• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Hakim PN Surabaya Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Dirinya

Hakim PN Surabaya Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Dirinya

admin by admin
December 5, 2024
in Polhukam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan itu terkait penetapan Kejaksaan Agung terhadap dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa, 3 Desember 2024, di kepaniteraan pidana,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Heru Hanindyo (HH) merupakan salah satu dari tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain Heru, dua hakim lainnya yang ditetapkan tersangka ialah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).

Ketiga hakim tersebut ditangkap penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Surabaya, Rabu (23/10/2024) lalu. Ketiganya kjni ditahan di Kejaksaan Jakarta.

Dalam penggeledahan di beberapa lokasi kediaman para tersangka, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah serta beberapa barang bukti elektronik.

Ketiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur. Ketiga hakim itu menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, kekasihnya. (yr)

Previous Post

Gapki Dukung Ketahanan Iklim Melalui Rehabilitasi Mangrove

Next Post

Wayang Orang Kembali Hadir di Museum Sonobudoyo, Sajian Seni dengan Tiket yang Ramah di Kantong

admin

admin

Next Post
Wayang Orang Kembali Hadir di Museum Sonobudoyo, Sajian Seni dengan Tiket yang Ramah di Kantong

Wayang Orang Kembali Hadir di Museum Sonobudoyo, Sajian Seni dengan Tiket yang Ramah di Kantong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version