Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Gratiskan Biaya PBG, BPHTB, dan PPN untuk Masyarakat Kecil

Published

on

Pemerintah Gratiskan Biaya Pembuatan PBG, BPHTB, dan PPN untuk Masyarakat Kecil
Perumahan Subsidi di Tangerang (Ist)

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah menggratiskan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah-rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil,” ujar Menteri Perumahan Maruarar Sirait, Selasa (21/1/2025).

Maruarar mengatakan, pengenaan tanpa biaya PBG mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang ditandatangani pada 25 November 2024.

Menurut Maruarar, SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah melalui peraturan kepala daerah untuk PBG tanpa biaya.

Sebelumnya pembuatan BPHTB dikenakan 5 persen. Namun saat ini menjadi 0 persen untuk rumah-rumah yang dibeli masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, kata Maruarar, untuk rumah-rumah yang nilainya Rp 2 miliar ke bawah juga mendapat insentif berupa PPN 0 persen atau bebas biaya.

Dengan kebijakan ini, menurut Maruarar, saat ini menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat membangun rumah. “Karena dulu nggak ada kebijakan ini,” tukasnya.

Maruarar menyebutkan, salah satu kriteria masyarakat berpenghasilan rendah adalah berpenghasilan Rp8 juta ke bawah. “Jadi, ini jelas kebijakan yang prorakyat, terutama rakyat kecil,” katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi batas waktu kepada pemerintah daerah segera memberlakukan kebijakan biaya PBG 0 persen sampai akhir Januari 2025.

Menurut Tito, kebijakan itu perlu ditindaklanjuti dengan perkada untuk memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung upaya menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement