Aturan Terbaru Satgas Covid: PPDN Vaksin Dosis 1 dan 2 harus Tunjukkan Hasil Tes Negatif Antigen-PCR

JAYAKARTA NEWS— Meski Indonesia saat ini mengalami pelandaian pertambahan kasus Covid-19, namun pemerintah tetap mewajibkan masyarakat untuk mentaati Protokol Kesehatan, khususnya ketika berada di ruang terbuka atau ruang public.

Selain itu, masyarakat yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis satu dan dua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ketentuan PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022 yang berlaku sejak 2 April 2022.

Hanya PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surar Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.***/din

Berlaku Mulai 7 Januari, Inilah Ketentuan Terbaru Satgas Covid-19 Mengenai Perjalanan Luar Negeri

JAYAKARTA NEWS— Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Sisease (Covid-19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dikutip dari laman setkab.go.id, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Ketua Satgas Letjen Suharyanto.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Sedangkan tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum penerbitan peraturan ini, yang salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 3 Januari 2022.

Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada empat belas hari terakhir.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

4. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan persyaratan sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

ii. Dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

iii. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) WNA berusia 12-17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

iv. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

v. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

2) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandar udara (bandara) selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

a) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

b) Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

3) Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun; dan

4) Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

vi. Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

c. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

d. Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

e. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam;

f. Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam;

g. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;

ii. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan

iii. Bagi WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

h. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf g.ii dan g.iii wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19;

i. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

j. Dalam hal WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di RS, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau

ii. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.

l. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama empat belas hari serta menerapkan protokol kesehatan;

m. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf k, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

n. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri;

o. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf n dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri), atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

p. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

q. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

r. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf q merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

5. WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.

6. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

7. Penutupan sementara WNA yang masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina dikecualikan, dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria sebagai berikut:

a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;

b. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;

c. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA;

d. Delegasi negara-negara anggota G20; dan

e. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons). Pelaku perjalanan orang terhormat atau honourable persons adalah mantan kepala negara atau mantan kepala pemerintahan suatu negara. Sedangkan, pelaku perjalanan orang terpandang atau distinguished person adalah individu pemegang jabatan yang memiliki nilai sosial dan ekonomi tinggi di mata dunia internasional, seperti: pemenang Nobel, tokoh agama global, tokoh masyarakat global, dan tokoh ekonomi global.

8. Pemberian dispensasi pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan dispensasi pengecualian kewajiban karantina sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

9. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 6 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan Covid 19, Kemenko Marves, serta Kemenkes.

10. Pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;

b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;

d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan

e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

11. Dalam hal pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5, pelaku perjalanan luar negeri yang bersangkutan wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina mandiri berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina yang divalidasi oleh Kemenkes c.q. KKP.

12. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

13. Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

14. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

15. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.

16. Pelaku perjalanan luar negeri berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali dan Kepulauan Riau;

b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkkan kartu menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 4.b. dan 4.c., pelaku perjalanan luar negeri tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:

i. Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

ii. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu Dolar Amerika Serikat yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19; dan

iii. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. K/L, TNI, Polri, dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. K/L, TNI, Polri dibantu Satgas Penanganan Covid-19 Bandara dan Pelabuhan Laut c.q. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri melalui fasilitas telepon, panggilan video, maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi Covid-19 ini; dan

5. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***rnl

Satgas Peringatkan: Pedulilindungia.com Situs Palsu, Waspadalah!

JAYAKARTA NEWS— Situs PeduliLindungia.com telah dinyatakan sebagai situs palsu yang menyerupai nama situs resmi pemerintah. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa situs palsu tersebut tidak digunakan pemerintah dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. 

“Seluruh isi dan informasi dalam situs palsu tersebut tidak terkait situs Pedulilindungi.id (resmi) dan tidak berhubungan dengan upaya pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jumat (10/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Saat ini, ditegaskannya bahwa  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses masyarakat untuk mengunjungi situs Pedulilindungia.com. Selanjutnya pemerintah meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun. 

“Masyarakat diminta hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id serta mengunduh aplikasi resminya di layanan AppStore atau google store,” pungkas Wiku. ***/bnt

Ini 3 Stategi Pemerintah Hadapi Covid-19

JAYAKARTA NEWS— Sebagai negara dengan jumlah penduduk ke-4 terbesar di dunia, Indonesia berperan penting dalam usaha mengubah pandemi Covid-19 menjadi endemi. Sebagai bentuk kontribusi di lingkungan global dan perlindungan masyarakat Indonesia, pemerintah melakukan penguatan strategi di hulu yang berfokus pada strategi defensif dan ofensif.

Strategi terdiri dari pertama, peningkatan kedisiplinan terhadap Protokol Kesehatan 3M, 
kedua, akselerasi vaksinasi dalam skala besar, dan ketiga, peningkatan upaya 3T. 

“Yang harus digarisbawahi adalah, ketiga strategi tersebut harus dijalankan secara bersamaan karena sama pentingnya dan membutuhkan partisipasi aktif seluruh kelompok masyarakat,” Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (31/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Demikian dikutip dari laman covid-19.go.id

Selain ketiga strategi yang disebutkan, Pemerintah dan masyarakat harus mulai mengantisipasi lonjakan kasus yang berpotensi terjadi di Indonesia di masa mendatang. Seperti dampak dari beberapa kegiatan spesifik seperti perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan libur panjang di bulan Desember. 

Keberhasilan dalam melaksanakan strategi penanganan Covid-19 serta kecakapan dalam mengantisipasi lonjakan kasus di Indonesia akan sangat besar pengaruhnya untuk memastikan masyarakat dapat kembali beraktivitas secara produktif dan aman Covid. 

“Upaya penanganan ini juga akan menjadi kontribusi kita dalam usaha menurunkan status penularan Covid-19 di dunia,” lanjut Wiku.

Sebagai penjelasan, terkait dengan penyebaran suatu virus termasuk di Covid-19, ada beberapa tingkatan penyebaran yang terjadi.
Saat ini, dunia masih berada dalam situasi pandemi yaitu suatu keadaan dimana penularan virus Covid-19 dirasakan serempak di berbagai belahan dunia. 

Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat global berharap pandemi ini dapat mengecil skalanya sehingga berubah menjadi endemi. Meski nantinya Covid-19 berubah statusnya menjadi endemi, bukan berarti virus ini serta merta hilang. 

Endemi merupakan keadaan dimana penyebaran virus terbatas pada daerah tertentu dalam jumlah dan frekuensi yang rendah sehingga mereka yang tertular akan mendapatkan penanganan yang maksimal. (ont)

Pasien Sembuh dari Covid-19 Capai 3.689.256 Orang

JAYAKARTA NEWS— Perkembangan penanganan pandemi Covid-19 per 27 Agustus 2021 secara nasional, angka kesembuhan harian bertambah mencapai 19.290 orang sembuh per hari. Adanya penambahan hari ini meningkatkan angka kumulatif kesembuhan hingga menembus angka 3,6 juta orang sembuh atau tepatnya 3.689.256 orang (91,0%).

Sejalan dengan itu, kasus aktif atau pasien positif yang masih membutuhkan perawatan medis, berkurang lagi sebanyak 7.271 kasus dan totalnya menurun menjadi 236.317 kasus (5,8%). Pada penambahan pasien terkonfirmasi positif (RT-PCR/TCM dan rapid antigen), hari ini bertambah sebanyak 12.618 kasus dan kumulatifnya, atau jumlah pasien terkonfirmasi positif yang tercatat sejak kasus pertama hingga hari ini mencapai 4.056.354 kasus. 

Disamping itu, pasien meninggal juga bertambah lagi sebanyak 599 kasus dan kumulatifnya mencapai 130.781 kasus (3,2%). Selain itu, dari hasil uji laboratorium per hari, spesimen selesai diperiksa (RT-PCR/TCM dan rapid test antigen) per hari sebanyak 184.115 spesimen dengan jumlah suspek sebanyak 250.014 kasus. 

Untuk perkembangan program vaksinasi, penerima vaksin pertama terus bertambah dan hari ini sebanyak 1.008.621 orang dengan totalnya melebihi 60 juta orang atau 60.435.555 orang. Sedangkan yang menerima vaksinasi kedua juga meningkat melebihi 34 juta orang atau angka tepatnya 34.121.203 orang termasuk tambahan hari ini sebanyak 763.954 orang. Untuk target sasaran vaksinasi berada di angka 208.265.720 orang.

Lebih lanjut, melihat perkembangan penanganan per provinsi, terdapat lima provinsi menambahkan pasien sembuh harian tertinggi. Provinsi Jawa Barat menambahkan 2.562 orang dan kumulatifnya 647.893 orang, diikuti Jawa Timur menambahkan 2.370 orang dan kumulatifnya 337.149 orang, Sumatera Utara menambahkan 1.923 orang dan kumulatifnya 69.175 orang, DI Yogyakarta menambahkan 1.114 orang dan kumulatifnya 128.886 orang serta Jawa Tengah menambahkan 1.045 orang dan kumulatifnya 412.030 orang. 

Lalu, pada penambahan kasus terkonfirmasi positif harian terdapat 5 provinsi dengan angka tertinggi. Yakni di Jawa Timur menambahkan 1.409 kasus dan kumulatifnya 379.544 kasus, diikuti Jawa Barat menambahkan 1.349 kasus dan kumulatifnya 687.711 kasus, Jawa Tengah menambahkan 1.069 kasus dan kumulatifnya 466.912 kasus Sumatera Utara menambahkan 1.056 kasus dan kumulatifnya 93.768 kasus serta DI Yogyakarta menambahkan 688 kasus dan kumulatifnya 148.219 kasus.

Lalu, sebaran kasus aktif per provinsi tertinggi berada di Jawa Tengah sebanyak 26.735 kasus, Jawa Barat sebanyak 26.468 kasus, Sumatera Utara sebanyak 22.327 kasus, Jawa Timur sebanyak 14.800 kasus dan DI Yogyakarta sebanyak 14.605 kasus.

Selain itu, terdapat 5 provinsi dengan angka kematian harian tertinggi diantaranya di Jawa Timur menambahkan 161 kasus dan kumulatifnya 27.595 kasus, Jawa Tengah menambahkan 47 kasus dan kumulatifnya tertinggi mencapai 28.147 kasus, Bali menambahkan 45 kasus dan kumulatifnya 3.366 kasus, Kalimantan Timur menambahkan 30 kasus dan kumulatifnya 5.001 kasus serta Jawa Barat menambahkan 25 kasus dan kumulatifnya 13.350 kasus.

Disamping itu, hasil uji per hari jejaring laboratorium berbagai wilayah, jumlah kumulatif spesimen selesai diperiksa mencapai 31.509.573 spesimen. Terdiri dari spesimen positif (kumulatif) sebanyak 7.526.074 spesimen dan spesimen negatif (kumulatif) sebanyak 22.288.583 spesimen. Positivity rate spesimen (NAA dan Antigen) harian di angka 11,95% dan positivity rate spesimen mingguan (15 – 21 Agustus 2021) di angka 17,30%. Sementara spesimen invalid dan inkonklusiv (per hari) berjumlah 145 spesimen. 

Untuk jumlah orang yang diperiksa per hari ini ada 107.521 orang dan kumulatifnya 21.082.273 orang. Lalu pada hasil terkonfirmasi negatif jumlah kumulatifnya meningkat menjadi 17.025.919 orang termasuk tambahan hari in sebanyak 94.903 orang. Sementara positivity rate (NAA dan Antigen) orang harian di angka 11,74% dan positivity rate orang mingguan (15 – 21 Agustus 2021) di angka 19,25%. Secara sebaran wilayah terdampak masih berada di 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota. ***/ebn

Target Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor 100 Ribu per-Hari

JAYAKARTA NEWS— Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan berharap kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Bogor terus mendorong pelaksanaan vaksinasi dengan jumlah target hingga mencapai 100 ribu per hari. Pemkab juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait suplai vaksin, tambahan tenaga vaksinator dan keperluan lain yang dianggap perlu.

Hal tersebut disampaikan Luhut saat meninjau pelaksanaan percepatan vaksinasi di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/8). Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Ganip Warsito, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin.

“Setelah minggu depan kita harus bisa mendekati 100 ribu per hari. Vaksin dari Pak Menteri Kesehatan tidak ada masalah,” kata Luhut.

Berdasarkan data pemerintah Kabupaten Bogor per Sabtu (14/8), pelaksanaan vaksinasi dosis pertama telah mencapai 626.016 atau sebanyak 14,81 persen. Vaksin dosis kedua sudah diberikan kepada sebanyak 304.382 atau telah mencapai 7,20 persen. Kemudian vaksin dosis ketiga diberikan kepada 365 orang atau 2,78 persen.

Peserta vaksinasi Covid 19 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/8)—foto BNPB

Di sisi lain, Luhut juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Bogor agar mendorong masyarakat yang terpapar Covid-19 untuk menjalani isolasi mandiri di tempat isolasi terpusat (isoter).

Berdasarkan data yang dimiliki Luhut, pasien Covid-19 yang dirawat di tempat isoter memiliki prosentase kesembuhan hingga 99 persen. Oleh sebab itu, Luhut kemudian mendorong agar seluruh komponen di bawah komando pemerintah Kabupaten Bogor termasuk TNI dan Polri agar menambah dan mempersiapkan segala kebutuhan penanganan pasien Covid-19 khususnya tempat isoter.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyediakan dua tempat isoter yang berada di Kemang dan Cibogo. Dari total 40 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor terdapat 29 rumah sakit rujukan. Adapun Bed Occupancy Rate (BOR) tempat isoter telah mencapai 39,08 persen dan BOR ICU sebanyak 72,08 persen.

“Nambah lagi isoter. Isoter ini sangat baik. Pengalaman kita di isoter itu pada umumnya 99 persen sembuh. Dan rata-rata kesembuhannya itu kami lihat antara 8 sampai 13 hari,” kata Luhut.

“Kita minta supaya didorong lagi. Nanti bekerja sama dengan TNI. Saya sudah minta Danrem sama Kapolres untuk bahu membahu. Termasuk di tempat lain. Kalau semua ini dilakukan inshaAlloh akan bagus,” ucapnya.

Sementara Ketua Satgas Covid Ganip Warsito mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang telah mendapatkan vaksin agar tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Sebab, selain vaksinasi, penerapan prokes juga menjadi komponen utama dalam rangka memutus penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh unsur penyelenggara mulai dari Dandim, Kapolres dan Bupati beserta jajaran agar tetap mengatur jaga jarak peserta untuk menghindari terjadinya kerumunan. “Saya mengingatkan untuk penyelenggara, Dandim, Kapolres dan Bupati agar tetap memperhatikan protokol kesehatan menjaga jarak kemudian mengatur supaya tidak terjadi kerumunan,” kata Ganip. (ont)

Ketua Satgas Memuji Pelaksanaan Posko PPKM Mikro Desa Negara Ratu

LAMPUNG, JAYAKARTA NEWS— Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengapresiasi Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, sebagai salah satu desa percontohan penerapan protokol kesehatan yang memiliki posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan beroperasi secara optimal memberikan pelayanan masyarakat dalam penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Ganip Warsito saat meninjau pelaksanaan PPKM Mikro di Desa Negara Ratu bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPC PEN) pada Jumat (13/8).

“Ini bagus ya. Tidak ada masalah,” kata Ganip kepada petugas dan tim relawan Posko PPKM Mikro Desa Negara Ratu.

Dalam peninjauan tersebut, Ketua Satgas bersama Ketua KPC PEN juga berdialog menanyakan perihal pelaksanaan optimalisasi posko PPKM kepada petugas. Melalui dialog tersebut, Ganip ingin memastikan bahwa penanganan Covid-19 bagi masyarakat Desa Negara Ratu dan kebutuhan serta sarana prasarana telah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

Obat-obatan bagaimana?” tanya Ganip.

“Obat-obatan disuplai dari Puskesmas, Pak,” jawab tenaga kesehatan yang bertugas.

Aman ya. Tidak ada kendala, ya?” ujar Ganip kembali memastikan.

Pada kesempatan itu, Ganip juga tak lupa mengingatkan kepada para warga dan segenap unsur pemangku kebijakan yang ada di Desa Nagara Raja agar tetap menegakkan protokol kesehatan, melaksanakan 3T dan turut menyukseskan program vaksinasi. Sebab, tiga hal tersebut menjadi komponen utama dalam mengendalikan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

“Prokes tetap dijaga ya. Kuncinya itu,” tegas Ganip.

Usai berdialog dengan para petugas, Ganip Warsito dan Airlangga Hartarto juga menyempatkan diri bertatap muka dengan sejumlah warga kelompok rentan yang masuk dalam daftar pantauan petugas relawan posko PPKM Mikro Desa Nagara Ratu.

Pada kesempatan tersebut, Airlangga juga menyerahkan bantuan berupa sembako kepada sejumlah warga yang ditemui langsung di kediamannya. Dia juga berpesan agar protokol kesehatan selalu dilaksanakan dengan disiplin dan konsisten agar penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 dapat dikendalilan dan pemulihan ekonomi segera bisa dilakukan.

Protokol kesehatan dilaksanakan terus, ya bu,” kata Airlangga kepada warga.

Desa Negara Ratu saat ini memiliki satu warga yang menjalani isolasi mandiri dan satu warga yang tengah dirawat di Puskesmas akibat Covid-19.

Pemerintah desa dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta petugas dari Puskesmas telah melaksanakan segala aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan perintah provinsi dalam menangani Covid-19.

Posko PPKM Mikro sendiri telah tersedia ruang isolasi mandiri berikut dengan petugas tracing, mobil ambulance desa, bantuan sembako dan vitamin bagi pasien isolasi.

Berdasarkan data per Jumat (13/8), sebanyak 572 warga Desa Negara Ratu telah divaksin. Angka tersebut sama dengan 4,4 persen dari keseluruhan warganya.

Sebelum meninggalkan Desa Negara Ratu, Ketua Satgas dan Ketua KPC PEN menyerahkan bantuan berupa masker 3.000 lembar, kantong jenazah 100 buah, hand sanitizer 15 jerigen dan cairan disinfektan 15 jerigen kepada Kepala Desa Negara Ratu, Herry Putra untuk kemudian diserahkan kepada Posko PPKM Mikro Desa Negara Ratu.***ebn

Masyarakat Diimbau Patuhi PPKM Darurat, Warga yang Covid Tambah 34.379 Orang

JAYAKARTA NEWS— Pecah rekor lagi. Warga yang terkonfirmasi Covid-19 hari ini bertambah 34.379 orang. Pulau Jawa menyumbang 26.310 kasus. Dengan demikian sudah 2.379.397 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Seiring dengan itu, jumlah kematian mencatat rekor baru dengan 1.040 kasus pada hari ini. Total kasus kematian tercatat 62.908.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, hanya 4 provinsi yang pertambahan kasusnya di bawah 100, yakni Gorontalo (86), Papua (69), Sulawesi Barat (62) dan Nusa Tenggara Barat (52).

Pertambahan kesembuhan hari ini 14.835 kasus sehingga total kesembuhan menjadi 1.973.388 kasus. Di sisi lain kasus aktif mengalami peningkatan signifikan yakni tambah 18.504 sehingga total menjadi 343.101 kasus. Jumlah spesimen meningkat jadi 199.143 dan suspek 93.407.

Jakarta masih diurutan pertama pertambahan kasus Covid harian tertingg yakni 9.366 kasus, kesembuhan 3.655 kasus dan kematian capai 142 kasus. Penularan Covid di Jawa Barat semakin menggila. Hari ini melonjak dengan tambah 8.591 kasus, kesembuhan tambah 3.705 kasus dan kematian 67 kasus.

Sementara Jawa Tengah bertambah dengan 3.823 kasus baru, kesembuhan 2.802 kasus dan kematian melonjak jadi 480 kasus. Jawa Timur bertambah 2.548 kasus, kesebuhan 1.045 kasus dan kematian 155 kasus. Yogyakarta bertambah 1.370 kasus baru, kesembuhan 800 kasus dan kematian 32 kasus.

Provinsi lainnya di Jawa yang juga masih tinggi penularan Covid yakni Banten dengan tambah 612 kasus, kesembuhan 168 kasus dan kematian 13 kasus.***ebn

Hasil Evaluasi PPKM Darurat: Mobilitas Masyarakat masih Tinggi

JAYAKARTA NEWS— Satgas Penanganan Covid-19 melakukan evaluasi dalam masa awal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3 – 20 Juli 2021. Hasil evaluasi, menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat terlihat masih cukup tinggi.

“Penting untuk diketahui, tingginya mobilitas ini, perlu ditekan sehingga tingkat penularan yang terjadi dapat segera menurun,” ungkap Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat secara daring, Selasa (6/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat.

Masyarakat beserta para pelaku sektor-sektor sosial ekonomi diminta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat. Bagi masyarakat, jika tidak ada kepentingan mendesak sebaiknya untuk tinggal di rumah saja. Hal ini demi meminimalisasi risiko penularan akibat mobilisasi masyarakat.

Sementara bagi masyarakat yang beraktivitas pada sektor esensial dan kritikal, harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan sebelum melakukan kegiatan. Sepeti surat tanda registrasi pekerja sebagaiman yang diberlakun Pemprov DKI Jakarta.

Sedangkan bagi sektor non esensial diminta untuk mematuhi peraturan terkait PPKM Darurat yang mewajibkan pegawainya untuk 100% work from home (WFH) atau bekerja dari rumah saja.***/ctr

Sebanyak 20 Provinsi Miliki Tingkat Kepatuhan Prokes di Bawah Standar, Jakarta Salah Satunya

JAYAKARTA NEWS— Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengungkapkan, terdapat 20 provinsi memiliki tingkat kepatuhan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak di bawah standar rata-rata kepatuhan yang telah ditetapkan Satgas.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers usai menghadiri Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), secara virtual, Selasa (06/07/2021). Demikian dikutip dari setkab.go.id

“Presiden memerintahkan kepada saya untuk mempublikasi hasil monitoring terhadap kepatuhan memakai masker di daerah dan kepatuhan institusi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Standar kepatuhannya melalui sistem kita adalah 85 persen, sampai dengan satu minggu terakhir ini masih terdapat 20 provinsi dengan rata-rata kepatuhan di bawah 85 persen,” ujarnya.

Ke-20 provinsi dengan tingkat kepatuhan memakai masker di bawah 85 persen adalah Banten, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Sedangkan 20 provinsi dengan tingkat kepatuhan menjaga jarak di bawah 85 persen adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Sementara Kalimantan Barat dan Papua Barat tidak ada pelaporan tingkat kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak dalam satu minggu terakhir.

Kemudian untuk peta zonasi kepatuhan memakai masker, dari 344 kabupaten/kota terdapat 36 kabupaten/kota (10,47 persen) di zona merah atau tingkat kepatuhan di bawah 60 persen, 45 kabupaten/kota (13,08 persen) di zona oranye atau tingkat kepatuhan 61-75 persen, 92 kabupaten/kota (26,74 persen) di zona kuning atau tingkat kepatuhan 76-90 persen, dan 171 kabupaten/kota (49,71 persen) di zona hijau atau tingkat kepatuhan di atas 90 persen.

Sedangkan untuk peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dari 344 kabupaten/kota terdapat 40 kabupaten/kota (11,63 persen) di zona merah atau tingkat kepatuhan di bawah 60 persen, 49 kabupaten/kota (14,24 persen) di zona oranye atau tingkat kepatuhan 61-75 persen, 101 kabupaten/kota (29,36 persen) di zona kuning atau tingkat kepatuhan 76-90 persen, dan 154 kabupaten/kota (44,77 persen) di zona hijau atau tingkat kepatuhan di atas 90 persen.

Lebih lanjut Ketua Satgas memaparkan, untuk peta zonasi kepatuhan institusi dalam menjalankan protokol kesehatan masih terdapat 78 kabupaten/kota atau 31,71 persen dari 246 kabupaten/kota yang dipantau yang berada pada zona merah atau tidak patuh.

“Kepatuhan institusi, ini masih ada 78 kabupaten/kota yang kita monitor dalam seminggu terakhir ini pada persentase yang tidak patuh,” ujarnya.

Selain itu, terdapat 8 kabupaten/kota (3,25 persen) berada di zona oranye atau kurang patuh, 12 kabupaten/kota (4,88 persen) atau patuh, serta 148 kabupaten/kota (60,16 persen) zona hijau atau sangat patuh.

Skrining Berlapis

Pada kesempatan itu, Ganip Warsito juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pencegahan laju penularan Covid-19 mulai dari tingkat mikro, daerah, hingga antarnegara.

Terkait hal tersebut, Satgas sudah mengeluarkan peraturan untuk melakukan skrining berlapis bagi pelaku perjalanan internasional yang kita lebih perketat untuk membatasi atau mencegah imported case.

“Dengan perubahan yang signifikan adalah kewajiban untuk membawa keterangan ataupun surat telah divaksin dosis lengkap dan juga melakukan karantina selama 8×24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan [tes] PCR kedua, khususnya bagi WNI (Warga Negara Indonesia) atau PMI [pekerja migran Indonesia] yang belum divaksin, setelah (tes) PCR kedua akan dilakukan vaksinasi,” ujar Ganip.

Untuk mencegah penularan antardaerah, tutur Ketua Satgas, juga telah dilakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri.

“Kita sudah mengatur untuk perjalanan dalam negeri. Kita akan juga perketat melalui skrining dengan menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif (tes) antigen,” tuturnya.

Di tingkat mikro, upaya pencegahan juga dilakukan melalui implementasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

“Pada tingkat PPKM Mikro ini kita juga terus mengaktifkan peran personil empat pilar pada Posko PPKM Mikro untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas. Dia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi, karantina, penutupan tempat umum/tempat sosial, dan pembatasan kegiatan sosial,” pungkas Ganip. (ont)