Connect with us

Agribisnis

Mentan Cabut Izin Distributor Pupuk yang Langgar Aturan

Published

on

Mentan Andi Amran Sulaiman (dok Kementan)

JAYAKARTA NEWS – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan untuk mencabut izin distributor pupuk yang melakukan pelanggaran aturan karena menjual pupuk di atas harga eceren tertinggi (HET).

“Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” tegas Amran seperti dikutip Kamis (12/6/2025).

Amran pun meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang menjual pupuk melebihi harga ketentuan.

“Saya minta Kapolres Lumajang untuk mendampingi dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya,” tukas Amran.

Sebelum itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati mengungkapkan, salah satu permasalahan masih terjadi adanya pupuk yang dijual di atas HET di wilayah Lumajang.

“Ada yang jual pupuk di Lumajang di atas angka HET, Pak Menteri. Mohon arahannya,” ujar Indah saat menyampaikan berbagai keluhan di hadapan Menteri Pertanian.

PT Pupuk Indonesia (Persero) pun langsung menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan kios Berkah Abadi yang berasal dari Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025).

Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan di lapangan pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi sebesar Rp150.000 per sak atau di atas HET.

“Atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini pada tanggal 10 Juni 2025,” jelas Saroyo.

Karena itu, lanjut Saroyo, pihaknya memastikan bahwa mulai hari ini operasional Kios Berkah Abadi dihentikan.

Secara sistem, tambah Saroyo, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers, yang biasanya digunakan kios juga telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi.

Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani.

Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di kios Berkah Abadi akan dialihkan secara fisik kepada kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.

Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, yaitu untuk pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk Organik Rp800/kg.

Saroyo mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi memiliki sanksi tegas.

“Apabila terbukti maka kios akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan,” tegas Saroyo.

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.

Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi.

Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.

Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan.

Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918001. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement