Ka-Satgas : Cara Terbaik Penanganan Penyebaran PMK Adalah Pencegahan, Utamanya Biosecurity

JAYAKARTA NEWS— Ketua Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Letjen TNI Suharyanto menaruh perhatian besar terhadap progres penanganan PMK di daerah. Beliau menekankan, setiap daerah harus memiliki target menjadi daerah bebas PMK tanpa vaksinasi (untuk daerah yang belum tertular atau berada di sekitar daerah wabah). Menurutnya, cara terbaik dalam menekan penyebaran PMK adalah dengan pencegahan.

Meskipun hewan-hewan sudah divaksin, jika pencegahannya masih belum maksimal, maka penyebaran akan terus meningkat. Karena itu, pemilik hewan ternak diimbau untuk tetap memisahkan hewan yang sudah sembuh dari gejala klinis dari hewan lain yang belum terjangkit.

Hal itu disampaikan Ka-Satgas Nasional PMK dalam Rapat Koordinasi dengan pemerintah provinsi, dan Kab/Kota se- Aceh saat kunjungannya ke Kantor Gubernur Aceh, Rabu (3/8).

Dalam rapat koordinasi tersebut Ka-Satgas nasional juga mengapresiasi bahwa Provinsi Aceh adalah salah satu provinsi yang berhasil dalam penanganan Covid-19, sehingga ia meyakini Provinsi Aceh bisa menangani kasus penyebaran PMK dengan baik, efektif dan efisien.

Meskipun penyebaran PMK di Aceh cukup masif, namun ada 3 daerah yang masih bebas PMK tanpa vaksinasi, yaitu Kab. Aceh Tengah, Kab. Bener Meriah dan Kab. Kepulauan Simeuleu.

Ketua Satgas Nasional Penanganan PMK yang juga Kepala BNPB menjelaskan, ada 4 (empat) hal yang menjadi strategi utama dalam penanganan kasus penyebaran PMK. Empat hal tersebut adalah Biosecurity, Pengobatan, Potong Bersyarat dan Vaksinasi.

Pelaksanaan biosecurity bisa dilakukan dengan 4 langkah yakni desinfeksi, pengaturan buka/tutup pasar hewan, penjagaan ketat di perbatasan, dan komunikasi, informasi serta edukasi.

Di Provinsi Aceh, progres pengobatan hewan ternak mencapai 86,98%. Dari kasus terkonfirmasi sebanyak 44.639, hewan yang sembuh secara klinis mencapai 38.828. Dengan ketersediaan vaksin sebanyak 7.000 dosis, yang terpakai sudah mencapai 6.700 dosis.

Diketahui, hingga saat ini jumlah hewan ternak di Provinsi Aceh yang paling banyak terdampak PMK adalah sapı perah, sapı potong dan kerbau. Untuk itu, ia akan memfokuskan pemberian vaksin terhadap hewan-hewan tersebut. Karena jumlah vaksin terbatas, hewan lain yakni domba dan kambing bukan menjadi prioritas.

Untuk capaian vaksin di Aceh secara keseluruhan, sebanyak 28.900 dosis sudah diberikan pada tahap 1, dan 21.468 dosis sudah diberikan pada tahap 2. Sisa vaksin yang tersedia sebanyak 7.432 dosis.

Strategi terakhir dalam penanganan PMK adalah potong bersyarat. Di Aceh, total potong bersyarat sampai tanggal 2 Agustus 2022 adalah sebanyak 59 ekor.

Untuk daerah yang jumlah hewan terkena PMK tinggal sedikit, lebih baik hewan tersebut dipotong. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kerugian dan memaksimalkan manfaat agar dagingnya masih tetap bisa dikonsumsi.***ebn

Pertajam Regulasi Mengenai Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK, Satgas Lakukan Adendum SE 3/2022

JAYAKARTA NEWS— Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melakukan penambahan pasal dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022. Hal tersebut untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari PMK dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha ternak dan produk turunannya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK berupaya untuk menekan penyebaran PMK antar daerah dengan mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan, baik itu lintas pulau, lintas provinsi dan kab/kota. Kebijakan dilakukan tidak hanya untuk pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya tetapi juga penanganan hewan terpapar dan berpotensi terpapar.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan, pengendalian ini dijelaskan dalam addendum atau penambahan poin pada SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang dirilis sebelumnya. Satgas menambahkan penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

“Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen,” kata Wiku yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (9/7).

Ia berharap masyarakat dapat melawan virus penyebab PMK sehingga tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah.

Berikut ini poin-poin penyesuaian dan penambahan pada SE Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022.

I – Lingkup Pengaturan
(1) Penambahan ruang lingkup pengaturan dalam SE 3/2022 pada Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antar Kab/Kota di pulau yang sama.

(2) Penambahan jenis produk hewan yang diatur lalu lintasnya mencakup produk olahan, beku maupun segar, yang meliputi karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.

2 – Penambahan Ketentuan Penanganan Hewan Terdeteksi PMK

Penanganan Per Zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK

Zona Hijau : Hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.
Zona Kuning : Hewan positif wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.
Zona Merah : Hewan positif wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

Adapun tata cara pemotongan bersyarat tersebut diatas berpedoman pada SE Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian PMK

3 – Penambahan Ketentuan Mengenai Produk ex-import, Pintu Masuk (Entry Point) dan Pintu Keluar (Exit Point)

(1) Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar – masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

(2) Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.

(3) Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi.

4 – Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

I. Aturan Khusus Lalu Lintas Pada Beberapa Daerah
(1) Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali. Kecuali berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap, diantara dokumen karantina produk hewan dan telah dilakukan dekontaminasi.

(2) Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

II. Perubahan aturan lalu lintas antar pulau:
Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dilakukan oleh Satgas Penanganan PMK Provinsi, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, Pejabat Karantina Hewan dan bekerjasama dengan Satgas Penanganan PMK tingkat Kecamtatan pada lokasi pintu masuk dan pintu keluar.

(1) Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau menuju Pulau Zona Merah, dan/atau Pulau Zona Hijau dengan tindakan Pengamanan Biosekuriti ketat (desinfeksi dan dekontaminasi), memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner (SV) untuk hewan dan produk hewan, dokumen hasil uji laboratorium menggunakan metoda ELISA dan/atau RT-PCR dengan hasil negatif untuk hewan, dan dikenakan tindakan karantina.

(2) Dilarangnya lalu lintas dari Pulau Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau, atau Pulau Zona Merah, kecuali jika hewan berasal dari peternakan dengan penerapan Tindak Pengamanan Biosekuriti ketat dibawah pengawasan dokter hewan, serta untuk tujuan pemotongan langsung ke rumah potong hewan. Disertai bukti surat keterangan sehat (SKKH/SV), melalui proses karantina, telah dinyatakan negatif PMK secara laboratorium, dan dibawah pengawasan biosekuriti ketat dibawah pengawasan dokter hewan.

(3) Produk Hewan Rentan PMK telah memiliki surat keterangan berasal dari ternak sehat, telah melalui proses karantina, dan dibawah pengawasan biosekuriti ketat dibawah pengawasan dokter hewan.

III. Perubahan aturan lalu lintas antar kabupaten/kota di di Pulau yang sama:
(1) Diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah ini dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung (Surat Keterangan Kesehatan Hewan – SKKH/SV) dan telah melalui penanganan biosecurity ketat (desinfeksi dan dekontaminasi). Adapun pengaturannya yaitu:

Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau atau Kabupaten/Kota Zona Kuning.
Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Merah
Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning
Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Merah
Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah

(2) Tidak diperkenankan lalu lintas dari Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning.

IV. Penegasan pengendalian lalu lintas antar pulau di dalam provinsi yang sama yaitu:
(1) Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau di Provinsi Zona Hijau menuju seluruh zona.

(2) Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau di Provinsi Zona Merah menuju seluruh zona Pulau dengan tindakan pengamanan biosecurity ketat.

(3) Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Merah dengan syarat SKKH/SV dari Uji Klinis atau Uji Lab, Desinfeksi, dekontaminasi, dan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak dibawah pengawasan dokter hewan.

(4) Dilarang lalu lintas dari dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau.

(5) Pengaturan tambahan menyebutkan, lalu lintas antar kabupaten/kota yaitu dari kabupaten/kota di Pulau Zona Hijau menuju kabupaten/kota di Pulau Zona Merah dan/atau kabupaten/kota di Pulau Zona Hijau, wajib mendapatkan pengawalan dari Satgas Penanganan PMK tingkat Kabupaten/kota.

Tambahan ketentuan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK sebagaimana berikut:
(1) Dilarang masuk dan keluar dari dan ke Provinsi Bali kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, desinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas. Selain itu telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.

(2) Dilarang masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, desinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas. Selain itu telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.***/ebn