Percepatan Sengketa Pemilu 2024, DPR Dorong MoU antara KPU dengan MA dan MK

JAYAKARTA NEWS— Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk  membuat kesepakatan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) agar penanganan sengketa Pemilu 2024 tidak berlarut-larut.

Sebelumnya, Pemerintah berkukuh memundurkan jadwal hari-H pencoblosan Pemilu 2024 ke 15 Mei. Hal ini disebut akan makin mepet dengan tahapan Pilkada 2024 yang hari-H pencoblosannya dilakukan pada November.

“Untuk itu perlu dilakukan MoU antara penyelenggara pemilu dengan MK dan MA. Jadi, kita hanya mendorong. Supaya jangan sampai sengketa pemilu berlarut-larut, sehingga akan menyebabkan terjadi himpitan berbagai tahapan. Yang kita inginkan jangan sampai antara pelaksaan pileg, pilpres berhimpitan dengan pelaksanaan pilkada,” kata Guspardi Gaus, saat dihubungi, Jumat (15/10/2021). Demikian dikutip dari laman dpr.go.id

Menurut dia, kesepakatan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, serta MA dan MK itu di antaranya harus meliputi bentuk perkara yang bisa bisa diajukan ke MA dan MK tetapi tetap mempertimbangkan bahwa peradilan tidak boleh menolak permohonan.

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, dalam hal ini, dibuatlah kesepakatan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan sengketa kepemiluan apakah pileg, pilpres, dan pilkada harus jelas apa bentuk daripada perkara yang boleh masuk dan berapa lama perkara itu dilangsungkan.

Memang sampai saat ini belum ada pembicaraan mengenai pertemuan antara MA, MK dengan penyelenggara pemilu. Namun, ia memastikan Komisi II DPR RI bakal memfasilitasi pertemuan itu usai masa reses.

“Jadi mungkin setelah reses, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara diharapakan bisa duduk bersama dengan MK dan MA untuk membuat kesepahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengam masalah kepemiluaan, sengketa pemilu dan pilkada,” pungkas anggota Baleg DPR rI tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya akan menemui MK dan MA guna membahas kemungkinan memangkas waktu penyelesaian sengketa pemilu 2024. Doli mengatakan waktu penyelesaian sengketa pemilu sejauh ini masuk lima pertimbangan pihaknya menyusul dua opsi Pemilu 2024 dari pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum. ***/ebn

Pemilu Dituding Curang, Menko Polhukam: Ada Jalur Hukum

Menko Polhukam Wiranto seusai rapat kabinet terbatas, 22 April 2019—foto humas setkab

JAYAKARTA NEWS— Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, tidak masalah jika para pihak yang terlibat dalam kompetisi Pemilihan Umum (Pemilu) masing-masing saling mengklaim. Asal hal itu dilakukan dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Komentar boleh saja ya, mengklaim boleh juga, tidak ada masalah. Tapi yang penting kita punya aturan ya punya aturan, punya undang-undang, baik yang menyangkut pemilu maupun yang menyangkut kehidupan kita sebagai bangsa. Itu negara hukum. Selama itu tidak melanggar hukum, selama itu dilakukan tidak mengganggu ketertiban masyarakat ya itu silakan saja,” kata Wiranto kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/4) siang. Demikian dikutip dari laman setkab.go.id.

Wiranto mempersilakan masing-masing kontestan Pemilu membuat perhitungan, mengkalkulasi, membuat statement. Tetapi ia mengingatkan, jangan sampai keluar dari ranah itu, jangan keluar dari wilayah hukum pemilihan umum, undang-undangnya, peraturannya.

“Kalau keluar dari wilayah itu dan ternyata mengganggu ketertiban umum, mengganggu keamanan nasional akan berhadapan dengan penegak hukum. Aparat polisi, TNI dan sebagainya. Sudah jelas sekali kok ya, jelas sekali,” tegas Wiranto.

Terkait dengan tudingan adanya kecurangan masih, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, kalau ada masalah-masalah seperti itu, termasuk ketidakpuasan, ada hukumnya, ada lembaganya yaitu Mahkamah Konstitusi.

“Saya kira semuanya sudah terjaga dengan bagus ya,” ujar Wiranto seraya mengingatkan, jangan sampai menabrak hukum yang sudah dipastikan ditentukan. Ia menegaskan, hukum adalah kesepakatan kolektif bangsa, jadi jangan sampai kesepakatan itu ditabrak, menimbulkan ketidakjelasan.

Soal isu kecurangan sendiri, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, setiap pemilu, ya, pemilu 1999, 2004, 2009, 2014 selalu isunya kecurangan itu ada. Menurutnya ini, tidak masalah, dan akan diselesaikan lewat jalur hukum. “Ada, jalur-jalur itu ada. Tapi jangan diselesaikan sendiri, ya, jangan kemudian diselesaikan di lapangan. Itu namanya sudah menabrak undang-undang, menabrak undang-undang yang mengatur kemanan ketertiban masyarakat. Begitu…,” pungkas Wiranto .***/ebn