Connect with us

Kabar

Presiden Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Presiden Joko Widodo membentuk Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19. Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2020. Sebelumnya Presiden sudah membentuk 2 tim, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang berada dibawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

“Tim bertujuan ingin mempercepat pengembangan vaksin. Kedua ingin mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa terutama dalam vaksin. Yang ketiga kita ingin meningkatkan sinergi penelitian antar lembaga penelitian,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers di Kantor Presiden.

Sinergi itu dilakukan karena banyaknya lembaga penelitian yang ada di Indonesia sehingga dengan dilakukannya sinergi, lembaga-lembaga tersebut akan memiliki tujuan yang sama. Ke empat, lanjut Wiku, penyiapan dan pendayagunaan serta peningkatan kapasitas vaksin yang ada di Indonesia.

“Bagaimana ini berhubungan satu dengan yang lainnya, kita perlu lihat dalam  struktur kelembagaan ini, memang ada tim pengarah yang ketuanya Menko Perekonomian, dan anggotanya Menko PMK serta Menkopolhukam,” lanjut Wiku.

Untuk penanggungjawab tim tersebut dengan Ketua ialah Menteri Riset dan Teknologi, dengan Wakil Ketua Menteri Kesehatan serta Wakil Ketua II Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dilihat dari struktur anggotanya, ada berbagai kementerian/lembaga, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  dan unsur-unsur pemerintahan lainnya.

“Dengan target hingga akhir tahun 2021, maka ini adalah hal yang harus kita lakukan bersama-sama mensinergi komite, satgas yang ada bersama-sama dengan tim Percepatan Pengembangan Vaksin ini,” jelasnya.

Wiku menegaskan segera setelah perpres diterbitkan tim akan langsung bekerja untuk mensinergikan apa yang menjadi tujuan dengan waktu yang telah ditetapkan. ***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *