• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Pemerintah Gratiskan Biaya PBG, BPHTB, dan PPN untuk Masyarakat Kecil

Pemerintah Gratiskan Biaya PBG, BPHTB, dan PPN untuk Masyarakat Kecil

admin by admin
January 22, 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah menggratiskan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah-rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil,” ujar Menteri Perumahan Maruarar Sirait, Selasa (21/1/2025).

Maruarar mengatakan, pengenaan tanpa biaya PBG mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang ditandatangani pada 25 November 2024.

Menurut Maruarar, SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah melalui peraturan kepala daerah untuk PBG tanpa biaya.

Sebelumnya pembuatan BPHTB dikenakan 5 persen. Namun saat ini menjadi 0 persen untuk rumah-rumah yang dibeli masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, kata Maruarar, untuk rumah-rumah yang nilainya Rp 2 miliar ke bawah juga mendapat insentif berupa PPN 0 persen atau bebas biaya.

Dengan kebijakan ini, menurut Maruarar, saat ini menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat membangun rumah. “Karena dulu nggak ada kebijakan ini,” tukasnya.

Maruarar menyebutkan, salah satu kriteria masyarakat berpenghasilan rendah adalah berpenghasilan Rp8 juta ke bawah. “Jadi, ini jelas kebijakan yang prorakyat, terutama rakyat kecil,” katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi batas waktu kepada pemerintah daerah segera memberlakukan kebijakan biaya PBG 0 persen sampai akhir Januari 2025.

Menurut Tito, kebijakan itu perlu ditindaklanjuti dengan perkada untuk memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung upaya menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia. (yr)

Previous Post

Astra Agro Lestari Tanam Jagung Serentak di Seluruh Area Kebun

Next Post

Pemprov DKI Setop Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Biawak                     

admin

admin

Next Post
Pemprov DKI Setop Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Biawak                     

Pemprov DKI Setop Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Biawak                     

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version