Zona Merah Meningkat Jadi 29 Kabupaten/Kota

JAYAKARTA NEWS—   Kenaikan kasus Covid 19 yang luar biasa, sekaligus juga mengubah peta zona risiko Covid 19. Jika per-13 Juni, zona Merah (risiko tinggi) terdapat di 17 kabupaten/kota, kini telah bertambah menjadi 29 kabupaten/kota.

Zona oranye (risiko sedang) naik dari 331 menjadi 339 Kabupaten/Kota dan zona kuning (risiko rendah) turun dari 158 menjadi 121 kabupaten/kota. Sementara zona hijau (tidak ada kasus baru) naik dari 7 menjadi 24 kabupaten/kota, sedang zona hijau  (tidak terdampak) tetap yakni 1 kabupaten/kota.

“Perubahan ini dilakukan karena menyesuaikan dinamika perkembangan kondisi Covid-19  untuk mempertahankan keakuratan dalam pengambilan kebijakan terkait Covid-19,” jelas Prof Wiku Adisasmito, Jubir Satgas Penanganan Covid 19 dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih rincinya, aspek-aspek yang mengalami perubahan meliputi ambang insiden kumulatif kasus positif per 100 ribu penduduk, angka kematian kasus positif per 100 ribu penduduk, jumlah testing per 1000 penduduk, dan rata-rata keterpakaian ruang isolasi dalam 1 minggu terakhir.

Dari keempat klasifikasi tersebut, zona hijau dengan definisi tidak ada kasus baru memiliki perluasan arti yaitu tidak tercatat kasus positif, atau pernah tercatat kasus namun tidak ada penambahan kasus baru dalam 4 minggu terakhir dan angka kesembuhan lebih dari 95%.

Perubahan berdasarkan evaluasi ini dilakukan demi meningkatkan sensitivitas indikator yang ada. Sehingga pemerintah daerah dapat lebih mudah memahami situasi daerahnya masing-masing lebih dini dan dapat melakukan langkah-langkah antisipasi lebih baik. Upaya perbaikan zonasi perlu dilakukan melalui berbagai cara, baik melalui upaya preventif dan kuratif secara bersamaan.

Tingkatkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk sama-sama terbiasa mengenali situasi berdasarkan data yang ada. Sehingga pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan kesehatan yang tepat serta menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif sepenuhnya mendukung kebijakan yang dibuat

Terlepas dari itu, berdasarkan evaluasi ini, terdapat 20 kabupaten/kota di zona oranye dengan skor yang mendekati masuk zona merah. Yaitu Kota Bandung, Kota Pontianak, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Medan, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Dharmasraya, Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Pati.

Sementara melihat perkembangan peta zonasi minggu ini, ada 23 kabupaten/kota dari zona oranye berpindah ke zona merah. Di antaranya Kabupaten Aceh Tengah dan Pidie (Nangroe Aceh Darussalam), Padang Pariaman, Pasaman Barat, dan Bukit Tinggi (Sumatera Barat), Rokan Hulu dan Pekanbaru (Riau), Muara Enim (Sumatera Selatan), Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi (Jambi), Kota Bengkulu (Bengkulu), Metro (Lampung), Kota Bintan (Kepulauan Riau), Bandung (Jawa Barat) serta Wonogiri, Sragen, Grobongan, Jepara,  Semarang (Jawa Tengah), Bantul, Sleman (DI Yogyakarta) dan Bangkalan (Jawa Timur). (ont)

Waspada! Jumlah Zona Merah Meningkat

JAYAKARTA NEWS— Peta zonasi risiko terkini menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang masuk zona merah atau risiko tinggi Covid-19. Per 14 Februari 2021, jumlahnya meningkat dari 43 menjadi 44 kabupaten/kota. Zona oranye atau risiko sedang meningkat dari 346 menjadi 359 kabupaten/kota.

Sebaliknya zona kuning atau risiko rendah jumlahnya menurun dari 109 menjadi 96 kabupaten/kota. Lalu pada zona hijau tidak ada kasus baru jumlahnya menurun dari 12 menjadi 11 kabupaten/kota. Dan zona hijau tidak terdampak jumlahnya tetap yaitu 4 kabupaten/kota.

“Meskipun pada minggu ini terjadi penurunan kasus, namun zonasi tetap mengalami pergeseran ke zona yang lebih berisiko. Ini menunjukkan bahwa penurunan kasus saja, tidak cukup membuat sebuah kabupaten/kota bergeser zonasinya ke arah yang kurang berisiko,” Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (18/2/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Diperlukan konsistensi dalam upaya penanganan kasus yang ada, agar dapat menurunkan kematian dan meningkatkan kesembuhan. Selain itu, testing dan tracing menjadi salah satu indikator yang mempengaruhi tingkat risiko penularan di suatu daerah.

Kepada seluruh bupati dan walikota se-Indonesia untuk rutin memantau perkembangan zonasi risiko wilayahnya termasuk anggota masyarakatnya. Untuk memantau hal ini Wiku menyarankan para pimpinan daerah dapat melihatnya di website resmi Satgas Penanganan Covid-19 di alamat Covid-19.go.id pada menu peta risiko.

“Dimohon bupati dan walikota utamanya di zona merah dan zona oranye untuk segera membenahi penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing, sehingga dapat segera bergeser ke arah yang lebih baik,” pesan Wiku.***/ebn