Kolom
Imajinasi LAKB Pascadikukuhkan Gubernur Pramono Anung Wibowo- Bagian 2
Oleh Dr. Achmad Fachrudin, M.Si, Mantan Pengurus Pusat Keluarga Mahasiswa Betawi
Setelah memperoleh legitimasi melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Lembaga Adat Kebudyaaan Betawi (LAKB) berpotensi memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lebih kuat dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, khususnya dalam isu-isu strategis yang berkaitan dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat Betawi khususnya dan Jakarta pada umumnya.
Namun, posisi tawar tersebut tidak boleh dipahami secara sempit sebagai instrumen kekuasaan untuk melakukan intervensi politik. LAKB justru harus mengembangkan dirinya sebagai institusi representasi kepentingan adat dan kebudayaan yang mampu menyampaikan aspirasi masyarakat Betawi secara argumentatif, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Gagasan yang berkembang mengenai LAKB sebagai bagian dari konfigurasi tripartit—bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta—dapat menjadi sebuah konstruksi kelembagaan yang menarik untuk dikaji. Tentu bukan dalam arti LAKB memperoleh kedudukan yang identik dengan pemerintah atau legislatif, melainkan sebagai representasi masyarakat adat yang mempunyai kanal konsultasi dan partisipasi dalam kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat Betawi.
Beberapa daerah di Indonesia memberikan ilustrasi bahwa relasi pemerintah dan lembaga adat dapat dibangun dalam bentuk konsultasi, partisipasi, dan representasi. Papua, misalnya, mempunyai tradisi kelembagaan yang memberikan ruang penting bagi tokoh dan masyarakat adat dalam persoalan yang berkaitan dengan hak ulayat, ruang hidup, serta kepentingan masyarakat adat.
Sumatera Barat juga mempunyai pengalaman penting melalui filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta konsep Tungku Tigo Sajarangan yang mempertautkan unsur adat, agama, dan pemerintahan/intelektual dalam kehidupan sosial masyarakat. Sementara itu, Bali memperlihatkan bagaimana kelembagaan desa adat dan tokoh adat mempunyai pengaruh sosial yang signifikan dalam berbagai persoalan kemasyarakatan dan kebudayaan.
Namun, pengalaman daerah-daerah tersebut tidak dapat ditransplantasikan begitu saja ke Jakarta. LAKB harus membangun modelnya sendiri yang sesuai dengan karakter masyarakat Betawi dan realitas Jakarta sebagai kota metropolitan yang plural. Yang perlu diambil bukan bentuk institusinya secara mentah, melainkan prinsip bagaimana masyarakat adat memperoleh ruang partisipasi, konsultasi, representasi, dan perlindungan dalam kebijakan publik.
Dimensi Sosial, Pendidikan, Ekonomi, dan Kebudayaan
Parameter utama dari keberhasilan LAKB pada akhirnya bukanlah semata glorifikasi yakni: seberapa kuat legal formalnya serta megah struktur organisasinya, melainkan seberapa nyata keberadaannya dirasakan masyarakat Betawi. LAKB harus mampu menjawab persoalan konkret dan empirik masyarakat dan problem pembangunan di Jakarta.
Jika tidak, ia berisiko menjadi institusi yang kuat secara administratif tetapi lemah secara sosial. Karena itu, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membangun baseline data mengenai kondisi sosial-ekonomi masyarakat Betawi. Pemetaan tersebut harus berbasis penelitian ilmiah, data statistik, kajian empiris, serta pemetaan kebutuhan masyarakat.
Tradisi akademik semacam ini perlu menjadi paradigma dan budaya baru dalam pengelolaan organisasi Kebetawian. Setiap kebijakan tidak cukup hanya didasarkan pada persepsi, pengalaman personal, atau asumsi para elite organisasi. Kebijakan harus lahir dari data dan penelitian.
Dengan demikian, pengambilan keputusan dalam LAKB perlu ditransformasikan menjadi evidence-based governance, yakni: tata kelola yang menempatkan pengetahuan, data empiris, dan hasil penelitian sebagai basis utama perumusan kebijakan, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, sosial, dan publik.
Beberapa persoalan yang perlu memperoleh perhatian antara lain kesempatan kerja, akses pendidikan tinggi, penguatan ekonomi keluarga, pengembangan UMKM, akses permodalan, kesejahteraan pelaku seni dan kebudayaan, serta keberlanjutan profesi yang berkaitan dengan tradisi dan kebudayaan Betawi.
Dalam bidang pendidikan, misalnya, LAKB dapat mendorong program beasiswa bagi anak-anak Betawi berprestasi dari keluarga kurang mampu, membangun kemitraan dengan perguruan tinggi, serta memperluas akses pendidikan vokasional dan profesional. Dalam bidang ekonomi, LAKB dapat menjadi fasilitator ekosistem UMKM Betawi melalui penguatan kapasitas, akses pembiayaan, digitalisasi, pemasaran, sertifikasi produk, hingga pembukaan jaringan pasar.
Sedangkan dalam bidang kebudayaan, LAKB perlu membangun sebuah Pusat Data Kebudayaan Betawi yang mendokumentasikan kebudayaan tangible maupun intangible, termasuk kesenian, bahasa, kuliner, permainan tradisional, ritual, manuskrip, tokoh kebudayaan, sanggar, serta berbagai ekspresi kebudayaan Betawi yang masih hidup maupun yang mulai terancam punah.
Data mengenai sanggar-sanggar Betawi, seniman, budayawan, guru, dan dosen yang mengajarkan bahasa serta kebudayaan Betawi juga perlu dihimpun secara sistematis. Selanjutnya, LAKB dapat mendorong kebijakan afirmatif pemerintah agar para pendidik dan pelaku kebudayaan yang memenuhi persyaratan memperoleh kepastian status dan kesejahteraan, termasuk melalui mekanisme ASN atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pelestarian budaya tidak berhenti pada festival, seremoni, atau pertunjukan tahunan. Kebudayaan harus menjadi ekosistem hidup yang memberikan identitas sekaligus kesejahteraan kepada para pelakunya. Karena itu, kebudayaan Betawi perlu ditempatkan bukan sekadar sebagai warisan masa lalu, melainkan sebagai modal sosial, intelektual, dan ekonomi yang terus direproduksi, dikembangkan, serta diwariskan lintas generasi.
Dari Lembaga Adat Menuju Institusi Peradaban
Pada titik inilah kita dapat membayangkan LAKB secara lebih jauh. LAKB tidak cukup hanya menjadi lembaga yang memiliki legalitas. Ia harus berkembang menjadi institusi yang mempunyai legitimasi sosial, otoritas moral, kapasitas intelektual, daya tawar politik, dan kemampuan ekonomi-kultural.
Keputusan Gubernur merupakan pintu masuk. Tetapi pintu masuk bukanlah tujuan akhir. Karena itu, kekuatan LAKB jangan hanya bertumpu pada sosok Fauzi Bowo sebagai ketua, betapapun besar pengalaman dan reputasinya. Demikian pula jangan hanya bertumpu pada jajaran pengurus. Sebuah lembaga adat yang ingin bertahan lintas generasi harus mempunyai sistem, tradisi intelektual, mekanisme kaderisasi, basis data, tata kelola yang transparan, dan partisipasi masyarakat yang luas.
Fauzi Bowo dan jajaran pengurus LAKB mempunyai kesempatan historis untuk meletakkan founding architecture bagi lembaga adat Betawi. Mereka bukan sekadar mengisi struktur organisasi, tetapi berpotensi menentukan wajah kelembagaan adat Betawi untuk beberapa dekade mendatang.
Karena itu, LAKB perlu menghindari jebakan yang sering dialami organisasi: ketika energi lebih banyak terkuras untuk memperebutkan posisi daripada merumuskan solusi; ketika struktur lebih cepat dibentuk daripada program; dan ketika kepentingan elite organisasi lebih dominan daripada kepentingan masyarakat yang direpresentasikannya.
Bukan Sekadar Imajinasi
Membayangkan LAKB menjadi lembaga adat yang kuat bukanlah sebuah ilusi. Imajinasi kelembagaan diperlukan justru karena setiap institusi besar selalu bermula dari gagasan tentang sesuatu yang belum sepenuhnya terwujud. Akan tetapi, imajinasi baru mempunyai arti apabila diterjemahkan menjadi agenda yang terukur. Legalitas harus ditransformasikan menjadi legitimasi. Legitimasi harus dikonversi menjadi kepercayaan. Kepercayaan harus diwujudkan dalam program. Dan program harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Dengan kerangka tersebut, LAKB dapat membangun tiga jenis kekuatan sekaligus: kekuatan legal-formal, kekuatan sosial-adat, dan kekuatan politik-representatif. Ketiganya harus berjalan secara simultan dan saling menguatkan.
Kekuatan legal tanpa legitimasi sosial akan melahirkan birokrasi. Kekuatan adat tanpa kemampuan beradaptasi akan melahirkan eksklusivisme. Sementara kekuatan politik tanpa orientasi kemaslahatan berpotensi berubah menjadi sekadar instrumen perebutan pengaruh. Karena itu, tantangan terbesar LAKB bukanlah bagaimana menjadi lembaga yang paling kuat, melainkan bagaimana menjadi lembaga yang paling dipercaya dan paling bermanfaat bagi masyarakat Betawi.
Pada akhirnya, keberhasilan LAKB tidak akan diukur dari banyaknya rapat, panjangnya struktur organisasi, atau banyaknya rekomendasi yang dikeluarkan. Ia akan dikenang ketika masyarakat Betawi memperoleh akses pendidikan yang lebih baik, kesempatan ekonomi yang lebih luas, kebudayaannya terlindungi, para pelakunya dihargai, dan suaranya diperhitungkan dalam pembangunan Jakarta.
Di situlah imajinasi LAKB harus menemukan bentuknya. Bukan sekadar menjadi lembaga adat yang memiliki legalitas, tetapi menjadi rumah kebudayaan, pusat representasi, ruang musyawarah, dan instrumen perjuangan masyarakat Betawi. Jika itu dapat diwujudkan, maka pengukuhan LAKB pada 28 Agustus 2026 tidak hanya akan tercatat sebagai sebuah keputusan administratif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
LAKB dapat menjadi penanda awal dari sebuah babak baru dalam sejarah masyarakat Betawi: dari sekadar mempertahankan identitas menuju membangun kekuatan kebudayaan; dari fragmentasi menuju orkestrasi; dan dari sekadar menjadi objek kebijakan menuju subjek yang ikut menentukan masa depan Jakarta. (Selesai)
