TELKO
Warning! Batas Waktu Kepatuhan Platform Digital hingga Juni 2026
JAYAKARTA NEWS— Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan seluruh platform digital untuk segera menyampaikan self-assessment atau penilaian mandiri sebagai bagian dari komitmen kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah memberikan tenggat waktu selama tiga bulan yang akan berakhir pada Juni 2026.“Waktu tiga bulan itu akan berakhir di bulan Juni, jadi kita betul-betul melintang agar seluruh platform juga memberikan self-assessment dalam waktu jeda tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, platform yang lebih cepat menyampaikan penilaian mandiri akan lebih dahulu diproses penyelesaiannya oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh platform untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
Menurut Meutya Hafid, delapan platform dengan konten risiko tinggi yang telah lebih dahulu menunjukkan komitmen kepatuhan diharapkan dapat menjadi contoh bagi platform lainnya. “Delapan perusahaan ini menjadi role model bahwa jika mau, pasti bisa,” tegasnya, dikutip dari InfoPublik.
Dengan demikian, menurut Menkomdigi, per 22 April 2026 secara keseluruhan terdapat tujuh platform digital yang telah menyatakan kepatuhan sejak PP Tunas resmi berlaku 28 Maret 2026, yakni X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube. Sementara itu, satu platform lainnya, Roblox, masih dalam proses komunikasi dengan pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan komunikasi dengan platform lain yang belum menyampaikan kepatuhan. Terkait Wikipedia, Meutya menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pemanggilan untuk membahas hal tersebut dalam waktu dekat. “Nanti akan ada pertemuan dan pemanggilan, update-nya akan kami sampaikan,” ujarnya. (*/di)
