Connect with us

Metro

DKI Tetapkan Tarif PBBKB Lima Persen bagi Kendaraan Pribadi

Published

on

Dok Pemprov DKI

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen bagi kendaraan pribadi dan 2,5 persen bagi kendaraan umum.

“Kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan dan diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2,5 persen untuk kendaraan umum,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Rabu (23/4/2025).

Pramono mengatakan, keputusan ini merupakan bentuk relaksasi dari tarif maksimal yang diatur pemerintah pusat sebesar 10 persen.

Selama lebih dari 10 tahun, lanjut Pramono, tarif PBBKB di Jakarta berada di angka maksimal 10 persen dengan pemungutan dilakukan Pertamina.

“Tetapi dengan undang-undang baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur. Sehingga dengan demikian kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta,” jelas Pramono.

Pramono menambahkan, penyesuaian tarif ini akan segera disosialisasikan ke masyarakat dan ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu nggak akan terasa kecuali warga Jakarta,” tandas Pramono. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement