• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Saturday, October 3, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Pertama di Indonesia, PN Denpasar Layani Masyarakat Secara Online

Pertama di Indonesia, PN Denpasar Layani Masyarakat Secara Online

admin by admin
July 2, 2019
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua PN Denpasar Bambang Ekaputra. (Cmg)

Jayakarta News – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membuat terobosan baru dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Untuk pengurusan Surat Izin Geledah Penyitaan dan Penahanan (SIGPP) serta surat keterangan tidak pernah tersangkut perkara pidana, dalam waktu dekat bisa dimohonkan secara online.

Inovasi pelayanan secara online ini merupakan kali pertama ada di lingkungan PN di seluruh Indonesia.

“Dalam waktu dekat kita akan luncurkan program pelayanan secara online, khusus untuk permohonan SIGPP dan surat keterangan tidak pernah tersangkut perkara pidana,” kata Ketua PN Denpasar Bambang Ekaputra kepada pers, Senin (1/7) malam, di Denpasar.

Dia menyebutkan, pelayanan ini bertujuan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun jajaran kepolisian. “Nanti tidak perlu lagi menyajukan permohonan secara manual dengan membawa berkas, tapi cukup secara online,” tutur Bambang didampingi beberapa hakim. Ia berharap masyarakat di pedesaan nantinya bisa lebih mudah untuk mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah tersangkut perkara pidana.

“Mulai sekarang kita akan sosialisasikan program layanan secara online ini, sehingga masyarakat paham,” tutur Bambang. Ia menyebutkan, semua perangkat maupun SDM untuk pelayanan online ini sudah dipersiapkan.

Sekarang ini, lanjut Bambang, layanan SIGPP secara online ini masih terbatas hanya dengan Polres. Tapi dalam waktu dekat ini, paparnya, masyarakat luas beserta aparat di Polsek sudah bisa memanfaatkan pelayanan secara online ini.

“Kita ingin memberikan kemudahan dengan meluncurkan pelayanan secara online ini,” ucap Bambang. (CM Ginting)

Tags: bambang ekaputrajayakartanewspn denpasar
Previous Post

Aktivis Deklarasi Menangkan Edy Ikhsan

Next Post

Kaligrafi Emas di Masjid Cordoba

admin

admin

Next Post
Kaligrafi Emas di Masjid Cordoba

Kaligrafi Emas di Masjid Cordoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version