Bekasi baru sebesar 40,59% dan realisasi belanjanya sebesar 30,62%. Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan dan Laporan Pemda, data diolah 17 Juli 2021, total realisasi anggaran refocussing 8% DBH/DAU TA 2021 di Kabupaten Bekasi tercatat 62,9%, dengan rincian: penanganan Covid-19 0,0%; Dukungan vaksinasi 1,16%; Dukungan pada Kelurahan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 0,0%; Inakesda dalam rangka penanganan Covid-19 0,0%; dan Belanja kegiatan kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas 64,06%.

Sedangkan berdasarkan data yang diolah oleh Ditjen Keuda Kemendagri dari laporan Pemda, per 15 Juli 2021, data alokasi anggaran dan realisasi BTT dan bansos dalam APBD TA 2021, Kabupaten Bekasi memiliki anggaran bansos Rp. 49.013.377.000,- namun belum terealisasi atau realisasi 0%, sedangkan anggaran untuk BTT sebesar Rp. 50.000.000.000,- sudah terealisasi Rp. 36.108.676.901,- atau 72,22%.

“Hari ini saya sengaja ke Bekasi, karena saya juga melihat ada mata anggaran bantuan sosial yang saya lihat masih nol, tapi menggunakan belanja tidak terduga (BTT) 72%, fine, tadi kita berusaha untuk meng-clear-kan anggaran bantuan sosial yang tidak terealisasi,” tutur Mendagri.

Padahal, di tengah situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang menghendaki adanya pembatasan kegiatan masyarakat, Mendagri meminta agar mata anggaran tersebut dimaksimalkan untuk membantu masyarakat terdampak, salah satunya melalui penyaluran bantuan sosial atau Bansos.

“Pemda memiliki mata anggaran dan tahu persis situasi masyarakat di sekitarnya, siapa saja yang terdampak. Kita ingin agar anggaran bantuan sosial ini maupun belanja tidak terduga betul-betul diturunkan di tengah situasi pembatasan ini agar masyarakat terdampak dibantu,” ujarnya.

Mendagri pun menjelaskan, selain untuk mengecek realisasi dan bantuan sosial di Kabupatan Bekasi, pihaknya juga ingin memberikan dukungan dan dorongan kepada Pj. Bupati Bekasi beserta jajarannya, dan memberikan penekanan bahwa Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang penting dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Banyak sentra industri yang ada di Kabupaten Bekasi, sehingga menjadi bagian dari rantai suplai nasional, kemudian Bekasi juga merupakan daerah penunjang ibu kota, aglomerasi megapolitan, keberhasilan pandemi Covid di Kabupaten Bekasi akan berpengaruh kepada situasi pengendalian ibu kota,” tandas Mendagri Tito.***/ebn

Mendagri Minta Belanja Lewat APBD tak Ditahan hingga Akhir Tahun

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta belanja lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tak ditahan hingga akhir tahun.

Menurutnya, APBD harus dibelanjakan sesegera mungkin untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Terlebih, uang yang beredar di masyarakat merupakan hasil belanja sektor produktif dan dalam rangka penangangan pandemi Covid-19.

“Belanja pemerintah ini, karena merupakan belanja utama maka jangan ditahan, harus direalisasikan, dibelanjakan,” kata Mendagri dalam Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota Tahun 2021 Gelombang II secara daring dari Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (14/06/2021).

Dikatakan Mendagri, belanja pemerintah menjadi belanja utama untuk membuat survivenya ekonomi baik pusat maupun daerah. Tak hanya itu, belanja lewat APBD juga dapat memancing swasta untuk turut bergulir dalam pergerakan ekonomi. Ia juga menjelaskan adanya kecenderungan realisasi penyerapan APBD yang kerap dilaksanakan di akhir tahun. Untuk itu, ia meminta pada masa pandemi kebiasaan tersebut diubah, untuk membangkitkan ekonomi nasional secara bersama.

“Kalau itu dilakukan, skenario itu (belanja akhir tahun), maka tidak akan bisa membuat ekonomi kita menjadi pulih dan bangkit melesat, sulit, karena belanja pemerintah di masa pandemi ini adalah belanja paling utama,” tandasnya.

Mendagri menjelaskan, konsumsi rumah tangga dan belanja masyarakat merupakan kontributor tertinggi dalam pertumbuhan ekonomi. Lewat dana yang diturunkan pemerintah melalui program kegiatan, diharapkan dapat memicu peredaran uang di masyarakat yang berimplikasi pada peningkatan daya beli dan pertumbuhan ekonomi.

“Kalau seandainya programnya bisa dieksekusi, maka akan terjadi peredaran uang di masyarakat, menstimulasi swasta, dan ini peredaran uang dari pemerintah dan swasta bisa memperkuat konsumsi rumah tangga, daya beli masyarakat, dan ekonomi bisa pulih bisa bangkit bergerak,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga membeberkan realisasi belanja Kabupaten/Kota yang dinilainya masih rendah. Data per 11 Juni 2021, realisasi belanja provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia baru mencapai 24,41%, atau jika dirinci: realisasi APBD provinsi sebesar 26,85% dan realisasi APBD kabupaten/kota sebesar 23,22%. Padahal menurutnya, idealnya, pada pertengahan tahun, realisasi belanja daerah sudah mencapai minimal 40 hingga 50%.

“Kita akan evaluasi terus, ini setiap minggu saya evaluasi, tolong belanjakan, buat eksekusi program, tapi program yang kalau bisa yang padat karya, yang bisa dirasakan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Pemerintah telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 sebesar 5%. Meski pada kuartal pertama terkontraksi sebesar 0,74%, namun sesuai dengan target pemerintah, pertumbuhan ekonomi akan naik di kuartal kedua dengan target pertumbuhan sebesar 7%. Menurut Mendagri, target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai apabila pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dalam melakukan realisasi belanja agar pandemi Covid-19 dapat terselesaikan, dan ekonomi kembali bangkit.

“Tolonglah sekali lagi Bapak/Ibu sekalian, pesan saya amanati belanja, panggil Sekdanya, panggil OPD, genjot mereka untuk mengeksekusi program yang sudah direncanakan, segera eksekusi, belanja pemerintah dan swasta membuat daya beli masyarakat meningkat, ekonomi akan baik,” pungkasnya. (ont)