Connect with us

Kabar

Anak Korban Terpapar Radikalisme, “R” Kembali ke Keluarga dan Masyarakat

Published

on

JAYAKARTA NEWS – “R” adalah anak korban terpapar paham radikalisme. Dia mengalami kesulitan bergaul dengan teman sebaya.  Tidak menerima perbedaan (suku, agama).  Tidak mau mengucap dan menjawab salam dan tidak mau shalat berjamaah di masjid. Ini semua terjadi sekitar satu tahun lalu, sebelum R menjalani Rehabilitasi Sosial dari Kementerian Sosial. 

Kini, R berbeda. Ia telah berubah. Setelah mendapatkan layanan didalam Balai Handayani dan didampingi oleh pekerja sosial, saat ini  perilaku R sudah ke arah yang lebih positip. R bisa diajak bekerja sama dan bisa menerima perbedaan. Demikian Siaran Pers Kemensos RI, Senin (12/07/2021).  

Setelah satu tahun, Kementerian Sosial RI melalui Balai “Handayani” Jakarta  melakukan reintegrasi sosial bagi “R” untuk kembali ke dalam pengasuhan keluarga dan menjadi bagian dari masyarakat.

Oleh karena itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini merespon kasus tersebut bahwa negara hadir dengan upaya rehabilitasi sosial, sebab “R” merupakan anak korban terpapar dari paham radikalisme.

Anak “R” menjalani proses rehabilitasi sosial sejak Juni 2020 melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) berbasis residensial, meliputi pemenuhan kebutuhan layak, perawatan kesehatan, konseling psikologis dan sosial, terapi realitas, terapi kognitif, diskusi terfokus, terapi kelompok, kontranarasi, wawasan kebangsaan, serta wawasan keagamaan.

Perubahan perilaku “R” cukup signifikan ditambah persetujuan dari pihak perujuk, yaitu kepolisian, Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) maka disepakati pada pembahasan kasus dapat dilakukan reintegrasi sosial bagi “R”.

Sebelum reintegrasi sosial, Pekerja Sosial berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dimana “R” tinggal, dalam hal ini Dinas Sosial. Pekerja Sosial melakukan kunjungan ke rumah untuk melakukan asesmen kesiapan keluarga, pemberian materi parenting skill serta pendekatan kepada masyarakat melalui pelibatan aparat daerah setempat.

Balai “Handayani” juga mengupayakan pendidikan bagi “R” dan adiknya di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di sekitar Kelurahan tempat tinggalnya.

“Proses yang cukup sulit, karena sebelumnya “R” dan Ibunya tidak mau memperoleh pendidikan formal. Tapi usai pendekatan dan segala prosesnya, akhirnya “R” dizinkan ibunya bersedia mengikuti kegiatan sekolah PKBM, ” ujar Kepala Balai Handayani, Hasrifah di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

Serah-terima reintegrasi sosial “R” dilakukan oleh Balai “Handayani” didampingi perwakilan dari Densus 88, Dinas Sosial, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil, Kepolisian, Lurah setempat, serta Ketua Rukun Warga (RW) setempat.

“Kami sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Sosial, siap mengawasi “R” beserta keluarga, dan akan memasukkan “R” ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, ” kata Lurah, Eka.

Sedangkan, untuk pendampingan, pengawasan dan pemberdayaan keluarga akan dilakukan oleh Balai “Handayani” bekerja sama dengan Pemerintan daerah dan Non-Governmental Organization (NGO) Society against Radicalism and Violent Extremism (SeRVE).***(melva)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *