Wibowo Arif: Pejabat Negara Jangan Mengajak Anarki Melawan Putusan PN Jakpus

JAYAKARTA NEWS— Ajakan Menkopolhukam, Mahfud MD di media sosial untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU (Komisi Pemilihan Umum) atas kecurangan pada Prima dalam proses pendaftaran Pemilu 2024 sudah mengarah pada anarki karena mengabaikan hukum. Hal ini disampaikan budayawan Wibowo Arif kepada pers di Jakarta, Minggu (5/3).

“Ajakan di media sosial tersebut mengarahkan masyarakat untuk bertindak anarkis. Tak pantas diucapkan oleh seorang Menkopolhukam yang ahli hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menurut Wibowo Arif justru sangat jauh dari nilai-nilai Pancasila yang sudah disepakati menjadi ideologi dan pandangan hidup bangsa.

“Ini contoh buruk campur tangan lembaga eksekutif pada putusan yudikatif.
Kalau ajakan tersebut dilakukan masyarakat dan menyebabkan kekacauan makanya eksekutif justru merusak peradaban Indonesia baru yang sudah dibangun Presiden Jokowi, hampir 10 tahun,” ujarnya.

Betapapun menurutnya, hakim-hakim PN Jakarta Pusat adalah pejabat negara yang sah yang telah mengembalikan hak politik Prima untuk mengikuti Pemilu 2024 dan telah menjatuhkan hukuman pada KPU yang telah menzolimi hak warga negara yang menjadi anggota dan kader Prima.

“Namun ajakan melawan PN Jakarta Pusat bisa menjatuhkan wibawa pengadilan yang menerima mengadili dan memutuskan perkara penzolimin pada warga negara yang meminta keadilan. Peradaban macam apa dan demokrasi macam apa yang diinginkan jika sudah mengabaikan putusan pengadilan?” ujarnya.

Wibowo Arif mengingatkan, kalau kemudian masyarakat melakukan tindakan anarkis yang memaksa Pemilu tetap dilaksanakan tanpa perduli putusan PN Jakarta Pusat, maka hasil Pemilu dilandaskan pada pelanggaran hukum sehingga tidak sah.

“Apakah bangsa ini siap terhadap akibat dari anarki massa dan hasil pemilu yang berdasarkan pelanggaran hukum? Apakah itu yang diinginkan oleh para pejabat negara, ahli hukum, LSM dan politisi yang menolak putusan sah PN Jakarta Pusat yang sah?” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa bangsa ini adalah bangsa yang berbudaya dengan peradaban yang luhur dan akan hancur dalam sekejap karena negara kehilangan legitimasi.

“Ini justru mempercepat perpecahan seperti yang diinginkan pihak barat pada Indonesia agar lebih mudah menguasai wilayah-wilayah Indonesia yang akan lepas satu persatu,” ujarnya.

Wibowo Arif menyatakan bahwa saat ini Presiden Jokowi tidak membiarkan para menterinya bertindak melawan hukum dan menyebabkan mengajak bertindak Anarki.

“Kami masyarakat sangat tidak bisa menerima negara dipakai untuk kepentingan-kepentingan sesaat yang akan merusak bangunan Indonesia baru yang saat ini dipimpin oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.

Wibowo Arif menyerukan agar semua pihak dan masyarakat mematuhi hukum dan menerima putusan PN Jakarta Pusat yang telah mengembalikan hak perdata Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

“Hadapi kenyataan ini dengan kepala dingin. Selesaikan semua dalam proses hukum. Jangan terprovokasi oleh pernyataan-pernyataan liar oleh siapapun yang mencoba merusak wibawa hukum,” tegasnya.***/din

Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu tak Bisa Dieksekusi

JAYAKARTA NEWS— Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Partai Prima yang salah satunya berisi penghentian sisa tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dinilai tak bisa diekseksui. Meski, secara normatif putusan tersebut harus dihargai melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menilai putusan PN Jakpus ihwal gugatan yang diajukan Partai Prima khususnya terkait dengan bunyi putusan yang memerintahkan KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal dalam kurun waktu 2 tahun, 4 bulan, 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan, tak bisa dieksekusi.

“Putusan PN Jakpus tersebut tidak bisa dieksekusi karena disebabkan pokok perkara terkait dengan perbuatan melanggar hukum (PMH) KPU, tidak bisa dikaitkan dengan tahapan Pemilu yang telah berlangsung,” ujar Tholabi di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini tidak menampik bila aspek adminsitrasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh KPU, juga memiliki implikasi keperdataan khususnya terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH) atau onrecmatige overhiedsdaad (OOD) dalam perspektif perlindungan hukum terhadap warga negara.

“Namun, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara lebih ke aspek pergantian kerugian yang dialami warga negara,” sebut Tholabi yang juga Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia ini menilai, putusan PN Jakpus dalam konteks penghentian tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 keluar batas karena tidak berkorelasi dengan urusan keperdataan sebagaimana yang menjadi pokok gugatan penggugat.

“Adapun urusan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi putusan PN Jakpus melampaui batas. Karena ini ranahnya hukum ketatanegaraan yang diatur oleh UUD 1945 dan aturan turunan lainnya. Salah satu syarat utama penyelenggaraan Pemilu dalam negara demokratis adalah fixed term, waktu yang berkala. Karena itu, dalam perspektif itu KPU harus melakukan banding atas putusan PN Pusat,” tegas Tholabi.***/ebn

Putusan Keblinger, PT dan MA Diminta Tolak Gugatan Tunda Pemilu

JAYAKARTA NEWS— Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia memadang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024 tersebut, sebagai putusan yang keblinger, sesat dan menyesatkan

Pernyataan Partai Gelora itu merespons putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Kamis (2/3/2023).

Dalam amar putusan hakim, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025.

“Partai Gelora memandang Putusan PN Jakarta Pusat tersebut keblinger, sesat dan menyesatkan. Karena yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan KPU yang bersifat beschikking (individual dan kongkrit) dan itu merupakan kompetensi absolut dari Peradilan Administrasi (TUN),” kata Amin Fahrudin, Ketua DPN Partai Gelora Bidang Hukum dan HAM dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Menurut Amin, seharusnya PN menolak untuk mengadili perkara a quo atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau N.O ( Niet Ontvanklijke).

Alasan selanjutnya, mengapa putusan tersebut dianggap keblinger adalah karena amar putusannya bersifat regeling (mengatur) yaitu mengubah norma yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU.

“Yang seharusnya menjadi kompetensi absolut dari Mahkamah Konstitusi (jika UU) dan Mahkamah Agung ( jika Peraturan KPU),” ujar Amin.

Sebenarnya, kata Amin, upaya hukum Partai Prima ke Bawaslu dan PTUN sudah dilakukan, akan tetapi kedua lembaga tersebut menolak mengabulkan dan diputus gugatan tidak dapat diterima dan putusan tersebut yang menjadi acuan.

“PN Jakpus seharusnya menjadikan Putusan PTUN tersebut sebagai acuan dan menyatakan selain perkaranya secara formil melanggar kompetensi absolut, perkara tersebut juga harus dinyatakan nebis in idem,” tegasnya.

Karena itu, Partai Gelora mendukung upaya banding yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

“Dan sudah seharusnyalah Pengadilan Tinggi atau nanti di Mahkamah Agung menolak gugatan Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu dan tentunya merusak tatanan demokrasi yang telah ditetapkan secara formal prosedural dan konstitusional,” tegas Amin.

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang menolak statusnya sebagai parpol tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik, sebab Partai Prima dinyatakan TMS.

Dalam putusan PN Jakpus tersebut, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025.

Gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.***din