JAYAKARTA NEWS – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang tunai PT Duta Palma Group senilai Rp288 miliar. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Uang ini disamarkan oleh PT Darmex Plantation melalui rekening Yayasan Darmex dan rekening milik seseorang berinisial RI,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Selasa (3/13/2024).
Menurut Qohar, kasus ini terkait dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha di perusahaan perkebunan sawit di di Kabupaten Indragiri Hulu. Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi masing-masing PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu.
Kelima perusahaan perkebunan sawit itu secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Qohar menerangkan, hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT Darmex Plantations (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp288.000.000.000 (dua ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).
Kemudian pada tanggal 25 November 2024, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.
PT Darmex Plantation dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yr)
