Connect with us

Kabar

Kasus Nursalim, KPK Minta Kesaksian Rizal Ramli

Published

on

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kasus pemberian surat keterangan lunas utang atas nama Sjamsul Nursalim yang dikeluarkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang berbuntut negara merugi Rp 3,7 triliun.

Terkait dengan itu, KPK pun meminta kesaksian   Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001, Rizal Ramli .  Tiga tahun silam, menurut Rizal, dirinya telah diperiksa dalam kauitan kasus ini bersama juga dengan  Kwik Kian Gie dalam kedudukannya sebagai saksi ahli. “Saya tidak tahu, kenapa kasusnya tiga tahun hilang, (kini) muncul kembali,” kata Rizal setibanya di   gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Rizal mengaku, semenjak Jaksa Agung dijabat Baharuddin Lopa, dirinya  sering dimintai pendapatnya terkait dengan kasus-kasus kejahatan ekonomi.  Untuk mendiskusikan hal itu,   Lopa bahkan acap  datang ke rumahnya sambil  membawa bahan-bahan untuk didiskusikan. “Jaksa memang mengerti aspek hukumnya tetapi tidak mengerti aspek ekonominya,” katanya.

Diskusi itu meliputi  bagaimana modus  kejahatannya,  apakah kejahatan itu terjadi pada level kebijakan atau pada level pelaksanaan. Berdasarkan diskusi itu, Lopa mengembangkannya. “Sayang Pak Lopa meninggal beberapa lama kemudian,” ujar  mantan aktivis ITB itu.

Ketika  Bibit Samad Rianto menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Rizal menambahkan,  Rizal  juga diminta untuk memberikan keterangan  secara tertutup terkait dengan  kasus Bank Century. “Apakah kasus Century itu kasus korupsi biasa atau memang kebijakannya yang bersifat kriminal dengan sengaja. Pada waktu itu saya jelaskan kepada Pak Bibit, bahwa Century adalah kasus kebijakan yang memang dirancang dari awal sifatnya kriminal dengan ambil uang negara,” tuturnya.

Rizal berharap, keterangan yang disampaikan pada hari ini kepada KPK, dapat memberikan  titik terang dalam penyelidikan kasus korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Diharapkan, kasus ini  tidak ditukar guling dengan kasus lain seperti kasus KTP-e.

“Saya berharap dan kami percaya KPK tidak akan melakukan tukar guling terkait soal ini. Ini kesempatan untuk Pemerintahan Jokowi untuk all out buka kedua kasus ini. Ini kesempatan dan momentum untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan good governance di Indonesia,” kata Rizal.**

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *