Connect with us

Kabar

15.000 Tiket KA Periode Nataru Keberangkatan Awal Daop 5 Purwokerto Ludes Terjual

Published

on

Caption: Suasana di Stasiun Purwokerto (Foto: nan)

PURWOKERTO, JAYAKARTA NEWS— PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan masa Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 akan berlangsung pada 21 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024. Sementara PT KAI Daerah Operasional (Daop) 5 Purwokerto sendiri mencatat sampai 19 November 2023 sudah 15.000 tiket KA reguler Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 telah terjual atau sebesar 10% dari total tempat duduk yang tersedia.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih, pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2023/2024 ini, Daop 5 Purwokerto menyiapkan total 270 perjalanan KA reguler dengan 155.088 tempat duduk, yang jika dirata-rata maka terdapat 15 perjalanan KA dan 8.616 tempat duduk yang disediakan setiap harinya. Adapun untuk pengoperasian kereta api tambahan pada masa Angkutan Nataru kali ini akan diinformasikan lebih lanjut.

Tarif tiket kereta api komersial di masa Natal dan Tahun Baru tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) – Tarif Batas Atas (TBA), sedangkan tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

” Kami mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Serta menginbau agar jangan lupa rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun,” ujar Fani.

Penjualan tiket KA pada masa libur Nataru 2023/2024 sudah bisa dipesan mulai tanggal 6 November 2023. Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya dan sudah dibuka H-45 sebelum jadwal keberangkatan.

Informasi terkait perjalanan KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (nan)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *