Connect with us

Kabar

Dokumen Negara Kok Bisa Tercecer?

Published

on

Ilustrasi e-KTP–foto istimewa

Kasus penemuan 1.706 e-KTP di wilayah Pondok Kopi Duren Sawit pada 8 Desember lalu, terus berkembang. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Senin (10/12), mendatangi kantor Bareskrim Polri guna membahas permasalahan tersebut. “Hari ini kami ada agenda bersama Bareskrim membahas semua konvigurasi e-KTP,” kata Zudan.

Di tempat terpisah Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta agar Kementerian Dalam Negeri memberi penjelasan penyebab tercecernya e-KTP serta menjelaskan bagaimana Standar Operasi Prosedur (SOP) pengelolaan/penyimpanan e-KTP yang merupakan dokumen negara, mengingat kejadian tercecernya e-KTP sudah terjadi tiga kali sepanjang tahun 2018. Demikian rilis yang diterima redaksi.

ilustras-foto istimewa

Dengan tegas Bamsoet juga meminta agar Kemendagri bersama Kepolisian mengusut tuntas dan menindak oknum yang lalai, yang telah membuang e-KTP tersebut, mengingat e-KRP yang tercecer berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab saat Pemilu serentak 2019 mendatang.

“E-KTP yang sudah tidak berlaku lagi, atau e-KTP yang rusak agar dimusnahkan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegasnya.

Di sisi lain, tambah Bamsoet, Disdukcapil agar mempercepat proses perekaman e-KTP terhadap 111.587 warga Sumatera Selatan yang hingga saat ini belum melakukan perekaman e-KTP, guna menjamin hak politik pada Pemilu 2019.***/ebn