Connect with us

Kabar

Berharap Pertolongan Jokowi Atasi Kasus Kepemilikan Tanah Warisan

Published

on

Verry Nahak, kuasa keluarga Tomboy.

JAYAKARTA NEWS – Verry Nahak selaku kuasa keluarga istri (Alm) Leonard Tomboy yakni Sofia Baloe Tomboy ahli waris kepemilikan sebagian tanah seluas 21.140 meter persegi di desa Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur kini menyisakan harapan supaya Presiden Joko Widodo berkenan ikut campur sepenuhnya, karena beliau selama ini telah membagi-bagi sertifikat tanah yang memahami kejelasan pada kasus pertanahan rakyat, dan bukan hanya sekadar bagi-bagi saja karena patut mengetahui kebenaran hak pengurusan pensertifikatannya.

Demi tegaknya wibawa hukum, Verry dalam keterangannya pada tengah pekan ini berharap Presiden Jokowi turun tangan membela kalangan rakyat kecil yang telah diperlakukan seenaknya oleh oknum pemerintah daerah. Verry mendesak Presiden Jokowi agar bisa memerintahkan Badan Pertanahan Nasional membatalkan sertifikat Hak Pakai No.450 atas nama Pemda NTT, karena Pansus DPR RI telah menyatakan batal demi hukum oleh karena ada kasus pemalsuan penandatanganan kwitansi penjualan tanah oleh tersangka Andreas Sinyo Langoday yang diatasnya kini telah dibangun rumah sakit, gedung perkantoran dan komplek perumahan, serta bagian lainnya bebas disewabelikan ke berbagai pihak swasta dengan sebagian lainnya sudah beralih jadi kuasa kepemilikan pihak Pemda.

Penandatanganan pembelian hanya melalui salah satu pihak keluarga yang sudah wafat, bahkan anaknya mengetahui sepenuhnya orangtuanyasama sekali  tidak pernah melakukan penjualan itu, karena tanah adat tersebut merupakan masih hak kepemilikan pihak keluarga pemilik  aslinya secara turun temurun yang juga ingin kepastian dan kejelasan status hukumnya.

Uniknya, usaha penjualan yang terjadi tidak melibatkan semua ahli waris keluarga dengan cuma satu orang saja yang dilibatkan, dengan memakai tandatangan yang dipalsukan. Kasus tandatangan dipalsukan juga ternyata memakai tandatangan orang yang sudah wafat.

Situasi di area tanah adat itu kini masih terpasang pelang kepemilikan Pemda, berdasarkan keputusan Bupati yang menolak keputusan land reform dengan kewajiban tanah yang langsung dikuasai oleh negara meskipun ada riwayat kepemilikan tanah, dan ketika keluarga  yang lainnya mendapatkan ganti rugi namun ternyata cuma pihak keluarga Tomboy yang tidak memperoleh sepeserpun. “Ini juga yang dipertanyakan oleh pihak kami,” keluh Verry.

Tercatat sejak 8 Agustus 1989 pihak Pemda telah menolak status tanah kelebihan maksimum atas nama keluarga Tomboy, padahal area tanah kepemilikan itu adat suatu ketika pernah diukur tahun 1985 oleh BPN dan diakui Kepala BPN saat itu dengan kelengkapan tanda tangan beliau, yang otomatis ada perintah ganti ruginya pada  tahun 1979 atas tanah kelebihan maksimum.

“Tetapi kita tidak mendapatkannya sama sekali. Kita malah ada pembuktian batas-batas tanah adatnya, dengan semua pihak melakukan pernyataan  bahwa betul ini adalah tanah kepemilikan keluarga Tomboy. Tetapi sementara ini yang kita persoalkan adalah  semestinya kita bisa menikmati kepemilikan tanah sendiri, karena kenyataannya selama ini yang menikmati keuntungan malah oknum yang menyewakan bahkan telah menjual sebagian tanah kami. Kalau Bapak Presiden Jokowi mau mengikuti betul-betul kasus ginian di NTT, silakan datang langsung dengan panggil tokoh-tokoh adat karena masih banyak sekali persoalan tanah adat disana,” dipaparkan Verry.

Penegakan hukum diharapkan oleh Verry, dan pada  17 Februari 2018 ketika itu saya langsung mengantar bukti kepemilikan tanah adat ke Sekretariat Negara, ke kantor Wakil Presiden dan ada bukti foto-foronya dan surat tanda terimanya.”Tetapi tidak ditanggapi sampai sejauh ini.”

“Di pengadilan tingkat kasasi kami kalah, padahal di Pengadilan Negeri sudah menang,” ungkapnya. Menghadapi putusan pengadilan atas kasus pidana ini, sudah melewati berbagai upaya termasuk curhat ke Jokowi namun belum ada tanggapan,” ujarnya mencoba untuk tetap tersenyum. (JS)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *