Connect with us

Profil

Gelar Pahlawan Nasional untuk Empat Tokoh

Published

on

DALAM rangkaian peringatan  Hari Pahlawan 2017, pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh. Presiden Joko Widodo memimpin langsung upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Kamis (9/11).

Keempat tokoh yang diberikan gelar Pahlawan Nasional yakni Tuan Guru K.H. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Laksamana Malahayati dari Aceh, Sultan Mahmud Riayat Syah dari Kepulauan Riau, dan Prof. Drs. H. Lafran Pane, asal Yogyakarta. Gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 115/T/Tahun 2017, tertanggal 6 November 2017.

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Sekretariat Militer Presiden Laksma TNI Imam Suprayitno, penganugerahan gelar pahlawan nasional ini memperhatikan petunjuk Presiden Republik Indonesia sesuai usulan dari Kementerian Sosial mengenai permohonan pemberian gelar pahlawan nasional. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sendiri dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Laksamana Malahayati

Tuan Guru K.H. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Sultan Mahmud Riayat Syah

Prof. Drs. H. Lafran Pane

 

 

 

 

 

 

 

Menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, penganugerahan gelar pahlawan nasional murni keputusan presiden. Sedangkan Kementerian Sosial, hanya menyiapkan tim pengkajian dan penelitian untuk gelar pahlawan ini. “Jadi tim pengkajian dan penelitian untuk gelar pahlawan itu barasal dari independen, tidakk ada unsur dari Kementerian Sosial. Gelar pahlawan itu diajukan oleh masyarakat, lalu dilakukan pengkajian dan penelitian,” kata Mensos.

Mensos Khofifah menambahkan, pahlawan nasional merupakan gelar yang diberikan pemerintah kepada seseorang warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan. Selain itu, orang yang diberikan gelar pahlawan yakni mereka yang telah berjasa bagi kepentingan bangsa dan negara, di mana semasa hidupnya tidak melakukan tindakan tercela terhadap Indonesia. Intinya, mereka yang menyandang gelar pahlawan nasional itu bukan hanya yang berjasa di medan perang, tapi juga bidang lainnya di mana gaung dan manfaatnya dirasakan secara nasional.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *