Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Kemendag Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Miliar Rupiah

Published

on

Kemendag Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Menteri Perdagangan Budi Santoso temukan barang impor ilegal (dok Kemendag)

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean mencapai Rp26.475.943.555. Barang impor ilegal itu pada periode Januari—Juli 2025

Temuan impor ilegal ini merupakan hasil pengawasan komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post-border) oleh Direktorat Tertib Niaga Kemendag serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar.

“Kami mengingatkan pelaku usaha agar selalu mengikuti prosedur impor sesuai aturan yang berlaku,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Pengawasan dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Mendag Budi mengungkapkan, barang-barang yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Pemerintah akan terus mengawasi dan memperketat masuknya barang-barang ilegal.

Budi menegaskan, produk-produk ilegal ini sangat mengganggu industri dalam negeri dan sangat mengganggu konsumen karena tidak memenuhi standar yang berlaku di Indonesia.

Pemeriksaan dan pengawasan pada periode Januari—Juli 2025 dilakukan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 1.571 pelaku usaha di kawasan post-border. Hasil akhir pengawasan PIB tersebut menemukan 118 PIB dari 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan.

Jenis pelanggaran ke-118 PIB dari 52 pelaku usahaberupa tidak adanya dokumen impor yang mencakup, antara lain, Persetujuan Impor (PI); laporan surveyor; izin tipe untuk alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP); dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain, berupa ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, produk tertentu berupa barang tekstil, serta alat UTTP.

Menurut Budi, hasil temuan tersebut telah ditindak lanjuti sesuai ketentuan dalam “Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan”.

Ke-52 pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran pun telah dikenai sanksi. Sebanyak 14 pelaku usaha diberikansurat peringatan, 18 pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan barang, serta 2 pelaku usaha dihentikan sementara akses kepabeanannya. Sedangkan 18 pelaku usaha lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang hadir menyampaikan, penindakan yang dilakukan Kemendag terhadap temuan barang impor ilegal sesuai dengan “Peraturan Menteri PerdaganganNomor51 tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border)”.

Penindakan yang dilakukan berupa sanksi teguran tertulis kepada pelaku usaha dan pemusnahan barang. Pemusnahan dilakukan setelah proses klarifikasi selesai dan konfirmasi kesiapan lokasi pemusnahan barang dari pelaku usaha terkait.

“Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran kali ini umumnya baru. Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berulang, kita langsung tutup akses kepabeanannya. Sudah ada mekanisme yang dilakukan antara Kemendag dan Bea Cukai untuk melakukan hal tersebut. Kalau masih melanggar juga, maka izin usahanya kita cabut,” tegas Moga.

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Darmadi Durianto, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemerintah dalam meredam peredaran barang-barang impor ilegal.

Menurut Darmadi, pemberantasan impor ilegal sangat penting agar pelaku usaha lokal, termasuk UMKM, tidak kalah bersaing.

“Kami di DPR menerima banyak aspirasi dari pengusaha dan pedagang UMKM yang mengeluhkan banyaknya barang ilegal yang masuk. Kemudian, kami laporkan ke Kemendag dan direspons sangat cepat,” jelas Darmadi. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *