Connect with us

Kabar

Lagi, PMI Nonprosedural Dideportasi Malaysia: P4MI Parepare Fasilitasi Proses Pemulangan 43 Pekerja

Published

on

Para pekerja migran nonprosedural yang dideportasi Malaysia tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, Senin (24/8/2026)/Foto: Humas/BP3MI Sulsel

JAYAKARTA NEWS— Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan melalui Pusat Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Parepare memfasilitasi proses pemulangan 43 Pekerja Migran Indonesia yang mengalami deportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, Senin (24/8/2026).

Sebelumnya, para pekerja migran deportasi tersebut diberangkatkan dari Nunukan, Kalimantan Utara, pada Sabtu (22/8/2026) menggunakan KM Pantokrator dengan rute Nunukan-Parepare. Kapal kemudian tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Senin (24/8/2026), dikutip dari keterangan BP3MI Sulawesi Selatan.

Setelah kapal sandar, Petugas P4MI Parepare melakukan penjemputan terhadap para pekerja migran di atas kapal dan mengarahkan mereka untuk turun secara tertib menuju ruang tunggu keberangkatan penumpang.

Petugas selanjutnya memberikan arahan dan edukasi mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pekerja migran juga diberikan pemahaman mengenai risiko dan dampak yang dapat timbul apabila bekerja di luar negeri tanpa melalui mekanisme penempatan yang resmi.

Kepala BP3MI Sulawesi Selatan, Fanny Wahyu Kurniawan, melalui petugas P4MI Parepare, La Ode Nur Slamet, menyampaikan fasilitasi pemulangan pekerja migran deportasi merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada pekerja migran yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

“Kami memastikan Pekerja Migran Indonesia yang kembali melalui proses deportasi tetap mendapatkan pelayanan dan pendampingan yang diperlukan. Kami juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh proses penempatan secara resmi dan prosedural, sehingga hak dan pelindungan sebagai pekerja migran dapat lebih terjamin” ujar Fanny.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan yang tidak jelas serta memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui mekanisme resmi.

Setelah proses pengarahan, petugas melakukan pendataan dan pemetaan kepulangan para Pekerja Migran Indonesia berdasarkan daerah asal serta kebutuhan fasilitasi pemulangan.

Dari hasil pendataan, pekerja migran asal Sulawesi Selatan terdiri atas 2 orang asal Kabupaten Jeneponto, 1 orang asal Kabupaten Pangkep, 2 orang asal Kota Parepare, 1 orang asal Kabupaten Pinrang, 1 orang asal Kabupaten Soppeng, 5 orang asal Kabupaten Tana Toraja, 1 pekerja asal Kabupaten Enrekang, 2 pekerja asal Nusa Tenggara Barat, 1 orang asal Sulawesi Barat, 1 pekerja asal Palu, 1 orang asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara, serta 24 pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur.

Secara keseluruhan, proses penjemputan, pendataan, pemberian arahan, hingga fasilitasi pemulangan pekerja migran deportasi dari Malaysia berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi P4MI Parepare dalam memberikan pelayanan dan pelindungan serta memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri. (*/di)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement