Ekonomi & Bisnis
Pemerintah-BI akan Dirikan Konsorsium e-Toll

PEMERINTAH akan mengembangkan penggunaan kartu e-toll dengan mendirikan perusahaan patungan (konsorsium) electronic toll collection/ETC untuk mengatur sistem pembayaran non-tunai di jalan tol dan ditargetkan dapat beroperasi penuh pada Oktober 2017 mendatang.
Gunernur Bank Indonesia, Agus Martowardoyo mengatakan, pendirian konsorsium itu akan diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Bank Indonesia. “Ditargetkan bisa beroperasi Oktober 2017,” kata Agus pada acara penandatanganan kerja sama elektronifikasi di jalan toI antara BI dan Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Mantan Dirut Bank Mandiri itu menjelaskan, saham perusahaan konsorsium tersebut akan dipegang oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain, perusahaan perbankan, Badan Usaha Jalan Tol dan juga perusahaan “switching” (pengalih).
Konsorsium bertugas untuk mengelola sarana dan prasarana elektronifikasi pembayaran di jalan tol, seperti sistem dan pengadaan “reader” (pembaca kartu), sinkronisasi data, termasuk pembagian keuntungan secara proporsional. Konsorsium tersebut akan berperan besar dalam mengintegrasikan ruas jalan tol, serta dalam penyempurnaan model bisnis serta aspek teknis elektronifikasi.
Pendirian konsorisum tersebut tidak lepas dari target pemerintah dan BI, untuk mendesain seluruh kegiatan pembayaran di jalan tol menggunakan mekanisme non-tunai atau elektronik. Ditandasnya, pada Oktober 2017, seluruh pembayaran di 35 ruas jalan tol, ditargetkan telah menerapkan pembayaran non-tunai. Sejauh ini baru 25 persen dari total pembayaran di 35 ruas jalan tol di Indonesia yang menggunakan non-tunai. “Pendirian konsorsium ini merupakan salah satu aspek kelembagaan yang harus didirikan,” ujarnya.
Selain kelembagaan, elektronikfikasi seluruh ruas tol juga akan mengubah model bisnis dari berbagaiperusahaan yang berpartisipasi di jalan tol. Perubahan itu antara lain, komisi bisnis yang harus dibayarkan bank kepada operator atas jasa penerapan pembayaran non-tunai sebesar 0,3 persen, akan diganti dengan sistem “merchant discount rate” (MDR). Penggunaan MDR itu setelah didirikannya konsorisum ETC.
Untuk menambah insentif kepada bank untuk berintegrasi, jelas Agus, BI juga akan memperbolehkan bank mengenakan komisi tambahan (fee) kepada nasabah saat melakukan pengisian saldo uang elektronik yang diguakan untuk membayar jasa tol. Pengenaan “fee” itu akan diatur dalam revisi Peraturan Bank Indoensia soal uang elektonik.
Secara teknis, BI dan Kementerian PUPR membagi empat tahapan elektronifikasi non-tunai ini yakni tahap elektronifikasi seluruh jalan tol pada Oktober 2017, tahap kedua adalah integrasi sistem ruas jalan tol. Tahap ketiga adalah integrasi ruas jalan tol serta pembentukan Konsorsium Electronic Toll Collection (ETC). Serta tahap keempat, penerapan “Multi Lane Free Flow” (MLFF), yaitu proses pembayaran tol tanpa harus berhenti lama.