Wagub dan Wakapolda Tinjau Pos Suramadu

Jayakarta News – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak bersama Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo turun langsung memantau pelaksanaan operasi kewilayahan menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H di Pos Pam Suramadu, Kamis (30/7) malam.

Dari hasil pemantauan tersebut, didapatkan fakta bahwa masyarakat Madura banyak yang mudik alias toron ke kampung halaman. Hal ini terlihat dari kepadatan arus kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, yang masuk ke Madura, melalui Jembatan Suramadu.

Guna mengantisipasi pemudik yang bisa menyebarkan virus corona (covid-19), Wagub Emil meminta masyarakat bersama-sama memperkuat proteksi lokal, khususnya di daerah Madura. Sistem protokol yang dimaksud yakni proteksi lokal yang ada di titik-titik tertentu penyebaran virus.

“Sistem protokol kita sekarang sifatnya lokal proteksi jadi di titik tertentu itu diharapkan sudah ada sistem untuk menangkal penyebaran Covid-19. Bahkan kalau sudah sampai, mereka tidak sembarangan untuk komunikasi dengan orang lain. Artinya protokol kesehatan diterapkan di lingkungan masing-masing. Jadi itulah titik tumpu upaya promotif, dan preventif saat ini,” katanya.

Penguatan proteksi lokal ini penting. Sebab berdasarkan hasil pemantauan dan laporan di lapangan, titik puncak kendaraan yang masuk ke Madura sebanyak 60 kendaraan per-menit. Jika dihitung per-jam berarti ada 3.600 kendaraan.

“Ini kalau kita lihat arus kendaraan semakin malam memang turun. Sempat kita iseng menghitung saat ramai tadi ada sekitar 60 kendaraan yang melintas per-menitnya. Puncaknya tadi hingga jam 7 malam,” kata Emil.

Dalam kesempatan itu, orang nomor dua di Jatim ini juga memuji upaya persuasif pihak kepolisian untuk mengingatkan para pemudik yang tidak mengenakan masker. Disisi lain, Wagub Emil juga memuji mayoritas pemudik yang sudah mengenakan masker.

“Kami terima kasih kepada jajaran polisi dan tokoh masyarakat Madura dalam melancarkan arus di sini, juga memberi informasi di Madura. Tadi kita juga senang lihat mayoritas pengendara pakai masker semua. Kalau yang tidak pakai, kita lakukan upaya persuasif seperti tadi kita beri masker,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakapolda Jatim, Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, operasi patuh yang digelar kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Kali ini, pihaknya mengedepankan edukasi.

“Jika di lapangan ada pengendara yang tidak mengenakan masker, kita tepikan, lalu kita berikan masker. Alhamdulillah kita lihat masyarakat pengguna jalan mayoritas sudah mengenakan masker. Operasi patuh yang kita laksnakana pada minggu ini akan berlangsung hingga 5 Desember mendatang. Kita fokus pada pengguna jalan dan kelengkapan kendaraan,” ujarnya. (poedji)

Lewat Perpres, Jembatan Suramadu Jadi Jalan Umum

Dengan pertimbangan untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Surabaya – Madura (Suramadu) sebagai pusat pengembangan perekonomian, pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol.

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya – Madura.

“Pengoperasian Jembatan Surabaya – Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol,”  bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Penyelenggaraan Jembatan Surabaya – Madura sebagai jalan umum tanpa tol, menurut Perpres tersebut, dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Dengan berlakukan Perpres ini, maka Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya – Madura dan ketentuan Pasal 12 huruf b sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura, menurut Perpres ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Oktober 2018 itu. (gun)