Connect with us

Polhukam

Hakim PN Surabaya Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Dirinya

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan itu terkait penetapan Kejaksaan Agung terhadap dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa, 3 Desember 2024, di kepaniteraan pidana,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Heru Hanindyo (HH) merupakan salah satu dari tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain Heru, dua hakim lainnya yang ditetapkan tersangka ialah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).

Ketiga hakim tersebut ditangkap penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Surabaya, Rabu (23/10/2024) lalu. Ketiganya kjni ditahan di Kejaksaan Jakarta.

Dalam penggeledahan di beberapa lokasi kediaman para tersangka, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah serta beberapa barang bukti elektronik.

Ketiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur. Ketiga hakim itu menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, kekasihnya. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement