JAYAKARTA NEWS – Mulai 1 Februari, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (1/2/2025).
Lebih lanjut Yuliot menerangkan, para pengecer LPG dapat mendaftar melalui One Single Submission (OSS). Nantinya pengecer mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Selanjutnya, kata Yuliot, pengecer mengajukan diri menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina secara online atau daring di seluruh Indonesia.
Pemerintah memberi waktu 1 bulan sebagai masa transisi untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg.
Menurut Yuliot, pengecer yang berubah menjadi pangkalan LPG justru mata rantai lebih pendek. “Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” tukasnya.
Upaya tersebut, kata Yuliot, untuk memastikan bahwa LPG 3 kg tersedia dan dapat diterima masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, menurut Yuliot, upaya ini untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Di samping itu, tambah Yuliot distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.
Jika kebutuhan lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, pemerintah menyiapkan sesuai kebutuhan masyarakat. “Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” jelas Yuliot. (yr)


































