Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Produsen Biodisel Apresiasi Dukungan Pemerintah Konsiten Terapkan Biodisel

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Produsen biodisel yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) mengapresiasi dukungan atas kebijakan pemerintah yang konsisten menerapkan program mandatori biodisel.

“Kami mengapresiasi dukungan serta kebijakan pemerintah yang konsisten dan berkomitmen untuk menerapkan program mandatori biodiesel selama ini,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Promosi dan Komunikasi Aprobi Catra De Thouars, Jumat (14/2/2025)

Menurut Catra, kebijakan penerapan program mandatori biodisel sebagai salah satu cara untuk mencapai nett zero emission.

Saat ini, kata Catra, program mandatori bauran CPO 40 persen solar (B40) berjalan baik mengingat produsen biodiesel telah mendistribusikan FAME bulan Januari 2025 hingga 100 persen sesuai dengan PO yang diterbitkan oleh BUBBM (Badan Usaha BBM).

Catra menunturkan, memasuki Februari 2025 BUBBM khususnya PT Pertamina Patra Niaga telah menerbitkan PO (Purchase Order) yang meningkat dari bulan sebelumnya.

Catra menambahkan, porsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang membayar selisih harga antara minyak biodiesel dengan solar pada sektor Public Service Obligation (PSO )saja.

Sektor tersebut memiliki pangsa pasar 48 persen dari total kebutuhan solar nasional pada tahun 2025 yaitu sekitar 7,55 juta Kiloliter.

Menurut Catra, dengan kondisi sekarang dibandingkan dengan periode sebelumnya kewajiban BPDPKS untuk pembiayaan biodiesel jauh berkurang.

“Sebelumnya 100 persen pembiayaan atas selisih yang ada baik PSO dan Non-PSO ditanggung BPDPKS,” terang Catra.

Program mandatori pencampuran biodiesel tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Jenis Minyak Solar Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh BPDPKS sebesar 40 persen.

Aada 24 perusahaan produsen biodiesel yang berpartisipasi untuk mendistribusikan FAME/ biodiesel ke 28 perusahaan atau Badan Usaha Bahan Bakar Minyak yang ditugaskan Kementerian ESDM dalam pencampuran minyak solar untuk B40. Adapun total alokasi FAME/Biodiesel untuk 2025 adalah sekitar 15,6 juta Kiloliter.

Pemerintah telah menetapkan mekanisme harga biodiesel untuk tahun 2025 ada dua kategori pembiayaan biodiesel yaitu untuk sektor PSO dan Non PSO.

Pertama, perihal pembiayaan biodiesel untuk tujuan pencampuran minyak biodiesel dengan solar PSO, Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM) seperti PT Pertamina Patra Niaga membayar minyak biodiesel seharga minyak solar dimana selisih harga yang terjadi merupakan pembiayaan dari BPDPKS.

Kedua, perihal pembiayaan biodiesel dengan tujuan pencampuran minyak biodiesel dengan solar Non PSO/industri, BUBBM membayar senilai harga biodiesel 100 persen.

Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 beserta perubahannya, BPDPKS melakukan pembayaran dengan ketentuan pembayaran maksimal 90 hari dari permohonan pembiayaan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN).

Sedangkan selisih yang terjadi yang menjadi beban BPDPKS akan selalu dibayarkan setelah terjadi pengiriman barang dan dilakukan verifikasi bukan kategori retroactive dikarenakan peraturan telah ada sebelum pengiriman barang. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *