Connect with us

Kabar

Permohonan PKPU Ditolak, MSU Minta Semua Pihak Hormati Hukum

Published

on

 

PT MAHKOTA  Sentosa Utama (MSU) menyambut baik  putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang pada Kamis (5/7/2018)  menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) dan kreditur lainnya yaitu PT Kertas Putih Indonesia (KPI).

Putusan tersebut  telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antara Termohon dengan Pemohon. Dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon diduga fiktif/palsu, cacat hukum, bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah.

MSU menyatakan, sangat mengapresiasi putusan Majelis yang memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum, termasuk adanya proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya yang statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Bahkan pihak Kepolisian sudah mengantongi Surat Penetapan Penggeledahan dan Penyitaan dari PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan.

Selaku pengembang kota baru Meikarta, MSU menjamin bahwa vendor yang memiliki dokumen yang lengkap dan sah tak perlu khawatir. “Hak-haknya pasti terjamin,” kata Reza Chatab, Direktur Utama MSU.

Begitu juga dengan konsumen,  “Tak perlu takut, hak-haknya pasti terjamin, serah terima unit direncanakan sesuai jadwal,” katanya.

Adanya perkara PKPU tidak mempengaruhi proses konstruksi dan pembangunan. Proyek bergerak cepat dan sangat aktif. Saat ini ribuan pekerja sedang bekerja keras menyelesaikan 14 blok (28 tower) untuk 15 ribu unit yang direncanakan untuk serah-terima dengan konsumen Februari 2019.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *