Connect with us

Metro

Pemprov DKI tak Lakukan Operasi Yustisi Terhadap Pendatang Baru

Published

on

Arus balik di Stasiun Pasar Senen (Isitimewa)

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisia terhadap para pendatang, melainkan akan melakukan pendataan identitas.

“Kami tidak melakukan operasi yustisia. Yang kami lakukan adalah kemudian mendata yang datang,” ujar Gubernur DKI Pramono Anung seperti dikutip Rabu (9/4/2025)..

Pramono berharap, para pendatang yang mengadu nasib di Jakarta memiliki keahlian atau ketrampilan tertentu.

Selain itu, Pramono juga mengharapkan agar setiap pendatang dapat membawa suasana kedamaian, kerukunan dan menjaga hal-hal baik yang sudah ada di Jakarta

.”Intinya adalah Jakarta terbuka bagi siapa saja, tetapi kami mengharapkan siapapun yang datang tentunya tetap membawa suasana kedamaian, kerukunan dan juga hal-hal yang sudah baik yang ada di DKI Jakarta,” jelas Pramono.

Bahkan, lanjut Pramono, pihaknya membuka ruang bagi para pendatang untuk meningkatkan keterampilannya melalui pelatihan yang akan diadakan di tingkat kecamatan, balai warga, dan kelurahan.

Namun, Pramono mengingatkan, para pendatang yang akan mengikuti pelatihan harus memiliki identitas kependudukan.

“Jadi kalau dia sudah mempunyai identitas karena syaratnya itu identitas, jangan sampai orang tidak beridentitas. Kalau dia mempunyai identitas, sekali lagi kami memberikan kesempatan untuk ikut pelatihan,” ujar Pramono.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengingatkan para pendatang baru segera melapor diri dan mengurus adminduk sesuai ketentuan berlaku.

Layanan adminduk yang disediakan Pemprov DKI Jakarta dipastikan tak dipungut biaya sepeser pun.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga memiliki layanan adminduk dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi. Para pendatang baru bisa mengakses layanan tersebut sesuai domisili dan akan dilayani sebaik mungkin berdasarkan aturan yang berlaku.

Menurut Budi, pihaknya akan membagi pendatang dalam dua kategori meliputi pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta dan pendatang yang tidak berniat pindah.

“Mereka yang tidak berniat pindah adminduk sesuai domisili itu akan menjadi penduduk non permanen di DKI Jakarta,” ujar Budi. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement