• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Putusan Keblinger, PT dan MA Diminta Tolak Gugatan Tunda Pemilu

Gugat UU Pilkada, Partai Gelora: Syarat Pengusulan Pasangan Cakada Bertentangan dengan Konstitusi

May 27, 2024
PPAD Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan dan Pengabdian Purnawirawan TNI AD

Kiki Syahnakri Urai Sejarah PPAD, Organisasi Purnawirawan TNI AD yang Lahir Pascareformasi 1998

October 29, 2026
PPAD Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan dan Pengabdian Purnawirawan TNI AD

PPAD Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan dan Pengabdian Purnawirawan TNI AD

October 29, 2026
Update Pembunuhan Sadis di Madiun! Terungkap Ibu-Anak Dimutilasi dan Dibakar

Update Pembunuhan Sadis di Madiun! Terungkap Ibu-Anak Dimutilasi dan Dibakar

October 29, 2026
Garin Nugroho Sebut TIFF 2026 Bagian Penting dalam Karirnya

Garin Nugroho Sebut TIFF 2026 Bagian Penting dalam Karirnya

October 29, 2026
Geger! 600 Ton Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, Mentan Ngamuk: Ini Berpotensi Ganggu Tata Niaga Beras

Geger! 600 Ton Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, Mentan Ngamuk: Ini Berpotensi Ganggu Tata Niaga Beras

October 28, 2026
Dirut BULOG: Pengadaan Setara Beras Hasil Panen Dalam Negeri Capai 87 Persen dari Target 4 Juta Ton

Dirut Ahmad Rizal Ramdhani: BULOG Siap Jadi Penyangga Jagung Nasional

October 28, 2026
Soasialisasi SMK Go Global! Target CPMI 300 Ribu Lulusan SMK dan 200 Ribu Peserta Umum

Soasialisasi SMK Go Global! Target CPMI 300 Ribu Lulusan SMK dan 200 Ribu Peserta Umum

October 28, 2026
Tim Dirresnarkoba Polda Kalteng Gerebek Kampung Puntun, 6 Orang dan 56 Paket Narkoba Diamankan

Tim Dirresnarkoba Polda Kalteng Gerebek Kampung Puntun, 6 Orang dan 56 Paket Narkoba Diamankan

October 28, 2026
Mengabaikan Perlindungan CPMI, Kegiatan Usaha PT. Ceger Sari Buana Dihentikan

Mengabaikan Perlindungan CPMI, Kegiatan Usaha PT. Ceger Sari Buana Dihentikan

October 28, 2026
BPS Sebut Produksi Beras 2025 Diperkirakan Capai 34,7 Juta Ton

BULOG Pastikan Kesiapan Beras Nataru Aman: Stok 25 Juta Ton dan Cadangan 4,5 Juta Ton

October 28, 2026
Babe Koko dan 70 Motor Tua: Merawat Sejarah, Merawat Investasi

Babe Koko dan 70 Motor Tua: Merawat Sejarah, Merawat Investasi

October 27, 2026
Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 25 Orang Tersangka

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 25 Orang Tersangka

October 27, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, October 30, 2026
Jayakarta News
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Kemenhut Beri Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Ada Sawit?

    Kemenhut Beri Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Ada Sawit?

    WALHI Pertanyakan Skema Biodiversity PT AP Milik Jardine

    WALHI Pertanyakan Skema Biodiversity PT AP Milik Jardine

    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    BEI Buka Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1 Persen

    Tiga Emiten Didenda Rp 2,1 Triliun Karena Manipulasi Pasar Saham

    BPS Catat Komoditas Sawit Masih Jadi Penopang Ekspor Pertanian

    GAPKI Catat Ekspor Produk Sawit Agustus 2026 Naik 12,56 Persen

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Gear
    • Startup

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    DKI Beri Keringanan PBJT 50 Persen untuk Film Nasional di Bioskop

    DKI Beri Keringanan PBJT 50 Persen untuk Film Nasional di Bioskop

    Siapa Film Terbaik FFW 2026? Lima Juri Akhir Mulai Tentukan Pemenang

    Siapa Film Terbaik FFW 2026? Lima Juri Akhir Mulai Tentukan Pemenang

    Series Thailand Gandhi Fernando Berjudul Badminton Boys Puncaki Global Ranking

    Series Thailand Gandhi Fernando Berjudul Badminton Boys Puncaki Global Ranking

    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    Trump-May special relationship gets special treatment in the streets of London

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
    Babe Koko dan 70 Motor Tua: Merawat Sejarah, Merawat Investasi

    Babe Koko dan 70 Motor Tua: Merawat Sejarah, Merawat Investasi

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result
Home Kabar

Gugat UU Pilkada, Partai Gelora: Syarat Pengusulan Pasangan Cakada Bertentangan dengan Konstitusi

by admin
May 27, 2024
in Kabar
0
Putusan Keblinger, PT dan MA Diminta Tolak Gugatan Tunda Pemilu

Amin Fahrudin, Ketua DPN Partai Gelora Bidang Hukum dan HAM

492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS — Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia secara resmi telah mengajukan gugatan uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahuh 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi tersebut telah didaftarkan ke MK pada Selasa (21/5/2024) lalu.

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hal itu dianggap bertentangan dengan pasal Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Ketentuan threshold dalam Pilkada  tersebut juga dinilai tidak konsisten dalam penerapan basis threshold, antara ketentuan di Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), padahal masih dalam satu rezim Pemilihan Umum.

Dalam ketentuan presidential threshold tersebut, ditegaskan bahwa”Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

“Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ini kita gugat, karena pengusulan pasangan kepala daerah (Cakada) oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Coba kita perbandingkan dengan penerapan di presidential threshold yang basisnya tegas yaitu hitungan kursi atau suara, tidak ditambahi embel-embel suara partai yang memperoleh kursi di DPR seperti dalam UU Pilkada tersebut,” kata Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Karena itu, apabila partai politik yang memperoleh suara pada Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon.

“Saya kira ini perlu dicek kembali dalam risalah sidang revisi UU Pilkada 2016 mengapa memasukkan unsur suara partai harus memiliki kursi,” katanya.

Amin menilai, aturan pengusungan pasangan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut merupakan dugaan penyelundupan pasal yang dilakukan oleh DPR sebagai Lembaga legislasi karena bertentangan dengan Putusan-Putusan MK sebelumnya dan sudah menjadi yurisprudensi.

Bahwa substansi norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 a quo pada dasarnya sama dengan rumusan penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Partai politik atau gabungan partai politik dalam ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD”.

Di mana Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor No. 5/PUU-V/2007.

Sehingga, dengan diberlakukannya kembali substansi norma yang jelas-jelas telah terjadi penyelundupan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait konstitusionalitasnya.

Adapun dalam Putusan itu, pada pokoknya MK menyatakan, parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada.

“Oleh karena MK sudah pernah menyatakan inkonstitusional aturan tentang pengusulan paslon yang hanya dikhususkan untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja, maka logisnya MK juga bisa dengan mudah membatalkan kembali aturan tersebut,” katanya.

Menurut Amin, basis threshold dalam Pemilu adalah suara rakyat sebagai penghargaan terhadap sistem demokrasi, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun tidak memperoleh kursi.

“Apakah kemudian partai memperoleh kursi atau tidak, hal tersebut, tetap tidak bisa menghilangkan suara rakyat,” tegas Amin.

Partai Gelora berharap ada konsistensi penggunaan basis penggunaan threshold berdasarkan kursi atau suara harus diterapkan secara konsisten untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.

“Calon independen saja boleh yang mengumpulkan dukungan tidak lewat Pemilu, mengapa suara sah partai dalam Pemilu diabaikan,” kritik Amin.

Amin menambahkan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan setidaknya enam prinsip yang diatur dalam konstitusi, dalam hal ini UUD 1945.

Di antaranya, prinsip kedaulatan rakyat yang diamanatkan Pasal 1 ayat (2), prinsip Negara Hukum diamanatkan Pasal 1 ayat (3), prinsip demokrasi pilkada diamanatkanbPasal 18 ayat (4), prinsip persamaan dimuka hukum diamanatkan Pasal 27 ayat (1), prinsip atas hak kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negara pada Pasal 28C ayat (2), serta prinsip kepastian hukum yang adil yang diatur Pasal 28D ayat (1).

“Kami sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan dan diputus secara cepat oleh MK sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27 Agustus 2024,” ujarnya.

Seperti diketahui, Partai Gelora dan Partai Buruh bersama-sama mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Gelora dan Partai Buruh, Said Salahudin menyampaikan pihaknya menggugat norma pasal tersebut karena dinilai tidak adil.

“Sebab, Pasal 40 ayat (3) menentukan pencalonan di Pilkada hanya bisa dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Sedangkan parpol yang memperoleh suara di Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan paslon,”kata Said di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).***/din

Tags: jayakartanewsPartai GeloraUji Materi UU PilkadaUU Pilkada
Share197Tweet123
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

April 22, 2018
Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

June 22, 2018
Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

January 30, 2019
Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

19
SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

11
Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

8
PPAD Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan dan Pengabdian Purnawirawan TNI AD

Kiki Syahnakri Urai Sejarah PPAD, Organisasi Purnawirawan TNI AD yang Lahir Pascareformasi 1998

October 29, 2026
PPAD Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan dan Pengabdian Purnawirawan TNI AD

PPAD Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan dan Pengabdian Purnawirawan TNI AD

October 29, 2026
Update Pembunuhan Sadis di Madiun! Terungkap Ibu-Anak Dimutilasi dan Dibakar

Update Pembunuhan Sadis di Madiun! Terungkap Ibu-Anak Dimutilasi dan Dibakar

October 29, 2026
Jayakarta News

Copyright © 2026 Jayakarta News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2026 Jayakarta News

Go to mobile version