Kabar
Dokumen Negara Kok Bisa Tercecer?
Kasus penemuan 1.706 e-KTP di wilayah Pondok Kopi Duren Sawit pada 8 Desember lalu, terus berkembang. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Senin (10/12), mendatangi kantor Bareskrim Polri guna membahas permasalahan tersebut. “Hari ini kami ada agenda bersama Bareskrim membahas semua konvigurasi e-KTP,” kata Zudan.
Di tempat terpisah Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta agar Kementerian Dalam Negeri memberi penjelasan penyebab tercecernya e-KTP serta menjelaskan bagaimana Standar Operasi Prosedur (SOP) pengelolaan/penyimpanan e-KTP yang merupakan dokumen negara, mengingat kejadian tercecernya e-KTP sudah terjadi tiga kali sepanjang tahun 2018. Demikian rilis yang diterima redaksi.
Dengan tegas Bamsoet juga meminta agar Kemendagri bersama Kepolisian mengusut tuntas dan menindak oknum yang lalai, yang telah membuang e-KTP tersebut, mengingat e-KRP yang tercecer berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab saat Pemilu serentak 2019 mendatang.
“E-KTP yang sudah tidak berlaku lagi, atau e-KTP yang rusak agar dimusnahkan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegasnya.
Di sisi lain, tambah Bamsoet, Disdukcapil agar mempercepat proses perekaman e-KTP terhadap 111.587 warga Sumatera Selatan yang hingga saat ini belum melakukan perekaman e-KTP, guna menjamin hak politik pada Pemilu 2019.***/ebn