Ini Dia Produk-Produk Wajib Sertifikasi Halal

JAYAKARTA NEWS— Tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku dan bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Semua produk itu wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Dilansir laman indonesia.go.id, bagi masyarakat muslim, jaminan kehalalan produk baik makanan, kosmetika, maupun obat-obatan yang dikonsumsi, sifatnya mutlak. Itulah sebabnya, bila produsen ingin mendapat kepercayaan dan loyalitas ketika produknya digunakan oleh masyarakat, mereka pun harus memberikan jaminan kehalalan produknya. Sertifikat halal kini sudah menjadi keharusan yang dimiliki produsen.

Sertifikat halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan, atau bahan baku dan pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di UU itu disebutkan, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.

Lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal adalah Kementerian Agama, melalui lembaga yang bernama Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH). Nah, apa saja produk yang masuk kategori sesuai dengan UU 33/2014?

Dalam aturan itu disebutkan, produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Jadi jika Anda pelaku Usaha kecil dan menengah (UKM) terkait produk kuliner atau pangan, sebaiknya mengantungi sertifikat halal, selain izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat (SPP-IRT).

Jaminan Produk Halal yang tertuang di UU 33/2014 selanjutnya telah diubah menjadi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain melalui UU, soal jaminan produk halal juga diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sesuai ketentuan di atas berkaitan dengan jaminan produk halal, pelaku skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang bergerak di bidang kuliner sudah wajib memiliki sertifikasi halal per Oktober 2024. Ketentuan itu juga berlaku bagi rumah potong hewan besar maupun kecil.

Ketentuan itu kembali ditegaskan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan pers yang dikutip Indonesia.go.id dari kemendag.go.id, Senin (5/5/2024). Mendag mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) untuk melakukan proses potong hewan, khususnya unggas, sesuai standar yang ditetapkan. Hal itu penting dilakukan agar konsumen mendapatkan produk unggas yang higienis, sehat, dan halal.

Menurut dia, wajib sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan. “Kalau RPH yang kecil-kecil ini bisa bergabung (dengan yang besar). Prinsipnya, jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” ujarnya.

Tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku dan bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Semua produk itu wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Harapannya, pelaku usaha seperti disebutkan di atas bisa memenuhi ketentuan tersebut. Tujuan sejumlah regulasi soal jaminan produk halal tentu sangat menguntungkan bagi produsen. Pasalnya, mereka jelas akan memperoleh kepercayaan konsumen, terutama muslim, dan daya saing produk di pasar global pun meningkat seiring dengan semakin besarnya pasar halal dunia.***/din

Menag Dorong Produk Halal Indonesia Masuk Pasar Haji Dunia

JAYAKARTA NEWS – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong produk halal Indonesia masuk pasar haji dunia. Demikian disampaikan Menag saat mengunjungi stan “Wonderfull Indonesia” pada pameran Hajj and Umrah Services Conference and Exhibition 2024 yang diadakan di Jeddah, Arab Saudi.

Dikutip dari Rilis Kemenag, Jumat (12/1/2024), pameran yang berlangsung selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Januari 2024 itu diikuti 19 pelaku ekonomi kreatif Tanah Air. Keikutsertaan Indonesia dalam pameran ini. diharapkan dapat mendorong kebangkitan ekonomi dan keterlibatan pada pasar haji.

“Pertama saya senang sekali, karena tahun lalu saya belum menemukan booth- booth seperti ini. Insya Allah tahun depan mudah-mudahan kita dorong jangan kalahlah dengan booth-booth yang punya bangsa lain,” kata Menag Yaqut di Jeddah.

“Kita ini bangsa besar dan menurut saya, layak untuk kita munculkan brand-brand yang kita punya, terutama produk halal kita harapkan dapat masuk pasar haji,” sambungnya.

Turut hadir mendampingi Menag, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Staf Ahli Menag Abu Rokhmad, dan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

Menag menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mendorong agar produk yang diolah anak bangsa ini dapat dinikmati oleh masyarakat internasional, terutama untuk jemaah haji. “Mudah-mudahan ke depan lebih masif. Saat ini sudah mulai menggunakan regulasi untuk katering dan bumbu harus dari Indonesia untuk katering jemaah haji,” tuturnya.

“Mudah mudahan teman-teman UMKM dapat lebih agresif lagi untuk berinovasi dan merebut pasar. Saya senang di sini juga sudah tersertifikasi halal semua produk indonesia yang dipamerkan,” sambungnya.***/mel