Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Kemendag Berikan Sanksi ke Pelaku Usaha Terkait Mahalnya Minyakita

Published

on

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag, Rusmin Amin (dok Kemendag)

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menduga salah satu penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen langsung akibat adanya pelanggaran pelaku usaha.

Temuan itu didapat saat dilakukan pengawasan ketersediaan, distribusi dan harga jual Minyakita di tingkat konsumen langsung di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/12/2024). Pengawasan dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag, Rusmin Amin mengakui, mahalnya harga beli Minyakita di tingkat konsumen mencapai Rp 16.000/liter di Bandung sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700/liter.

“Setelah kami telusuri, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung. Sanksi administratif akan segera kami berikan,” jelas Rusmin.

Rusmin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita pada 13 November–12 Desember 2024 di 19 provinsi dengan total 278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern.

Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700.

Menurut Rusmin, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga Minyakita di atas HET. Sesuai regulasi, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.

“Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual Minyakita di konsumen langsung berada di atas HET yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer,” jelas Rusmin.

Rusmin menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Rusmin menekankan, Satgas Pangan dan dinas yang membidangi perdagangan akan terus melaksanakan pengawasan dan memastikan HET Minyakita sesuai dengan regulasi dan menjaga ketersediaan stok di pasar, khususnya menjelang momentum Nataru.

“Kami berharap para pelaku usaha mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkas Rusmin. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement