Connect with us

Kabar

Mahkamah Agung Tolak Gugatan Ruben Onsu

Published

on

Jayakarta News – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Ruben Onsu, dan menetapkan PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemakai pertama merek “I Am Ayam Bensu Sedep Bener dengan lukisannya”. Hal itu diputuskan Mahkamah Agung Rabu, 10 Juni 2020.

Sebelumnya, gugatan kee PN Niaga Jakarta Pusat, pada 23 Agustus 2019 dan  terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jakarta Pusat. Ruben Onsu sebagai pemohon, sedangkan termohon PT Ayam Geprek Benny Sujono yang terdaftar dengan IDM000643531, masuk dalam kelas 43 adalah pemakai pertama.

Sebelumnyà Ruben juga menggugat atas nama Jessy Handalim, juga ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2019.

Dengan adanya keputusan tersebut, komedian dan presenter Ruben Onsu ini bakal mengalami kesulitan bila nantinya para pebisinis di bawah bendera usahahya akan menyoal merek dagang Bensu yang dikemplangnya untuk bisnis kulinernya. Betapa tidak, merek Bensu sudah dimiliki secara sah oleh Jessy Handalim sejak 2015 untuk bisnis Bensu (Bengkel Susu) di Bandung, Jawa Barat.

Tidak terima merek Bensu diklaim pihak lain, komedian itu meyempatkan menggugat Jessy Handalim ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk berhenti memakai nama Bensu. Karena Ruben Onsu menilai, nama Bensu dibesarkan dari hasil kerja kerasnya. Merujuk pasal 21 ayat 1 dan 2, Ruben Onsu memiliki hak untuk menggugat dan merebut merek Bensu.

“Saya yang mempunyai nama Bensu, dedikasi saya bertahun-tahun sudah cukup banyak, ini bukan masalah yang mendaftar atau bukan, tapi di Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 2 itu bisa dibatalkan asal itu mengandung arti nama orang besar dan lain-lain,” kata Ruben Onsu.

Gugatan suami Sarwendah dimasukan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Kala itu gugatan Ruben atas Jessy Handalim ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2019. 

Ruben kembali mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat, pada 23 Agustus 2019. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pusat. Dalam perkara ini, Ruben Onsu merupakan pemohon, sedangkan termohon adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung pun menolak gugatanya dengan Eksepsi ‘’Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima’’. Dalam Pokok Perkara ‘’Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU seluruhnya,” tulis putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6).

“Sedangkan dalam rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi lawannya, PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian,” lanjut Penolakan MA itu. Tak hanya itu, hakim juga menyatakan PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah secara hukum atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya.

Sementara itu, hakim menyatakan sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu,  6 merek dagang ayam Geprek Bensu milik Ruben, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Nah, bagaimana nasib pebisnis kuliner yang membagun usahanya di bawah merek dagang yang dikemplangnya?

Majelis Hakim memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu. Pembatalan dilaksanakan dengan mencoret pendaftaran 6 merek dagang ayam Geprek Bensu, yang didaftarkan presenter Brownis tersebut, dari daftar merek di Indonesia.

Terkait putusan MA itu, Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono Kurniawan berharap Ruben Onsu segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami sangat bersyukur, silang sengketa ini berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap, menolak gugatan RO (Ruben Onsu),” ujar Kurniawan kepada wartawan.

Selisih sejak 2017

Perselisihan antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Geprek Bensu rupanya sudah berlangsung sejak tahun 2017. Padahal, gerai kuliner ‘’I Am Geprek Bensu’’ pertama berdiri pada April 2017, di daerah Pademangan, Jakarta. Sementara diketahui Ruben Onsu sekitar Mei 2017 bekerja sebagai duta promosi usaha kuliner I Am Geprek Bensu di PT Ayam Geprek Bensu.

Lalu 4 bulan setelah ikut dalam usaha tersebut, Ruben mengklaim kata ‘Bensu’ adalah nama singkatnya. “Padahal PT Ayam Geprek Bensu sudah ada sejak Maret 2017, sebelum Ruben Onsu bergabung dengan  I Am Geprek Bensu, yang sudah  terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017. Hingga kini, pihak Ruben Onsu belum memberikan keterangan terksit. (ks)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *