Gubernur Papua Ditahan, Kemendagri Tugaskan Sekda Jadi Plh Gubernur

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) untuk kepentingan penyidikan. Upaya itu dilakukan dengan menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua.

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.***/ebn

Pemprov Papua dan 4 Pemkab Sepakat Salurkan Dana Hibah untuk Provinsi Papua Selatan

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan empat pemerintah kabupaten (Pemkab) yang terdiri dari Pemkab Merauke, Pemkab Mappi, Pemkab Asmat, dan Pemkab Boven Digoel sepakat menyalurkan dana hibah untuk Provinsi Papua Selatan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesediaan Pemberian Dana Hibah kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, para pihak tersebut juga telah menandatangani dokumen serupa pada 29 Juli 2022 lalu di Kantor Bupati Merauke. Dalam berita acara itu disebutkan, Pemprov Papua akan memberikan dana hibah sebesar Rp20 miliar, kemudian Pemkab Merauke sebesar Rp20 miliar, lalu Pemkab Mappi bersama Pemkab Asmat dan Pemkab Boven Digoel juga masing-masing sebesar Rp10 miliar.

Sebagai tindak lanjut, para pihak bersedia untuk merealisasikan sebagian dana hibah tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Adapun jumlahnya yakni dari Pemprov Papua sebesar Rp10 miliar, Pemkab Merauke Rp2 miliar, Pemkab Mappi Rp5 miliar, Pemkab Asmat Rp1 miliar, dan Pemkab Boven Digoel Rp5 miliar.

Untuk tahap awal, penyerahan hibah tersebut baru akan direalisasikan setelah proses peresmian Pemerintah Provinsi Papua Selatan dilakukan pada tahun ini. Sedangkan sisanya akan diberikan pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) I Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Daerah Otonom Baru (DOB) Sri Handoko Taruna mengatakan, pihaknya terus mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kelancaran proses pemerintahan di Provinsi Papua Selatan. Ia berharap agar setelah diresmikan, Pemprov Papua Selatan dapat langsung berjalan secara efektif.

Karena itu, saat ini pihaknya mulai mengidentifikasi beberapa kebutuhan yang diperlukan, salah satunya menyusun APBD mini untuk Oktober hingga Desember 2022 mendatang.

“APBD mini ini disokong oleh dana hibah empat kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Papua Selatan, dan dari hasil itu tadi kita telah tanda tangani kesepakatan hibah itu untuk tiga bulan ke depan,” kata Handoko yang merupakan Direktur Kewaspadaan Nasional (Dirwarnas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lebih lanjut, Handoko menjelaskan, dengan adanya APBD mini tersebut dapat dikatakan proses pemerintahan di Provinsi Papua Selatan sudah berjalan. Selain itu, perangkat pendukung seperti sarana dan prasarana perkantoran juga tengah disiapkan.

Di lain sisi, ia mengaku, masyarakat setempat juga begitu antusias menyambut peresmian Provinsi Papua Selatan. Sebab, mereka telah lama menantikan pembentukan provinsi tersebut.

“Ini merupakan penantian yang lama, 20 tahun bukan waktu yang singkat untuk menanti lahirnya Undang-Undang (Nomor) 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan,” tandasnya.***/ebn

Para Tokoh Papua Minta agar Masyarakat tidak Terprovokasi dengan Kejadian di Merauke

JAYAKARTA NEWS— Sejumlah elemen masyarakat meminta seluruh masyarakat di Tanah Papua tidak terprovokasi dengan kejadian penganiayaan yang dilakukan dua oknum anggota TNI AU terhadap Steven Laki, pemuda tunawicara di Merauke pada, Senin (26/7) lalu.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Papua, Elisa Boway; Rektor Universitas Cendrawasih (Uncen), DR Ir Apolo Safanto, ST,MT; Ketua Pemuda Lapango Kabupaten Jayapura, Erik Brago Tabuni; Ketua HMI Cabang Jayapura, Nawal Kotaromalos; Ketua GMKI Kota Jayapura, Opinis Sogoneap, dalam video yang beredar, dikutip Jumat (30/7).

Elisa Boway, Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Papua mengatakan, pimpinan TNI AU telah meminta maaf dan sudah memproses hukum dua oknum anggota TNI AU tersebut.

“Mari kita serahkan kepada pihak yang berwenang dalam memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mari bersama-sama kita ciptakan suasana kondusif, aman dan damai di Tanah Papua, serta tetap patuhi protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta kita sukseskan PON ke-20,” kata Elisa.

Hal senada diungkapkan Ketua Pemuda Lapango Kabupaten Jayapura, Erik Brago Tabuni dan Ketua HMI Cabang Jayapura, Nawal Kotaromalos. Keduanya mengimbau masyarakat Papua tidak terprovokasi terkait kejadian itu.

Sementara Rektor Uncen, DR Ir Apolo Safanto, ST,MT mengungkapkan, pihaknya menyampaikan penyesalan yang mendalam atas tindakan yang dilakukan oleh 2 oknum TNI AU terhadap seorang warga Merauke tersebut. 

Dikatakan pula, pimpinan TNI telah mengambil langkah tegas terhadap kedua oknum anggota TNI AU tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, secara khusus mahasiswa Universitas Cendrawasih agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan anarkisme di tengah masyarakat seperti mobilisasi massa ataupun demonstrasi karena pada saat ini kita masih berada dalam situasi dan kondisi bencana non alam pandemi Covid-19,” imbaunya.

Ketua GMKI Kota Jayapura, Opinis Sogoneap menyampaikan, kejadian di Merauke tersebut tidak perlu dibesar-besarkan lagi. Pasalnya, Danlanud Merauke dan kedua pelaku sudah ditangani pihak yang berwajin dan diproses sesuai hukum yang berlaku.   

Pihaknya juga meminta agar tidak ada yang melakukan mobilisasi massa lantaran Kota Jayapura saat ini sedang berstatus zona merah Covid-19 karena akan menimbulkan klaster baru Covid-19 di Jayapura. 

“Sementara kita punya rumah sakit di Kota Jayapura sudah full dengan pasien Covid-19. Jadi adik, kakak, semua kami dari GMKI berpesan kita sama-sama menjaga kesehatan, ketertiban agar kota ini terhindar dari hal-hal yang membuat kita menjadi korban apalagi saat ini dalam suasana Covid-19,” pesannya.  (ks)