Kabar

Akibat Inkonsistensi Regulasi, Program Merdeka Belajar tak Punya Landasan Hukum

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Profesor Johannes Gunawan (Jogun) mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengenai inkonsistensi perubahan pengaturan tentang badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Akibatnya, program-program merdeka belajar tidak punya dasar hukum.

“Salah satu produk hukum yang bertentangan dengan UU Sisdiknas adalah pembentukan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) berdasarkan Pasal 233 Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021, sebagai pengganti Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibubarkan oleh Kemdikbudristek,” kata Prof Jogun di Jakarta Selasa (21/6).

Sebagai pengganti BSNP, BSKAP menurut Penjelasan Pasal 35 UU Sisdiknas seharusnya merupakan badan yang mandiri. Akan tetapi berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PP No. 57 Tahun 2021 dan Pasal 233 ayat (1) Permendikbudristek di atas, BSKAP harus bertanggungjawab kepada Mendikbudristek. Jika badan tersebut berada di bawah dan harus bertanggungjawab kepada Mendikbudristek, maka berarti BSKAP tidak mandiri.

Ternyata PP No. 57 Tahun 2021 diubah dengan PP. No. 4 Tahun 2022 yang di dalam Pasal I angka 6 menghapus Pasal 34 PP No. 57 Tahun 2021, dan kemudian di dalam Pasal I angka 11 menyisipkan Pasal 51A di dalam PP No. 57 Tahun 2021. Pasal 51A ayat (4) mengatur bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan (BSKAP) bersifat mandiri dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, pengaturan Pasal 233 ayat (1) Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 yang mengatur bahwa BSKAP tidak mandiri, menjadi bertentangan dengan pengaturan dalam Pasal I angka 11 PP No. 4 Tahun 2022 yang mengatur bahwa BSKAP dalam menjalankan tugasnya harus mandiri.

“Alhasil, keberadaan BSKAP yang tidak mandiri tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Sisdiknas,” ujarnya.

Persoalannya saat ini adalah keberadaan BSKAP tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Padahal, produk BSKAP telah menggunakan APBN yang tidak sedikit jumlahnya. “Jika dasar hukum BSKAP tidak jelas, bagaimana mempertanggungjawabkan berbagai kebijakan yang dibuatnya. Ini persoalan centang perenang pengaturan di Kemdikbudristek yang mesti dibenahi, sehingga Kemdikbudristek dapat menerapkan slogan ing ngarso sung tulodo” ujarnya.

Prof. Jogun meminta semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal kebijakan pendidikan nasional, terutama pembahasan omnibus law RUU Sisdiknas (perubahan) yang menggabungkan tiga UU yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tingga. “Omnibus law RUU Sisdiknas ini sangat terkait dengan berbagai regulasi lain yang setara UU seperti UU Pendidikan Kedokteran, UU Keperawatan, UU Pemerintahan Daerah, UU Keinsinyuran, UU Keuangan Negara, dan lainnya,” imbuhnya.***din

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version