• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Redaksi by Redaksi
December 21, 2025
in Agribisnis
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025. Perpes ini sekaligus menggairahkan kembali industri pupuk nasional.

Demikian mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025 di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Regulasi ini menjadi fondasi transformasi kebijakan pupuk, dari skema subsidi output menuju subsidi input yang lebih berkelanjutan.

Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan), Yustina Retno Widiati menjelaskan, perbedaan kunci Perpres No. 113/2025 dibandingkan Perpres No. 6/2025, khususnya pada Pasal 14 dan 148.

Menurut Yustina, salah satu terobosan penting Perpres No. 113/2025 adalah dibukanya peluang ekspor pupuk non-subsidi.

“Dulu ekspor tidak diperbolehkan, sekarang dimungkinkan. Ini menjadi insentif positif bagi industri pupuk nasional,” ujar Yustina.

Selain itu, lanjut Yustina, Perpres No. 113/2025 memberikan kepastian dan dorongan bagi produsen pupuk. Dari sisi tata kelola, mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi saat ini telah berjalan dengan baik dan terstruktur.

Penyusunan kebutuhan pupuk dilakukan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kemudian diinput ke aplikasi, diverifikasi berjenjang hingga kabupaten/kota. Selanjutnya ditetapkan sebagai data Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Yustina menyebutka, pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi pada 6 Desember 2025 sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian dan sekitar 297 ribu ton untuk perikanan. Total anggaran subsidi pupuk tahun 2026 mencapai Rp46 triliun.

Untuk 2026, alokasi pupuk subsidi pertanian tetap sebesar 9,5 juta ton. Data penerima yang telah masuk hingga Desember tercatat sekitar 14,1 juta NIK untuk pertanian dan sekitar 101 ribu NIK untuk perikanan.

Yustina menilai penerbitan Perpres 113 Tahun 2025 merupakan jawaban atas inefisiensi industri pupuk nasional. Melalui aturan ini, diharapkan tidak terjadi lagi inefisiensi seperti yang menjadi evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Yustina, Perpres No. 113/2025 memiliki urgensi strategis karena menjadi pijakan peralihan dari subsidi output ke subsidi input.

“Selama ini kondisi sebagian perusahaan pupuk nasional kurang ideal. Pemerintah ingin membangun kembali pabrik-pabrik pupuk agar lebih bergairah. Melalui skema subsidi input, mulai 2029 diharapkan industri pupuk dalam negeri semakin kuat,” terang Yustina.

Yustina mengatakan, implementasi subsidi input saat ini masih dalam tahap penggodokan lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan, mengingat karakter subsidi input berbeda dengan subsidi barang dan jasa lainnya. Hingga payung hukum lengkap terbit, skema subsidi sebelumnya masih digunakan.

Sedangkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai aturan turunan tengah difinalisasi. Sementara pedoman teknis di tingkat direktorat jenderal juga telah disiapkan.

Sementara itu Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan menilai kebijakan pupuk saat ini berada di jalur yang tepat dan mencerminkan proses transformasi yang nyata. Kondisi pupuk sekarang baik dan bagus.

“Dengan Perpres No. 113/2025 ini, kita bicara transformasi. Dampaknya terasa, produksi pupuk meningkat dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton,” ujar Yadi.

Bahkan, menurut Yadi, dari sekitar 30 kantor perwakilan KTNA di daerah, tidak ada keluhan terkait distribusi pupuk bersubsidi.

“Artinya, hampir tidak ada masalah di lapangan. Kalau pun ada dinamika, biasanya terkait petani yang belum masuk e-RDKK,” kata Yadi.

Yadi mengapresiasi penyederhanaan administrasi penebusan pupuk yang kini cukup menggunakan KTP, sehingga memudahkan petani. Perpres No. 113/2025 pada prinsipnya menyempurnakan Perpres No. 6/2025, termasuk perubahan skema subsidi ke arah market to market.

Namun, Yadi mengingatkan pentingnya pengawalan kebijakan secara kolaboratif agar manfaatnya optimal bagi petani. “Kami menyebutnya pengawalan, bukan sekadar pengawasan. Barangnya sendiri relatif tidak bermasalah,” ujarnya.

KTNA juga menyampaikan tiga pilar rekomendasi untuk mendukung keberhasilan implementasi Perpres No. 113/2025.

Pertama, penyempurnaan data dan digitalisasi dengan melibatkan kelompok tani dalam verifikasi dan validasi penerima di tingkat desa, sembari tetap menyediakan jalur manual bagi petani yang terbatas akses teknologinya.

Kedua, peningkatan sosialisasi dan edukasi. Pemerintah dan PT Pupuk Indonesia diharapkan aktif turun ke lapangan untuk menjelaskan perubahan kebijakan, khususnya terkait skema subsidi dan kategori pupuk.

Ketiga, penguatan pengawasan partisipatif dengan memberikan mandat resmi kepada kelompok tani untuk ikut mengawal penyaluran pupuk, serta memperkuat sanksi bagi pelaku penyelewengan.

Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur menilai Perpres No. 113/2025 sebagai bagian dari revolusi tata niaga pupuk yang patut diapresiasi. Meski masih membutuhkan penguatan di tingkat pelaksana, arah kebijakan dinilai positif.

Mulyono berharap penguatan koperasi desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, dapat menjadi penggerak utama ekosistem pertanian modern ke depan, didukung oleh lembaga keuangan, koperasi unit desa, offtaker, dan penyuluh.

“Ini sejalan dengan konsep catur sarana yang dulu mengantarkan Indonesia mencapai swasembada pangan pada 1984. Kami optimistis, dengan tata kelola yang makin baik, pupuk bisa menjadi pilar kuat ketahanan pangan nasional,” ujar Mulyono.

Mulyono menegaskan, peran penyuluh pertanian juga sangat penting dalam menyosialisasikan kebijakan tata kelola pupuk baru ini. “Penyuluh pertanian menjadi garda terdepan dalam upaya mewujudkan swasembada pangan,” ujarnya. (yog)

Previous Post

Posko OMC di Lanudal Juanda Pastikan Mitigasi Bencana Berjalan Optimal Hadapi Puncak Musim Hujan di Jatim

Next Post

“Siji Art Management dan Kejaksaan RI Gelar Pameran Seni Visual “ETHEREAL PASSAGE” di The Ritz Carlton Jakarta”

Redaksi

Redaksi

Next Post
“Siji Art Management dan Kejaksaan RI Gelar Pameran Seni Visual “ETHEREAL PASSAGE” di The Ritz Carlton Jakarta”

“Siji Art Management dan Kejaksaan RI Gelar Pameran Seni Visual “ETHEREAL PASSAGE” di The Ritz Carlton Jakarta”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version