• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Tuesday, September 29, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Akibat Inkonsistensi Regulasi, Program Merdeka Belajar tak Punya Landasan Hukum

Akibat Inkonsistensi Regulasi, Program Merdeka Belajar tak Punya Landasan Hukum

admin by admin
June 21, 2022
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Profesor Johannes Gunawan (Jogun) mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengenai inkonsistensi perubahan pengaturan tentang badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Akibatnya, program-program merdeka belajar tidak punya dasar hukum.

“Salah satu produk hukum yang bertentangan dengan UU Sisdiknas adalah pembentukan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) berdasarkan Pasal 233 Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021, sebagai pengganti Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibubarkan oleh Kemdikbudristek,” kata Prof Jogun di Jakarta Selasa (21/6).

Sebagai pengganti BSNP, BSKAP menurut Penjelasan Pasal 35 UU Sisdiknas seharusnya merupakan badan yang mandiri. Akan tetapi berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PP No. 57 Tahun 2021 dan Pasal 233 ayat (1) Permendikbudristek di atas, BSKAP harus bertanggungjawab kepada Mendikbudristek. Jika badan tersebut berada di bawah dan harus bertanggungjawab kepada Mendikbudristek, maka berarti BSKAP tidak mandiri.

Ternyata PP No. 57 Tahun 2021 diubah dengan PP. No. 4 Tahun 2022 yang di dalam Pasal I angka 6 menghapus Pasal 34 PP No. 57 Tahun 2021, dan kemudian di dalam Pasal I angka 11 menyisipkan Pasal 51A di dalam PP No. 57 Tahun 2021. Pasal 51A ayat (4) mengatur bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan (BSKAP) bersifat mandiri dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, pengaturan Pasal 233 ayat (1) Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 yang mengatur bahwa BSKAP tidak mandiri, menjadi bertentangan dengan pengaturan dalam Pasal I angka 11 PP No. 4 Tahun 2022 yang mengatur bahwa BSKAP dalam menjalankan tugasnya harus mandiri.

“Alhasil, keberadaan BSKAP yang tidak mandiri tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Sisdiknas,” ujarnya.

Persoalannya saat ini adalah keberadaan BSKAP tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Padahal, produk BSKAP telah menggunakan APBN yang tidak sedikit jumlahnya. “Jika dasar hukum BSKAP tidak jelas, bagaimana mempertanggungjawabkan berbagai kebijakan yang dibuatnya. Ini persoalan centang perenang pengaturan di Kemdikbudristek yang mesti dibenahi, sehingga Kemdikbudristek dapat menerapkan slogan ing ngarso sung tulodo” ujarnya.

Prof. Jogun meminta semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal kebijakan pendidikan nasional, terutama pembahasan omnibus law RUU Sisdiknas (perubahan) yang menggabungkan tiga UU yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tingga. “Omnibus law RUU Sisdiknas ini sangat terkait dengan berbagai regulasi lain yang setara UU seperti UU Pendidikan Kedokteran, UU Keperawatan, UU Pemerintahan Daerah, UU Keinsinyuran, UU Keuangan Negara, dan lainnya,” imbuhnya.***din

Tags: jayakartanewspendidikanProf Johannes GunawanProgram Merdeka Belajar
Previous Post

Rempuni Deklarasikan Dukungan Puan Maharani Presiden RI 2024-2029

Next Post

Singgung PDIP Disebut Partai Sombong, Megawati: Saya tak Pernah Menjelekkan Partai Manapun

admin

admin

Next Post
Singgung PDIP Disebut Partai Sombong, Megawati: Saya tak Pernah Menjelekkan Partai Manapun

Singgung PDIP Disebut Partai Sombong, Megawati: Saya tak Pernah Menjelekkan Partai Manapun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version