Hingga saat diumumkan ke Publik melalui konferensi pers resmi pada Selasa (3/11/2026) tadi malam, pihak Bareskrim Polri masih belum membeberkan secara spesifik motif utama atau alasan di balik tindakan penyadapan terhadap Presiden, Seskab, para Menteri, dan ketua-ketua Partai.
Namun, jika dianalisis dari perspektif jurnalistik dan profil korban yang disasar, terdapat beberapa klaster motif yang umumnya mendasari skandal intelijen domestik sebesar ini. Kluster pertama, yakni terkait Spionase Politik dan Pengumpulan Informasi (Political Intelligence).
Mengingat korbannya mencakup Presiden Prabowo, tokoh politik, media, hingga LSM, motif terkuat dari aksi penyadapan tersebut, diduga adalah mengarah pada pengumpulan informasi strategis negara, kebijakan rahasia, atau peta kekuatan politik demi kepentingan faksi tertentu.
Sementara klaster kedua, yakni terkait kepentingan pihak-pihak tertentu di balik komplotan penyadap ini, untuk bisa “memperdagangkan” Komoditas Pengaruh, serta mendapat keuntungan dari sisi Posisi Tawar (Bargaining Position Leverage).
Sebab, dengan memiliki akses ke komunikasi internal lingkaran istana dan pengusaha, maka kepentingan di belakang para penyadap ini, akan mudah memegang kendali informasi yang luar biasa besar. Informasi sensitif ini dapat digunakan sebagai alat pengawasan, penekanan, atau mempertahankan pengaruh kekuasaan di masa transisi politik.
Selain itu, luasnya pilihan target penyadapan (tak cuma menyadap Presiden, tapi Seskab, juga penggiat LSM dan aktivis pergerakan) juga menimbulkan kecurigaan dan spekulasi bagi Masyarakat.
Misalnya dikaitkan dengan makin panasnya isu Suket & ijazah SMA Wapres Gibran dan juga kontroversi keaslian ijazah UGM milik mantan Presiden Joko Widodo.
Dari perspektif analisis intelijen domestik, pihak pemegang alat sadap otomatis bisa mengontrol kendali atas informasi rahasia kubu lawan.
Jika dihubungkan dengan kasus ijazah, memantau komunikasi para menteri (terutama kementerian terkait pendidikan/hukum seperti Mendiktisaintek), juga informasi yang beredar di kalangan wartawan-jurnalis yang sedang melakukan investigasi, serta LSM yang mengawal gugatan, bisa memberikan keuntungan strategis berupa data real-time, mengenai arah kebijakan hukum atau bukti-bukti apa saja yang dimiliki publik terkait isu ijazah tersebut
Dengan penyadapan meluas tersebut, kelompok kepentingan tertentu, ingin bisa memitigasi potensi “kerusakan” akibat konfrontasi. Atau untuk menghambat dan melemahkan proses delegitimasi posisi Wapres Gibran –dalam rangkaian proses politik di DPR, MPR dan MK. Sekaligus dalam upaya mengantisipasi peluang pergerakan dan atau rencana…
Yang juga menarik, di balik penetapan status tersangka atas para pelaku penyadap telepon Presiden Prabowo, tersingkap sebuah sistem pengawasan siber yang sangat invasif.

Yakni keberadaan alat penyadap kontroversial, yang populer disebut “Pegasus” buatan Israel, yang ditanamkan ke dalam perangkat LIMS.
LIMS, adalah akronim Lawful Interception Management System. Yakni merupakan sebuah infrastruktur payung besar berbentuk sistem manajemen penyadapan yang dimiliki Mabes Polri.
Berbeda dengan spyware biasa yang harus dipasang di ponsel target, sistem LIMS ini bekerja di tingkat infrastruktur penyedia layanan telekomunikasi. Hal inilah yang membuat mereka mampu memantau aktivitas telekomunikasi jalur reguler milik presiden dan pejabat tinggi.
Secara regulasi, merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010), LIMS adalah alat negara yang legal. Fungsi utamanya adalah untuk membantu penyidik melakukan intersep komunikasi, dalam rangka penegakan hukum. Termasuk untuk memburu gembong narkoba, pelaku terorisme, atau koruptor.
Tapi faktanya, dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sistem LIMS ini digunakan oleh oknum Polisi, secara ilegal. Para tersangka melompati seluruh birokrasi legalitas. Secara semena-mena langsung memasukkan nomor-nomor target ke dalam server, tanpa proses verifikasi hukum.
Cara kerja sistem LIMS, adalah mengintegrasikan berbagai perangkat lunak pihak ketiga ke dalam ekosistemnya. Salah satu yang ditanam di dalamnya adalah teknologi “Pegasus”. Perangkat Spyware canggih ini, adalah buatan NSO Group. Yakni perusahaan intelijen siber asal Israel.
Dalam hal ini, “Pegasus” bertindak sebagai bagian dari modul utama atau “senjata khusus”. Yang tertanam di dalam sistem LIMS Polri. Kombinasi antara hak akses jalur komunikasi lokal yang dimiliki LIMS, dan daya retas tingkat tinggi dari “Pegasus”, menciptakan alat spionase berskala massif, sekaligus efek daya rusaknya mengerikan.
Dalam catatan di level global, yang menjadi korban terbanyak dari jejak penyalahgunaan teknologi Spyware ala “Pegasus” buatan intelijen Israel ini, adalah memang dari kalangan sipil.

Makanya, yang ditarget oleh LIMS+Pegasus, bukan Cuma Presiden, Para Menteri dan Ketua-ketua Partai. Melainkan juga para tokoh pergerakan. Pun aktivis kemanusiaan-LSM, wartawan-jurnalis. Para ilmuwan, akademisi kampus, kritikus. Hingga masyarakat biasa, yang bernyali bersuara vokal di media sosial.
Sifatnya yang tidak terlihat, membuat kegiatan spionase penyadapan ini, menjadi ancaman nyata bagi alam demokrasi dan hak privasi warga negara.
Berkat Spyware “Pegasus” yang ditanam dalam LIMS, maka kemampuan sadap sistem gabungan ini, menjadi jauh lebih canggih, daripada metode penyadapan konvensional. Penyebabnya:
1. Infiltrasi Dilakukan di Tingkat Operator: LIMS bekerja langsung di tingkat infrastruktur penyedia layanan telekomunikasi (operator seluler). Artinya, aliran data komunikasi dari nomor target, dicegat langsung dari hulu jaringan.
2. Metode Zero-Click: Melalui modul Pegasus, infeksi ke ponsel target tanpa membutuhkan korban harus men-klik dulu tautan palsu (phishing). Pun tanpa lebih dulu harus mengunduh berkas berbahaya di gadgetnya. Sistem ini, dapat menyusup diam-diam ke sistem operasi ponsel dari jarak jauh, secara mandiri (zero-click).
3. Penyedotan Data Real-Time: Begitu ponsel terinfeksi, maka sistem bisa diakses secara total oleh pihak penyadap. Para pelaku dapat menyedot data obrolan. Bisa melacak lokasi GPS. Mengambil dokumen. Hingga menyalakan kamera dan mikrofon ponsel dari jauh, tanpa memicu kecurigaan, atau tanda-tanda ponsel sedang diretas.
Pada Oktober 2026, (pasca penggantian Kapolri), para tersangka penyadap Presiden rupanya mulai merasa, aksinya bakal mulai tercium. Maka ada perintah dari “orang yang berpengaruh”, untuk melakukan penghapusan massal, file-file hasil sadapan. Juga diperintahkan untuk membersihkan riwayat aktivitas (log history), pada komputer sistem LIMS. Semua tadi dilakukan, demi upaya menghilangkan barang bukti.
Siapa sangka, justru gara-gara upaya menghapus jejak inilah, skandal penyadapan memalukan ini, malah terbongkar. (kris moerwanto)







































