• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Warning! Batas Waktu Kepatuhan Platform Digital hingga Juni 2026

Warning! Batas Waktu Kepatuhan Platform Digital hingga Juni 2026

Redaksi by Redaksi
April 23, 2026
in TELKO
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan seluruh platform digital untuk segera menyampaikan self-assessment atau penilaian mandiri sebagai bagian dari komitmen kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital.

Meutya menegaskan bahwa pemerintah memberikan tenggat waktu selama tiga bulan yang akan berakhir pada Juni 2026.“Waktu tiga bulan itu akan berakhir di bulan Juni, jadi kita betul-betul melintang agar seluruh platform juga memberikan self-assessment dalam waktu jeda tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, platform yang lebih cepat menyampaikan penilaian mandiri akan lebih dahulu diproses penyelesaiannya oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh platform untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.

Menurut Meutya Hafid, delapan platform dengan konten risiko tinggi yang telah lebih dahulu menunjukkan komitmen kepatuhan diharapkan dapat menjadi contoh bagi platform lainnya. “Delapan perusahaan ini menjadi role model bahwa jika mau, pasti bisa,” tegasnya, dikutip dari InfoPublik.

Dengan demikian, menurut Menkomdigi, per 22 April 2026 secara keseluruhan terdapat tujuh platform digital yang telah menyatakan kepatuhan sejak PP Tunas resmi berlaku 28 Maret 2026, yakni X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube. Sementara itu, satu platform lainnya, Roblox, masih dalam proses komunikasi dengan pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga terus melakukan komunikasi dengan platform lain yang belum menyampaikan kepatuhan. Terkait Wikipedia, Meutya menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pemanggilan untuk membahas hal tersebut dalam waktu dekat. “Nanti akan ada pertemuan dan pemanggilan, update-nya akan kami sampaikan,” ujarnya. (*/di)

Tags: jayakartanewsPlatform Digital
Previous Post

Bocoran Intelijen Eropa: Rusia Bersiap Berperang dengan NATO!

Next Post

Wamen Christina dan Dubes Italia Bahas Peluang Penempatan Tenaga Kerja Migran Indonesia

Redaksi

Redaksi

Next Post
Wamen Christina dan Dubes Italia Bahas Peluang Penempatan Tenaga Kerja Migran Indonesia

Wamen Christina dan Dubes Italia Bahas Peluang Penempatan Tenaga Kerja Migran Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version