Akhirnya, PSBB Surabaya Raya Diperpanjang

Jayakarya News – Setelah menunggu dengan harap-harap cemas masyarakat menerima keputusan kalau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang tahap 3.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan PSBB di wilayah “Surabaya Raya”, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik diperpanjang atau diberlakukan tahap III sebagai upaya pemutusan rantai COVID-19.

“PSBB tahap III digelar selama 14 hari, atau terhitung mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020 dan dapat diperpanjang kembali,” ujar Sekdaprov Jatim sekaligus Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jawa Timur Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin malam.

PSBB tahap III tertuang melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Menurut dia, pemberlakuan PSBB tahap III diputuskan setelah tiga pemerintah daerah tersebut sepakat serta hasil evaluasi dan koordinasi beberapa hari lalu.

Pada hasil rapat koordinasi, kata dia, juga disepakati menunjuk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin dan Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB di wilayahnya masing-masing.

“Para penanggung jawab juga mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan logistiknya, kemudian melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam memperketat pelaksanaan protokol kesehatan,” ucap Heru Tjahjono.

Mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan, namun keputusan yang diambil merupakan domain masing-masing kabupaten dan kota.

Gubernur Jatim, lanjut dia, selaku perpanjangan tangan atau perwakilan pemerintah pusat di daerah melakukan mediasi dan koordinasi ke Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta Gresik untuk evaluasi proses perjalanan PSBB tahap I dan II.

“Dari situ diambil keputusan yang keputusannya diambil pemerintah daerah. Hal yang mengenai kelanjutan disampaikan juga disampaikan masing-masing,” tuturnya. (poedji)

PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo per 28 April

Jayakarta News – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, akan berlaku mulai Selasa (28/4/2020) hingga 11 Mei 2020.

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020) jelang tengah malam.

Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya.

Hadir pula dalam rapat tersebut Forkopimda Jatim yakni Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Pangdivif II Kostrad, serta jajaran Forkopimda Jatim lainnya.

Usai menyerahkan Pergub dan SK tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap Jum’at (24/4)  Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbup) terkait PSBB tersebut sudah difinalkan sehingga bisa segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

“Sosialisasi pemberlakuan PSBB akan dilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Senin (25-28  April 2020) sehingga PSBB bisa mulai efektif berlaku selama 14 hari ke depan mulai Selasa, 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020,” ungkap Khofifah.

Khofifah mengatakan, pemberlakuan PSBB ini akan dievaluasi secara reguler. Jika selama 14 hari pemberlakuan PSBB, kasus Covid-19 masih juga signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB akan diperpanjang begitu sebaliknya.

“Untuk pelaksanaannya melihat Kota Surabaya 31 kecamatan sudah terdampak maka akan diberlakukan full PSBB. Namun untuk yang lain seperti Kabupaten Gresik akan diberlakukan parsial PSBB,” kata Khofifah.

Lebih lanjut terkait larangan dalam PSBB berkaitan dengan transportasi, perdagangan dan peribadatan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sedangkan untuk sanksi akan diserahkan kepada masing-masing untuk didetailkan dan dibahas bersama.

Sementara itu Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur pada hari ini telah dibicarakan dan didiskusikan dengan DPRD Jatim.

“Saya atas nama DPRD Provinsi Jawa Timur akan mendukung apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Hingga Kamis sore, jumlah kasus Covid-19 di Surabaya tercatat 326 kasus, Gresik 21 kasus, dan Sidoarjo 71 kasus. (poedji)

Pengunjung Pasar Abaikan “Jaga Jarak”

Jayakarya News – Pemandangan kurang sedap terjadi hampir setiap hari di Pasar Keputran Surabaya. Dalam melakukan transaksi antara pedagang dan pembeli banyak ditemukan mereka tidak mengindahkan physical distancing atau anjuran jaga jarak yang saat ini disosialisasikan pemerintah.

Di pasar tersebut kegiatan perdagangan terang-terangan berkerumun tanpa ada jarak. Hal inilah yang menjadi sorotan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur.

Pasalnya di tengah wabah corona saat ini, kegiatan perdagangan di pasar induk tersebut masih ramai namun masih kurang memperhatikan physical distancing serta sebagian besar tanpa masker.

Bahkan pedagang pasar maupun pembeli di Pasar Keputran tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah wabah covid-19. Seperti tidak menggunakan masker, dan tidak menjaga jarak.

Oleh karena itu secara khusus Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menurunkan tim untuk melakukan patroli berskala besar di pasar tersebut.

Tim ini memberikan sosialisasi dan membagikan masker, vitamin C, dan juga handsanitizer pada para pedagang dan pembeli di Pasar Keputran.

Para pedagang juga diingatkan untuk menerapkan physical distancing dalam mengatur lapak-lapak penjualan saat dilakukan kegiatan perdagangan serta tidak lupa pakai masker.

“Ini adalah bagian dari patroli berskala besar yang kita lakukan bersama lintas sektor untuk mencegah penyebaran covid-19 di Jawa Timur. Saya mendapatkan informasi bahwa di pasar-pasar tradisional kita masih belum maksimal menerapkan protokol kesehatan di tengah wabah covid-19.

Dengab demikian pihak mulai semalam melakukan pembagian masker, handsanitizer dan juga vitamin C di pasar secara bertahap,” kata Gubernur Khofifah, Jumat (17/4), di Gedung Negara Grahadi.

Tim Gugus Tugas melakukan patroli berskala besar di titik keramaian dengan sasaran pasar mulai Kamis (16/4) malam. Selain Pasar Induk Keputran, sejumlah pasar trandisional lain di Jatim juga akan menjadi sasaran.

Pengendara yang melintas di jalan dekat pasar yang tidak bermasker diberi penjelasan dan arahan serta diberi masker. (foto: poedji)

Selain bagi-bagi alat perlindungan diri dalam melawan covid-19, di Pasar Keputran juga dilakukan evaluasi. Misalnya harus ada wastafel-wastafel yang memberikan akses bagi para penjual maupun pembeli untuk mencuci tangan. Sebab saat ini yang paling penting dan aman di tengah pandemi adalah melakukan pencegahan.

“Selain itu kami juga tengah mencocokkan apakah memungkinkan jika aktivitas perdagangan di pasar-pasar di Jatim bisa menerapkan sistem belanja sayuran online lebih banyak lagi. Karena sebenarnya ada daerah yang sudah menerapkan, seperti di Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang dan Jember,” kata Khofifah.

Dimana pasar tradisional secara tersistematis didata oleh BUMD atau pengelola pasar kemudian dibantu memasarkan produknya secara online. Menurut Khofifah sistem ini akan mengurangi interaksi langsung antara penjual dan pembeli tetapi transaksi jual beli tetap berjalan.

Pada patroli berskala besar di Pasar Keputran, ada sekitar 300 paket masker, hand sanitizer dan juga vitamin C yang dibagikan ke pedagang dan pembeli yang ada di Pasar Keputran.

Selain itu Pemprov tengah berupaya untuk berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk memberikan kemudahan akses pengunjung pasar pada tempat cuci tangan atau wastafel dalam jumlah lebih banyak. (poedji)