Connect with us

Agribisnis

Penyusutan Lahan Sawah Jadi Ancaman Serius untuk Ketahanan Pangan

Published

on

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan

JAYAKARTA NEWS – Penyusutan lahan sawah menjadi ancaman serius untuk ketahanan pangan nasional. Pemerintah akan kendalikan alih fungsi lahan.

Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Zulkifli menyebutkan, penyusutan lahan sawah yang mencapai 79.607 hektar dalam lima tahun terakhir adalah ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pemerintah tak akan tinggal diam.

:Kami akan mempercepat revisi Perpres No. 59 Tahun 2019 dan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah berjalan efektif,” ujar Zulkifli.

Selain itu, lanjut Zulkifli, pemerintah akan memberikan insentif bagi petani dan pemerintah daerah yang berrkomitmen menjaga lahan sawah, serta memanfaatkan teknologi satelit untuk pemantauan real-time.

“Ini adalah langkah konkret kami untuk mencapai swasembada pangan pada tahun 2027,” tukas Zulhas.

Berdasarkan data terbaru, luas lahan sawah di Indonesia mengalami penyusutan sebesar 79.607 hektare dalam periode 2019-2024. Tren ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Oleh karena itu, kata Zulhas, merintah akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 melalui mekanisme percepatan-menggunakan Pasal 66 Perpres 87 Tshun 2014, dengan beberapa fokus utama.

Pertama, pemerintah akan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah untuk memastikan implementasi kebijakan yang lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan nasional.

Kedua, pemerintah akan melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan di lapangan untuk 8 provinsi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Ketiga, usulan LSD 12 Provinsi yang telah dibahas dan dikaji oleh Kementerian, Badan, dan Lembaga terkait pada tahun 2024 akan segera ditetapkan sebagai kebijakan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan tahun 2027.

Selain itu, kata Zulhas, pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar lebih efektif dalam mengendalikan alih fungsi lahan.

Untuk mendorong partisipasi aktif dari petani dan pemilik lahan, pemerintah akan menyediakan insentif bagi mereka guna mengurangi laju perubahan alih fungsi lahan pertanian.

Pemerintah daerah juga akan diberikan insentif melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan pencapaian target produksi pangan dan perlindungan lahan sawah.

Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, khususnya pada perubahan fungsi lahan sawah yang dilindungi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan mengacu pada LSD yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan yang akan diterapkan, pemerintah telah merancang beberapa langkah strategis.

Pertama, pemerintah akan menyusun strategi implementasi pengendalian alih fungsi lahan sawah sebelum Rakortas tingkat Menteri berikutnya.

Kedua, peran pemerintah daerah akan dioptimalkan untuk menjaga konsistensi RTRW dengan kebijakan nasional.

Ketiga, pemerintah akan menata ulang perizinan pelepasan LSD guna memastikan tata kelola lahan pertanian yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Keempat, teknologi satelit dan geospasial akan dioptimalkan untuk meningkatkan pemantauan lahan secara real-time dan akurat.

Terakhir, pemerintah akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap efektivitas revisi kebijakan guna memastikan hasil yang optimal.(yer)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement