Go Global, UMKM Binaan Pertamina Perdana Ekspor Kripik Tempe Kahla ke Arab Saudi

JAYAKARTA NEWS – Komitmen PT Pertamina (Persero) dalam mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaannya Go Global kembali terbukti.

Hal tersebut ditunjukkan melalui pelepasan ekspor perdana Kripik Tempe Kahla ke Arab Saudi.

Seremoni momen membanggakan ini dilakukan Pertamina didampingi oleh Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga relevan yang telah mendukung proses ekspor tersebut.

Sebagai informasi, Kripik Tempe Kahla merupakan produk unggulan UMKM Kahla yang sudah menjadi binaan Pertamina sejak tahun 2020.

Ekspor kripik tempe ini merupakan hasil dari penandatanganan kerja sama dengan buyer asal Arab Saudi saat ekspo perdagangan pada Oktober 2024 lalu.

Rudi Ariffianto, VP CSR & SMEPP Management Pertamina menyatakan, “Kami sangat bangga dengan pencapaian Kripik Tempe Kahla menembus pasar international.

“Momentum ini menjadi bukti bahwa produk UMKM Indonesia, khususnya binaan Pertamina mampu bersaing dan diminati di pasar internasional.”

Rudi menambahkan, melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Pertamina terus berkomitmen mendukung pertumbuhan UMKM agar dapat naik kelas dan berdaya saing di pasar global.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso juga mengungkapkan, kegiatan TJSL Pertamina sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo untuk meningkatkan lapangan kerja, mendorong kewirausahaan, serta mengembangkan industri kreatif.

“Kami berharap mendunianya Kripik Tempe Kahla ini bisa menjadi inspirasi bagi UMKM lainnya untuk terus produktif, meningkatkan kualitas dan optimistis menjangkau pasar dunia,” ujarnya.

Kripik Tempe Kahla menjadi mitra binaan Pertamina sejak tahun 2020 melalui Program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK).

Selama menjadi mitra binaan Pertamina, Kripik Tempe Kahla telah mendapatkan pembekalan ekspor oleh Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP) Kementerian Perdagangan serta ikut dalam berbagai pameran nasional maupun internasional.

Kripik Tempe Kahla berasal dari Kabupaten Sukabumi.

Berkat pendampingan dan program pengembangan dari Pertamina, UMKM ini berhasil meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki kualitas produk, serta memenuhi standar ekspor internasional.

“Ekspor perdana ini merupakan pencapaian luar biasa bagi Kripik Tempe Kahla dan bagi ekosistem UMKM di Indonesia.

“Kami bangga bisa membawa produk lokal ke pasar global dan berharap ini menjadi awal yang baik untuk ekspor selanjutnya,” ujar Vivi Herviany, pemilik Kripik Tempe Kahla.

Sebagai perusahaan energi nasional, Pertamina tidak hanya berfokus pada sektor energi tetapi juga memiliki peran dalam pemberdayaan masyarakat, untuk meningkatkan perekonomian nasional.***/mel

Mohon Perhatian Ahok, Warga Papua akan Gugat Pertamina

JAYAKARTA NEWS— Langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melakukan ‘bersih-bersih’ di PT Pertamina ternyata belum sepenuhnya berhasil. Masih ada kasus yang belum ‘disentuh’ Ahok. Salah satunya adalah kasus penguasaan lahan milik Marga Keret Kalami Klaglas Klakalus di Pulau Dokarim, Sorong, Papua, oleh PT Pertamina.

Atas perbuatan PT Pertamina ini, Marga Keret Kalami Klaglas Klakalus sebagai pemilik lahan, melakukan somasi. Telah tiga kali somasi dilayangkan, namun sejauh ini seolah tidak ada niat baik PT Pertamina untuk menyelesaikan masalah tersebut. Somasi terakhir adalah pada 27 Januari 2020 lalu.

“Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari PT Pertamina. Sudah hampir 8 bulan lalu. Sekarang kami layangkan lagi somasi yang sifatnya implisit kepada PT Pertamina Pusat,” kata Kuasa Hukum Marga Keret Kalami Klaglas Klakalus, R Mas MH Agus Rugiarto SH, Senin (10/8).

Surat somasi–foto dok Agus Rugiarto SH

Dengan tegas Agus Rugiarto menyatakan, jika hingga 14 Agustus 2020 mendatang tidak juga ditanggapi, pihaknya akan melancarkan gugatan ke pengadilan atas pelanggaran yang dilakukan PT Pertamina terkait pasal-pasal Keterbukaan Informasi Publik dan Undang Undang Konsumen.

Gugatan pertama yang akan dilancarkan itu, jelasnya, memang belum masuk pada konteks obyek sengketa. “Gugatan nantinya bukan dalam konteks obyek sengketa, melainkan tentang perbuatan hukum tidak melayani secara serius aduan masyarakat,” tegas mantan Ketua YLKI di Gorontalo tiga periode ini.

Ketum LBH Phasivic ini menambahkan, dirinya menggugat berdasarkan SOP yang berlaku dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Konsumen. “Secara profesi sebagai lawyer saya sangat dirugikan dengan tindakan PT Pertamina,” ucapnya.

Agus berharap kasus ini mendapat perhatian dari Menteri BUMN Erick Thohir yang selama ini dikenal serius dalam menata dan ‘membersihkan’ BUMN. Juga Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina yang sejak awal penempatannya di perusahaan plat merah itu diharapkan banyak pihak mampu ‘membersihkan’ dan menata perusahaan minyak negara itu menjadi lebih baik.

“Kalau seperti ini, seharusnya Menteri BUMN Erick Thohir  dan Komisaris Utama Ahok,  menegur cara pelayanan PT Pertamina yang lambat. Kok, kantor segede itu membiarkan surat somasi dari rakyat Papua  begitu saja. Tidak ditanggapi sehelai kertas pun,” tegas Agus.***/ebn