Connect with us

Kabar

Pertama di Indonesia, PN Denpasar Layani Masyarakat Secara Online

Published

on

Ketua PN Denpasar Bambang Ekaputra. (Cmg)

Jayakarta News – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membuat terobosan baru dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Untuk pengurusan Surat Izin Geledah Penyitaan dan Penahanan (SIGPP) serta surat keterangan tidak pernah tersangkut perkara pidana, dalam waktu dekat bisa dimohonkan secara online.

Inovasi pelayanan secara online ini merupakan kali pertama ada di lingkungan PN di seluruh Indonesia.

“Dalam waktu dekat kita akan luncurkan program pelayanan secara online, khusus untuk permohonan SIGPP dan surat keterangan tidak pernah tersangkut perkara pidana,” kata Ketua PN Denpasar Bambang Ekaputra kepada pers, Senin (1/7) malam, di Denpasar.

Dia menyebutkan, pelayanan ini bertujuan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun jajaran kepolisian. “Nanti tidak perlu lagi menyajukan permohonan secara manual dengan membawa berkas, tapi cukup secara online,” tutur Bambang didampingi beberapa hakim. Ia berharap masyarakat di pedesaan nantinya bisa lebih mudah untuk mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah tersangkut perkara pidana.

“Mulai sekarang kita akan sosialisasikan program layanan secara online ini, sehingga masyarakat paham,” tutur Bambang. Ia menyebutkan, semua perangkat maupun SDM untuk pelayanan online ini sudah dipersiapkan.

Sekarang ini, lanjut Bambang, layanan SIGPP secara online ini masih terbatas hanya dengan Polres. Tapi dalam waktu dekat ini, paparnya, masyarakat luas beserta aparat di Polsek sudah bisa memanfaatkan pelayanan secara online ini.

“Kita ingin memberikan kemudahan dengan meluncurkan pelayanan secara online ini,” ucap Bambang. (CM Ginting)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *