Global
Trump Teken Perintah Eksekutif Larang “Wisata Melahirkan” Setelah Kalah di Mahkamah Agung
JAYAKARTA NEWS— Presiden Donald Trump pada Kamis menandatangani perintah eksekutif baru untuk menindak praktik birth tourism atau “wisata melahirkan”, setelah sebelumnya mengalami kekalahan di Mahkamah Agung dalam upayanya membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship).
Trump menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menghentikan praktik orang-orang kaya yang sengaja mengirim perempuan hamil ke Amerika Serikat agar melahirkan di sana sehingga anak mereka memperoleh kewarganegaraan AS.
“Mereka telah menjadikan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir sebagai bahan lelucon,” kata Trump saat upacara penandatanganan di Ruang Oval.
Perintah eksekutif itu melarang pemberian kewarganegaraan kepada anak-anak yang lahir dari ibu yang memasuki Amerika Serikat semata-mata untuk melahirkan di wilayah AS.
Penasihat utama kebijakan imigrasi Gedung Putih, Stephen Miller, menyatakan bahwa praktik wisata melahirkan merupakan bentuk penipuan terhadap sistem imigrasi Amerika dan merugikan para pembayar pajak.
Pembatasan Kelahiran
Miller, yang menjadi salah satu arsitek utama kebijakan tersebut, mengatakan perintah itu juga mengatur bahwa anak-anak yang lahir dari staf diplomatik asing yang bertugas mewakili negara lain di Amerika Serikat, serta anak-anak dari orang tua yang dikategorikan sebagai “alien enemies” (warga negara musuh), tidak akan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.
Selain itu, perintah tersebut membuka kemungkinan pembatasan kewarganegaraan bagi mereka yang lahir di wilayah Amerika Serikat seperti Puerto Riko.
Namun, ketentuan ini baru dapat berlaku apabila Kongres mengesahkan undang-undang yang mendukungnya. Meski rancangan undang-undang telah diajukan, peluang pengesahannya dinilai kecil.
Hingga kini belum jelas bagaimana pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut, termasuk bagaimana membedakan perempuan hamil yang datang sebagai wisatawan biasa dengan mereka yang memang berniat melahirkan di Amerika Serikat.
Jaringan Terorganisir ‘Wisata Melahirkan’
Sekretaris Staf Gedung Putih, Will Scharf, menuduh adanya jaringan terorganisir yang secara sistematis membawa perempuan hamil ke Amerika Serikat untuk melahirkan demi memperoleh kewarganegaraan bagi anak mereka.
Menurut Scharf, pemerintah akan menerapkan berbagai langkah untuk memberantas praktik tersebut, termasuk mempertimbangkan penolakan visa terhadap orang tua maupun pihak-pihak yang diduga mengorganisasi jaringan wisata melahirkan.
Sebelumnya, pada Juni lalu, Mahkamah Agung menolak upaya pemerintahan Trump untuk membatasi prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir yang dijamin oleh Amandemen Ke-14 Konstitusi Amerika Serikat. Dengan putusan tersebut, hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir tetap berlaku dan memperoleh perlindungan konstitusional. (di/Sumber: New York Post)
