• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Kelemahan Penuntasan 27 Juli, Komnas HAM Belum Menetapkan Jadi Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Kelemahan Penuntasan 27 Juli, Komnas HAM Belum Menetapkan Jadi Dugaan Pelanggaran HAM Berat

admin by admin
July 21, 2022
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Guru Besar Hukum Pidana yang juga Wakil Menkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan salah satu kelemahan dalam penuntasan penyerangan 27 Juli 1996 adalah kasus ini belum dimasukkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.

“Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26 tahun 2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM,” kata Hiariej.

Hal itu terungkap dalam Diskusi Publik Memperingati 26 Tahun Peristiwa 27 Juli yang digelar di kantor DPP PDIP, di Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Hiariej melanjutkan, untuk masuk ke pengadilan HAM, adalah keputusan presiden, dan ini adalah suatu mekanisme yang mau tidak mau adalah proses politik.

“Jadi setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa ini masuk dalam pelanggaran berat HaM kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Agung, maka untuk pembentukan pengadilan HAM ini perlu persetujuan DPR. Jadi sangat kental dalam politik,” beber Hiariej.

Menurutnya, peristiwa 27 Juli 1996 itu adalah kejahatan demokrasi. Dari persepektif pelanggaran HAM berat, kasus ini adalah kejahatan luar biasa, sesuai UU Nomor 26 tahun 2000.

“Ini sangat mungkin masuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena ada serangan, serangan itu dilakukan ke sipil. Yang ketiga, serangan itu dilakukan secara sistematis. Yang keempat ada pengetahuan terhadap serangan tersebut. Maka saya pastikan ini masuk dalam kejahataan kepada kemanusiaan,” urai Hiariej.

Sementara Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan bahwa sejauh ini memang status kasus 27 Juli sebagai pelanggaran HAM berat baru bersifat kajian. Pada 2003, memang ada tekomendasi kepada Komnas HAM menyelesaikan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat selerti kasus Tanjung Priok, kasus Petrus, hingga kasus DOM Aceh.

“Yang DOM Papua juga belum dilakukan penyelidikan. Begitu pula 27 Juli belum juga melakukan penyelidikan,” kata Sandra.

Menurutnya, penyelidikan pro justitia terhadap 27 Juli belum dibahas lagi oleh Komnas HAM. Namun hal itu bisa berubah jika ada keputusan baru oleh sidang paripurna Komnas HAM. “Kalau pro justitia ini tidak boleh dilakukan satu komisioner saja, itu putusan sidang paripurna dan tim dilakukan penyelidikan,” katanya.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya tidak akan pernah berhenti memperjuangkan penuntasan kasus itu. Pihaknya meminta agar aparat pemerintahan terkait bisa memberikan perhatian serius.

“Tentu saja kita tidak akan pernah berhenti memperjuangkan itu, kita tidak pernah pernah lelah walaupun kita menghadapi tembok-tembok ketidakadilan hukum yang terus berhadapan dengan kita untuk menuntaskannya,” kata Hasto.

“Oleh karena itu, DPP PDI Perjuangan mengharapkan kepada Komnas HAM, jajaran Pemerintah, Kejakgung untuk betul-betul menindaklanjuti agar peristiwa kelam itu bisa diungkapkan siapa aktor-aktor intelektual yang berada dibalik serangan kantor DPP PDI
Inilah yang kita harapkan,” pungkas Hasto.

Acara itu dibuka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Pembicaranya adalah Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Harie, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning, dan Anggota Fraksi sekaligus anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Trimedya Panjaitan.

Peristiwa 27 Juli itu dikenal juga dengan peristiwa Kudeta Dua Puluh Tujuh Juli atau Kudatuli. Dimana ada upaya penyerangan untuk pengambilalihan paksa gedung kantor PDI yang saat itu diduduki oleh pendukung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. ***/din

Tags: jayakartanewspdi perjuanganPenyerangan 27 Juli1996
Previous Post

PDIP Dorong Aktor Intelektual Penyerangan 27 Juli Diungkap Tuntas

Next Post

Harga Merosot, Burung Love Bird Kini Jarang Dikonteskan

admin

admin

Next Post
Harga Merosot, Burung Love Bird Kini Jarang  Dikonteskan

Harga Merosot, Burung Love Bird Kini Jarang Dikonteskan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version