Connect with us

Entertainment

Kasus Prostitusi Online: Jadi Tersangka, Vanessa Angel Dijerat UU ITE

Published

on

vanessa Angel–foto akun IG vanessa angel

Setelah terus mendalami kasus prostitusi online dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Venessa Angel, akhirnya artis FTV ‘Gue yang PDKT, Lo yang Jadian’,  ini pun, ditingkatkan statusnya dari saksi korban menjadi tersangka. Venessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE yang menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, mengatakan dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki mengatakan Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari. Selanjutnya, video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.

“Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi,” ungkap Kapolda Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Luki memaparkan penetapan Vanessa ini mengacu dari fakta penyidikan yang ada. Selain telah melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan rekam data digital forensik pada handphone Vanessa, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli agama dari Kementerian Agama dan MUI.**/ebn/dtk

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *