• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum

Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum

November 16, 2021
Tokoh Masyarakat Kotamobagu Temui Kolonel Edward Sitorus, Bintang TNI di Medsos

Tokoh Masyarakat Kotamobagu Temui Kolonel Edward Sitorus, Bintang TNI di Medsos

October 10, 2026
Rencana Penyesuaian Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek, Rekomendasi DTKJ dan Peningkatan Pelayanan

Rencana Penyesuaian Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek, Rekomendasi DTKJ dan Peningkatan Pelayanan

October 10, 2026
BPS Catat Komoditas Sawit Masih Jadi Penopang Ekspor Pertanian

GAPKI Catat Ekspor Produk Sawit Agustus 2026 Naik 12,56 Persen

October 10, 2026
Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

October 10, 2026
Tinjau Pelatihan SMK Go Global di UKRI, Menteri P2MI Dorong Kesiapan Kerja Pekerja Migran

Tinjau Pelatihan SMK Go Global di UKRI, Menteri P2MI Dorong Kesiapan Kerja Pekerja Migran

October 9, 2026
Masyarakat Serbu Layanan Servis Motor Gratis Siswa SMK Krembung

Masyarakat Serbu Layanan Servis Motor Gratis Siswa SMK Krembung

October 9, 2026
Cegah Jalur Nonprosedural, Wamen P2MI Dorong Layanan Pekerja Migran Makin Dekat ke Masyarakat

Migran Aman! 70 Siswa di Lombok Timur Dibekali Jurus Hindari Jebakan Kerja Ilegal ke Luar Negeri

October 9, 2026
Cegah Jalur Nonprosedural, Wamen P2MI Dorong Layanan Pekerja Migran Makin Dekat ke Masyarakat

Cegah Jalur Nonprosedural, Wamen P2MI Dorong Layanan Pekerja Migran Makin Dekat ke Masyarakat

October 8, 2026
Ade Supandi Hadiri Taklimat Presiden Prabowo Bersama 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Ade Supandi Hadiri Taklimat Presiden Prabowo Bersama 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

October 8, 2026
Pengawasan Data Pemilih Berbasis Artificial Intelligence

Pengawasan Data Pemilih Berbasis Artificial Intelligence

October 8, 2026
Tak Berhenti di Pemulangan, KP2MI Kawal Status Kewarganegaraan Lima Anak Baedah

Tak Berhenti di Pemulangan, KP2MI Kawal Status Kewarganegaraan Lima Anak Baedah

October 7, 2026
Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

October 7, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, October 10, 2026
Jayakarta News
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    BPS Catat Komoditas Sawit Masih Jadi Penopang Ekspor Pertanian

    GAPKI Catat Ekspor Produk Sawit Agustus 2026 Naik 12,56 Persen

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

    Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

    Kementerian UMKM Targetkan Penyaluran KUR 2025 Sebesar Rp 300 Triliun

    Rasio Kewirausahaan Indonesia Ditargetkan Meningkat Hingga Delapan Persen

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Gear
    • Startup

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    Trump-May special relationship gets special treatment in the streets of London

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result
Home Kabar

Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum

by admin
November 16, 2021
in Kabar, Kolom
0
Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum

Pengemudi Bus Pariwisata beristirahat di ruang bagasi bus/ Sumber: Soerjanto Tjahjono (2021)

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Djoko Setijowarno

JAYAKARTA NEWS— Kelelahan pengemudi angkutan umum dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan (fatigue) pengemudi yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan micro sleep.

Hasil investigasi KNKT pada beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus umum, seperti kejadian kecelakan Bus Rosalisa Indah di Purbalingga, Bus Tiban Inten di Tol Cipali, Bus Sang Engon di Tol Jatingaleh, Mobil Isuzu Elf di Tol Cipali. Salah satu penyebabnya kurang waktu istirahat pengemudi.

Tempat Istirahat

Masih jarang ditemukan destinasi wisata yang mau menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata. Pengemudi bus pariwisata yang kelelahan akibat kurang istirahat yang cukup dapat menjadi penyebab kecelakan lalu lintas.

Setiba di tempat tujuan wisata, biasanya pengemudi beserta awak kendaraan tidur di kolong bus. Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif, hendaknya dapat menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong ke tempat wisatanya.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah bersurat ke Menteri Pariwisata tanggal 15 Juni 2017, namun belum ada tanggapan dan tindak lanjutnya hingga sekarang. Kemudian pada 11 November 2021, kembali KNKT menyurati Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perihal Tempat Istirahat Pengemudi Bus Pariwisata.

Sumber: Djoko Setijowarno (2018)

Ruang istirahat bagi pengemudi tidak hanya disediakan di setiap daerah wisata, namun dapat diberikan di setiap Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di sepanjang jalan tol.

Ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara untuk mengantisipasi kelelahan pengemudi angkutan umum, baik yang mengangkut penumpang maupun barang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat membuat aturan untuk mewajibkan setiap lokasi wisata wajib menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi kendaran pariwisata. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat memasukkan

Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan (1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umumpaling lama 8 jam sehari; (3) pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam; dan (4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

Ruang Istirahat Pengemudi di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta/ Sumber: Djoko Setijowarno (2018)

Dari beberapa penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah bus umum, KNKT melihat sejumlah permasalahan saat ini, seperti tidak diatur ketentuan mengenai waktu libur bagi pengemudi, tidak dibedakan mengenai waktu mengemudi malam hari dan siang hari, tidak diatur ketentuan mengenai tempat istirahat bagi pengemudi, tidak diatur tentang hak pengemudi selama libur, masih salah mempersepsikan istilah waktu kerja dan waktu mengemudi, dan tidak adanya sistem pengawasan yang efektif terhadap aturan waktu kerja pengemudi

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 77), menyebutkan (1) setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, (2)waktu kerja (a) 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau (b) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu; dan (3) ketentuan waktu kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Waktu Kerja Khusus

Atas dasar amanat UU Ketenagakerjaan tersebut, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur mengenai waktu kerja dan waktu kerja lembur serta upah kerja lembur (khusus) di sektor usaha atau pekerjaan tertentu sejauh ini baru ada 3 (tiga), yakni  (a) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu; (b) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu; dan (c) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-11/Men/VII/2010 tentang Waktu Kerja dan Istirahat di Sektor Perikanan pada Daerah Operasi Tertentu.

Ketidakmampuan Pengemudi

Pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya, disebabkan terdapat masalah teknis pada sistem kendaraan (faktor sarana), pengemudi tidak bisa beradaptasi dengan teknologi kendaraan (human interface machine)/faktor manusia, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat Lelah (fatigue).

Pengemudi tidak mampu memahami kondisi jalan dan lingkungannya yang disebabkan jalan yang tidak regulating road (dibawah standar), jalan yang kurang informatif (self explaining road)/minim rambu, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat lelah (fatigue).

Pengemudi tidak mampu memahami gerakan pengguna jalan lain, disebabkan salah persepsi, kecerobohan/pelanggaran lalu lintas, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat Lelah (fatigue).

Terdapat empat kegiatan yang tercakup di dalam situasional awareness, yaitu persepsi atau mengamati, memahami secara komprehensif, memproyeksikan apa yang terjadi ke depan, dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Yang Perlu Didiskusikan

Memperhatikan ketentuan pengaturan waktu kerja bagi pengemudi,  baik yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, terkait waktu kerja pengemudi angkutan umum, ketentuan mana yang harus ditaati diantara kedua UU dimaksud.

Kedua, jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan maksimal waktu kerja adalah 8 jam sehari untuk 5 hari waktu kerja dalam seminggu. Ketiga, pada ketentuan waktu kerja bagi pengemudi angkutan umum tidak dijelaskan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan, apakah lembaga yang bertanggung jawab di bidang transportasi ataukah tenaga kerja.

Keempat, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 masih terbuka peluang untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat secara tersendiri (khusus) pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk di dalamnya adalah pengemudi angkutan umum.*

***Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

Tags: jayakartanewsKecelakaan LalinknktTransportasi Darat
Share196Tweet123
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

April 22, 2018
Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

June 22, 2018
Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

January 30, 2019
Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

19
SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

11
Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

8
Tokoh Masyarakat Kotamobagu Temui Kolonel Edward Sitorus, Bintang TNI di Medsos

Tokoh Masyarakat Kotamobagu Temui Kolonel Edward Sitorus, Bintang TNI di Medsos

October 10, 2026
Rencana Penyesuaian Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek, Rekomendasi DTKJ dan Peningkatan Pelayanan

Rencana Penyesuaian Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek, Rekomendasi DTKJ dan Peningkatan Pelayanan

October 10, 2026
BPS Catat Komoditas Sawit Masih Jadi Penopang Ekspor Pertanian

GAPKI Catat Ekspor Produk Sawit Agustus 2026 Naik 12,56 Persen

October 10, 2026
Jayakarta News

Copyright © 2026 Jayakarta News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2026 Jayakarta News

Go to mobile version