Musik

Pencatatan Hak Cipta Musik dan Lagu Rp 0 Mulai 1 Agustus 2026

Published

on

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (dok DJKI)

JAYAKARTA NEWS – Pencatatan hak cipta musik dan lagu tanpa biaya yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kabijakan pemerintah tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2026.

“Sekarang pencatatan hak cipta lewat Peraturan Pemerintah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang baru, kita turunkan tarifnya menjadi 0 rupiah,” ungkap Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Tidak hanya pencipta lagu, pelaku pertunjukan dan produser fonogram juga dapat mencatatkan hak terkait secara gratis sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum dan membangun ekosistem musik nasional.

Menkum Supratman menjelaskan penurunan tarif pencatatan hak cipta lagu dan musik menjadi Rp0 bertujuan mendorong semakin banyak pencipta mencatatkan karya musiknya di Indonesia.

Supratman menyebutkan, saat ini ada 7 juta lagu di seluruh Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto memahami urgensi pencatatan lagu di dalam negeri.

Supratman juga menegaskan pemerintah akan mengatur hak mekanis secara lebih jelas dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta agar seluruh pelaku industri musik memperoleh kepastian hukum.

“Hak mekanikal itu pun nanti akan kita atur secara rigid lagi di dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Kita menginginkan ekosistem musik di Indonesia itu berjalan secara baik,” jelas Menkum.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menegaskan bahwa bukan hanya pencipta lagu saja yang akan memiliki hak atas sebuah musik/lagu, tetapi penyanyi dan produser fonogram akan dicantumkan sebagai pemilik hak terkait. Hal ini akan bisa dicatat sekaligus melalui fitur pencatatan hak cipta DJKI.

“Dengan adanya pencatatan ciptaan yang sekarang 0 rupiah, itu juga ada pencatatan untuk hak terkait. Jadi tidak hanya untuk hak pencipta saja, tetapi juga ada hak terkait. Hak terkait itu untuk penyanyinya dan untuk karya rekamannya,” jelas Agung.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengimbau para pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser fonogram memanfaatkan kebijakan pencatatan tanpa biaya tersebut melalui hakcipta.dgip.go.id.

Pencatatan hak cipta dan hak terkait merupakan bukti administratif atas kepemilikan karya yang dapat menjadi alat pembuktian apabila terjadi sengketa sekaligus mendukung pengelolaan hak ekonomi di masa mendatang. Pelajari lebih lanjut mengenai hak cipta di dgip.go.id. (yog)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version